DUGAAN FITNAH DALAM TAHAPAN KAMPANYE PILWALKOT BONTANG 2020: KAJIAN LINGUISTIK FORENSIK
DOI:
https://doi.org/10.32493/sasindo.v9i2.%25pAbstract
Pilkada selalu menyisakan banyak cerita yang wajib diteliti secara ilmiah. Salah satunya adalah adanya beberapa dugaan pelanggaran berupa fitnah, pencemaran nama baik, atau hasutan. Dalam istilah pilkada, politisi menyebutnya sebagai kampanye hitam dan kampanye negatif. Di Kota Bontang Kalimantan Timur, Bawaslu menerima dua laporan dari masyarakat tentang dugaan pelanggaran kampanye. Kasus tersebut terdiri atas satu gambar bertuliskan amit-amit pilih Neni, cukup 1 periode dan satu video berdurasi satu menit. Linguistik forensik menjadi alat bantu penegak hukum untuk menentukan kasus tersebut. Keterangan linguis digunakan oleh penegak hukum dalam menarik keputusan akhir; bahwa apakah kasus tersebut termasuk pelanggaran atau hanya peristiwa kebahasaan biasa. Hasilnya, pelaporan pada kasus pertama termasuk penghasutan dan ajakan kepada masyarakat untuk tidak memilih nama pasangan calon yang dituliskan namanya, tetapi tidak melanggar undangundang pilkada tentang kampanye. Sedangkan, kasus pada video yang diduga fitnah tidak termasuk pelanggaran karena ketidakjelasan konteks waktu dan tempat serta nama dalam video tersebuReferences
Austin, John. 1962. How to Do Things with Words (Bagaimana Melakukan Kegiatan dengan Kata). Oxford: The Clarendon Press.
Chaer, Abdul dan Leonie Agustina. 2010. Sosiolinguistik: Perkenalan Awal. Jakarta: Rineka Cipta.
Coulthard, M., Johnson, A., dan Wright, D. 2017. Shuy, Roger. 2010. Language of Defamation (Bahasa Pencemaran Nama Baik). Oxford: Oxford University Press Inc.
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). Edisi Kelima. Aplikasi daring resmi Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayan Republik Indonesia.
Khoirunnisa, Eka Mahtra. 2018. “Analisis Tuturan Performatif dalam Pidato
Shinzo Abe.â€Jurnal Sasindo Unpam. Volume 6, Nomor 1. Hlm. 76 – 95.
Rianto, Puji. 2019. “Perbandingan Paradigma Otoritarianisme dan Demokrasi dalam Regulasi Media Massa di Indonesiaâ€. IPTEK-KOM. Volume 12, Nomor 2. Hlm.123 – 138.
Said, Ikhwan M. 2012. “Kajian Semantik terhadap Produk Hukum Tertulis di Indonesiaâ€. Mimbar Hukum. Volume 24, Nomor 2. Hal. 188 – 197.
Sawirman, dkk. 2015. Linguistik Forensik. Volume 2. Padang: Pusat Studi Ketahanan Nasional Universitas Andalas.
Sawirman, dkk. 2014. Linguistik Forensik. Volume 1. Padang: Pusat Studi Ketahanan Nasional Universitas Andalas.
Solan, Lawrence M., dan Tiersma, Peter M. 2005. Speaking of Crime: The
Language of Criminal Justice. Chicago: University of Chicago Press.
Shuy, Roger W. 1993. Language Crimes: The Use and Abuse of Language
Evidence in the Courtroom. Cambridge: Blackwell Publishers.
Suryani, Yunita, dkk. 2021. “Linguistik Forensik Ujaran Kebencian terhadap Artis Aurel Hermansyah di Media Sosial Instagramâ€. Belajar Bahasa: Jurnal Ilmiah Program Studi Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia. Volume 6, Nomor 1. Hlm. 107 – 118.
Susanto dan Deri Sis Nanda. 2020. “Dimensi Analisis Bahasa dalam Linguistik Forensikâ€. IJFL (International Juornal of Forensic Linguistics). Volume 1, Nomor 1. Hal. 17 – 22.
Susanto. 2017. “Potensi dan Tantangan Linguistik Forensik di Indonesiaâ€. ILSIA. Volume 3. Hal. 5 – 7.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undangundang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Yule, George. 2006. Pragmatics. England: Oxford University Press (terjemahan dalam bahasa Indonesia oleh Indah Fajar Wahyuni, dengan judul Pragmatik). Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.