[1]
V. O. Octavian, “Perlindungan Hukum Bagi Pengungkap Fakta ( Whistleblower) Dalam Tindak Pidana Korupsi Berdasarkan Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi Dan Korban,Dihubungkan Dengan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Perlakuan Bagi Whistleblower Dan Justice Collaborator”, j. Surya Kencana Dua : Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan, vol. 8, no. 2, pp. 182–202, Dec. 2021.