PENGARUH KESADARAN PAJAK, SUBJECTIVE NORM, DAN MEDIA SOSIAL TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK PENGGUNA MEDIA SOSIAL

Authors

  • Adinda Balqis Universitas Pamulang
  • Rusdi Rusdi Universitas Pamulang

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh kesadaran pajak terhadap kepatuhan wajib pajak, mengetahui pengaruh subjective norm, mengetahui pengaruh media sosial terhadap kepatuhan wajib pajak serta mengetahui pengaruh semua variabel secara simultan. Populasi penelitian ini adalah pengikut akun sosial media facebook, twitter dan instagram Direktorat Jenderal Pajak yang berjumlah 498.232. Tidak semua populasi  dalam penelitian ini menjadi objek penelitian dikarenakan jumlahnya sangat banyak. Pengambilan sampel menggunakan metode Proptional Random Sampling. Jumlah sampel ditentukan 100 orang. Penelitian ini dilakukan di 3 (tiga) sosial media milik Direktorat Jenderal Pajak yaitu Facebook, Twitter, dan Instagram. Metode penelitian yang digunakan adalah regresi dengan Teknik pengumpulan data melalui kuesioner dan respondennya berjumlah 100 orang. Hasil penelitian menunjukan bahwa secara parsial variabel kesadaran pajak (X1) tidak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak, Subjective Norm (X2) berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak, dan media sosial (X3) tidak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak.

 Kata Kunci : Kesadaran Pajak, Subjective Norm, Media Sosial, Kepatuhan Wajib Pajak

References

Ajzen, I. (1991). The theory of planned behavior. Organizational behavior and human decision processes, 50(2), 179-211

Cermati (2016, Maret 24), Manfaat Pajak Bagi Masyarakat dan Negara , Cemati.com, diakses pada 12 Juli 2019 melalui www.google.com/amp/s/www.cermati.com/artike/amp/manfaat-paja-bagi-masyarakat-dan-negara

Devano, S., & Rahayu, S. K. (2006).Perpajakan: konsep, teori dan isu. Jakarta: Kencana.

Darari Raihan Anwar, 2018, Pengaruh Norma Subjektif, Keadilan Perpajakan, Religiusitas, Dan Self Efficacy Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi, UII Yogjayakarta.

Jatmiko, A. N. (2006). Pengaruh Sikap Wajib Pajak pada Pelaksanaan Sanksi Denda, Pelayanan Fiskus dan Kesadaran Perpajakan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak (Studi Empiris terhadap Wajib Pajak Orang Pribadi di Kota Semarang) (Doctoral dissertation, Program Pasca Sarjana Universitas Diponegoro).

Jogiyanto, H. 2007. Metodologi Penelitian Sistem Informasi. Penerbit Andi. Yogyakarta.

Lievrouw, L. A. (2009). New media, mediation, and communication study. Information, Communication & Society, 12(3), 303-325.

Meladia, M., Nadjib, M., & Akbar, M. (2018). Penggunaan Hashtag (#) Akun Twitter Direktorat Jenderal Pajak Dalam Upaya Membangun Kesadaran Membayar Pajak. KAREBA: Jurnal Ilmu Komunikasi, 6(2), 241-248. Nasrullah Rulli, 2015, “Media Sosial Perspektif Komunikasi, Budaya, Dan Sosioteknologiâ€. Jakarta: Simbiosa Rekatama Media

Mustikasari, E. (2007). Kajian Empiris Tentang Kepatuhan Wajib Pajak Badan Di Perusahaan Industri Pengolahan Di Surabaya. Simposium Nasional Akuntansi X Unhas Makassar

Nurmantu, S. (2005). Pengantar perpajakan. Yayasan Obor Indonesia.

Rifa Arbangatin Hasanah (2016) Pengaruh Pemahaman Peraturan Pajak, Tarif. Pajak, Lingkungan, dan kesadaran wajib pajak nomor 62 tahun 2013 atas model bisnis E commerce di Kota malang. UIN Maulana Malik Ibrahim Malang.

Sugiyono, 2010, “Metode Penelitian Bisnisâ€, Bandung, Alfabeta.

Sarwono Jonathan, 2006, “Metode Penelitian Kuantitatif dan Kualitatifâ€, Yogyakarta, Graha Ilmu

Yobapratika, L. P, 2017. (Pengaruh Sikap, Norma Subjektif, Dan Kontrol Keperilakuan Yang Dipersepsikan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi Di Kota Yogyakarta ), Edisi 3, Jurnal Prodi Akuntansi Universitas Negeri Yogyakarta.

Downloads

Published

2020-11-19