1.
Octavian VO. Perlindungan Hukum Bagi Pengungkap Fakta ( Whistleblower) Dalam Tindak Pidana Korupsi Berdasarkan Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi Dan Korban,Dihubungkan Dengan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Perlakuan Bagi Whistleblower Dan Justice Collaborator. j. Surya Kencana Dua : Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan [Internet]. 2021 Dec. 30 [cited 2025 Mar. 24];8(2):182-20. Available from: https://openjournal.unpam.ac.id/index.php/SKD/article/view/16798