SISTEM KEAMANAN PINTU RUMAH MENGGUNAKAN E-KTP DAN NOTIFIKASI DENGAN TELEGRAM BERBASIS IOT
Keywords:
E-KTP, RFID, microcontroller, Telegram.Abstract
Kita ketahui bersama rumah adalah salah satu dari kebutuhan pokok dalam kehidupan. Oleh karena itu sebuah rumah harus menyediakan rasa aman bagi pemiliknya. Pada penelitian sebelumnya, sistem keamanan rumah hanya menggunakan RFID saja sehingga pemilik rumah tidak dapat mendeteksi jika ada yang keluar ataupun masuk kedalam rumah. Jadi pada penelitian ini, untuk memperbaiki sistem keamanan tersebut, dibuatlah suatu sistem keamanan pintu rumah yang tidak hanya berbasis mikrokontroler tapi juga berbasiskan IoT. Nantinya sistem keamanan akan di buat menggunakan RFID yang dapat membaca E-KTP dan akan dilengkapi juga dengan pengiriman notifikasi telegram kepada pemilik rumah. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa RFID hanya dapat membaca E-KTP yang didaftarkan. Uji coba membuktikkan bahwa notifikasi dapat terkirim ketika ada yang mencoba membuka pintu ataupun telah membuka pintu.
Kata Kunci: E-KTP,RFID, mikrokontroler, Telegram.
References
Edhy, S. (2003). Sistem Informasi Manajemen. Yogyakarta: Graha Ilmu.
Indrajani, S. M. (2011). Pengantar dan Sistem Basis Data.
Karnova, Dewi, & Maryani. (2014). Implementasi E-Goverment Penyelenggaraan E-KTP. Jurnal Administrasi Pembangunan.
Marvin, A. (2017). Sistem keamanan ruman berbasis Internet Of Things (IoT) dengan Raspberry Pi. 2.
Metha, M. (2015). ESP8266 : A Breakthrough in Wireless Sensor Networks and Internet of Things. International Journal of Electronics and Communication Engineering & Technology, 6(8), , 7-11.
Prabaswara, C. P. (2012). PERANCANGAN SISTEM KEAMANAN AKSES PINTU MENGGUNAKAN. TRANSIENT, VOL.1, NO. 4, DESEMBER 2012, ISSN: 2302-9927, 273, 1, 267-273.
Prastowo, B. N., Putro, N. A., & Dhewa, O. A. (2019). PLO User Interface Based on Telegram Bot. Indonesian Journal of Computing and Cybernetics Systems, vol. 13, no. 1, 21-30.
Wibawanto, E., & Saputro, H. (2016). Rancang Bangun Pengaman Pintu Otomatis Menggunakan E-KTP Berbasis Mikrokontroler Atmega328. Jurnal Teknik Elektro Vol. 8 No. 1, 1-4.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
Prosiding Seminar Informatika dan Sistem Informasi have CC-BY-NC-SA or an equivalent license as the optimal license for the publication, distribution, use, and reuse of scholarly work.
In developing strategy and setting priorities, Prosiding Seminar Informatika dan Sistem Informasi recognize that free access is better than priced access, libre access is better than free access, and libre under CC-BY-NC-SA or the equivalent is better than libre under more restrictive open licenses. We should achieve what we can when we can. We should not delay achieving free in order to achieve libre, and we should not stop with free when we can achieve libre.
Prosiding Seminar Informatika dan Sistem Informasi is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License
YOU ARE FREE TO:
- Share — copy and redistribute the material in any medium or format
- Adapt — remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially.
- The licensor cannot revoke these freedoms as long as you follow the license terms