DUGAAN FITNAH DALAM TAHAPAN KAMPANYE PILWALKOT BONTANG 2020: KAJIAN LINGUISTIK FORENSIK

Authors

  • Syamsul Rijal Universitas Mulawarman

DOI:

https://doi.org/10.32493/sns.v2i2.22075

Abstract

Pilkada selalu menyisakan banyak cerita yang wajib diteliti secara ilmiah. Salah satunya adanya beberapa dugaan pelanggaran berupa fitnah, pencemaran nama baik, atau hasutan. Dalam istilah pilkada, politisi menyebutnya sebagai kampanye hitam dan kampanye negatif. Di Kota Bontang Kalimantan Timur, Bawaslu menerima dua laporan dari masyarakat tentang adanya pelanggaran kampanye. Kasus tersebut terdiri atas satu gambar bertuliskan amit-amit pilih Neni, cukup 1 periode dan satu video berdurasi satu menit. Linguistik forensik menjadi alat bantu penegak hukum untuk menentukan kasus tersebut. Keterangan linguis digunakan oleh penegak hukum dalam menarik keputusan akhir; bahwa apakah kasus tersebut termasuk pelanggaran atau hanya peristiwa kebahasaan biasa. Hasilnya, pelaporan pada kasus pertama  termasuk penghasutan dan ajakan kepada masyarakat untuk tidak memilih nama pasangan calon yang dituliskan namanya, tetapi tidak melanggar undang-undang pilkada tentang kampanye. Sedangkan, kasus pada video yang diduga fitnah tidak termasuk pelanggaran karena ketidakjelasan konteks waktu dan tempat serta nama dalam video tersebut.

Kata kunci: linguistik forensik, dugaan fitnah, kampanye

References

Austin, John. 1962. How to Do Things with Words (Bagaimana Melakukan Kegiatan dengan Kata). Oxford: The Clarendon Press.

Chaer, Abdul dan Leonie Agustina. 2010. Sosiolinguistik: Perkenalan Awal. Jakarta: Rineka Cipta.

Coulthard, M., Johnson, A., dan Wright, D. 2017. Shuy, Roger. 2010. Language of Defamation (Bahasa Pencemaran Nama Baik). Oxford: Oxford University Press Inc.

Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). Edisi Kelima. Aplikasi daring resmi Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayan Republik Indonesia.

Khoirunnisa, Eka Mahtra. 2018. “Analisis Tuturan Performatif dalam Pidato Shinzo Abe.â€Jurnal Sasindo Unpam. Volume 6, Nomor 1. Hlm. 76 – 95.

Rianto, Puji. 2019. “Perbandingan Paradigma Otoritarianisme dan Demokrasi dalam Regulasi Media Massa di Indonesiaâ€. IPTEK-KOM. Volume 12, Nomor 2. Hlm.123 – 138.

Said, Ikhwan M. 2012. “Kajian Semantik terhadap Produk Hukum Tertulis di Indonesiaâ€. Mimbar Hukum. Volume 24, Nomor 2. Hal. 188 – 197.

Sawirman, dkk. 2015. Linguistik Forensik. Volume 2. Padang: Pusat Studi Ketahanan Nasional Universitas Andalas.

Sawirman, dkk. 2014. Linguistik Forensik. Volume 1. Padang: Pusat Studi Ketahanan Nasional Universitas Andalas.

Solan, Lawrence M., dan Tiersma, Peter M. 2005. Speaking of Crime: The Language of Criminal Justice. Chicago: University of Chicago Press.

Shuy, Roger W. 1993. Language Crimes: The Use and Abuse of Language Evidence in the Courtroom. Cambridge: Blackwell Publishers.

Suryani, Yunita, dkk. 2021. “Linguistik Forensik Ujaran Kebencian terhadap Artis Aurel Hermansyah di Media Sosial Instagramâ€. Belajar Bahasa: Jurnal Ilmiah Program Studi Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia. Volume 6, Nomor 1. Hlm. 107 – 118.

Susanto dan Deri Sis Nanda. 2020. “Dimensi Analisis Bahasa dalam Linguistik Forensikâ€. IJFL (International Juornal of Forensic Linguistics). Volume 1, Nomor 1. Hal. 17 – 22.

Susanto. 2017. “Potensi dan Tantangan Linguistik Forensik di Indonesiaâ€. ILSIA. Volume 3. Hal. 5 – 7. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Yule, George. 2006. Pragmatics. England: Oxford University Press (terjemahan dalam bahasa Indonesia oleh Indah Fajar Wahyuni, dengan judul Pragmatik). Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Downloads

Published

2022-07-07