PERLINDUNGAN HUKUM DALAM PELANGGARAN HAK CIPTA SOFTWARE DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA
DOI:
https://doi.org/10.32493/skr.v4i2.818Abstract
Abstrak
Pelanggaran pembajakan hak kekayaan intelektual software sebagaimana diatur Undang-Undang nomor 28 tahun 2014 Tentang Hak Cipta adalah termasuk kategori pelanggaran pidana. Oleh sebab itu, penelitian ini ingin mengetahui bagaimana bentuk pertanggungjawaban pidana bagi pelaku pembajakan software komputer dan sekaligus ingin mengetahui bagaimana bentuk perlindungan terhadap pemilik kekayaan intelektual. Secara yuridis, pertanggungjawaban pidana semakin diperberat dibanding undang-undang sebelumnya, baik sanksi penjaranya maupun sanksi ganti ruginya. Pelaku pembajakan bisa diberi sanksi 2 tahun sampai 10 tahun penjara. Meskipun Undang-Undang ini memberatkan pidananya, tidak lantas pembajakan software komputer hilang atau lenyap. Pembajakan software merupakan fenomena yang banyak ditemui di tengah-tengah masyarakat, termasuk kalangan akademis atau mahasiswa.
Pembajakan software di Indonesia menjadi sebuah rahasia umum bagi masyarakat. Alasan kuat penggunaan software bajakan adalah karena biayanya yang lebih hemat namun memiliki manfaat yang hampir sama dengan software asli. Meskipun di Indonesia telah mempunyai perangkat hukum yang mengatur bidang hak cipta, namun penegakan terhadap tindak pidana hak cipta masih kurang memadai. Begitu pentingnya penghargaan terhadap hak cipta, maka aturan hukum sengaja diciptakan untuk melindunginya.
Kata Kunci: hak cipta, sanksi pidana, pelanggaran, software
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Penulis yang menerbitkan jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Penulis memegang hak cipta dan memberikan hak publikasi pertama kepada jurnal dengan karya tersebut secara bersamaan dilisensikan di bawah Lisensi Atribusi Creative Commons yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan atas kepenulisan karya dan publikasi awal di jurnal ini.
- Penulis dapat mengadakan perjanjian kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari versi terbitan jurnal (misalnya, mempostingnya ke repositori institusi atau menerbitkannya dalam buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya pada tahun jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting karya mereka secara online (misalnya, di repositori institusi atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses penyerahan, karena hal ini dapat mengarah pada pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar atas karya yang diterbitkan (Lihat The Pengaruh Akses Terbuka ).
JURNAL SEKRETARI: memiliki lisensi CC-BY-SA atau yang setara sebagai lisensi optimal untuk publikasi, distribusi, penggunaan, dan penggunaan kembali karya ilmiah.
Dalam mengembangkan strategi dan menetapkan prioritas, JURNAL SEKRETARI: Jurnal Sekretaris menyadari bahwa akses bebas lebih baik daripada akses berbayar, akses gratis lebih baik daripada akses gratis, dan libre di bawah CC-BY-SA atau yang setara lebih baik daripada libre di bawah kondisi terbuka yang lebih ketat. lisensi. Kita harus mencapai apa yang kita bisa ketika kita bisa. Kita tidak boleh menunda mencapai kebebasan untuk mencapai libre, dan kita tidak boleh berhenti pada kebebasan ketika kita bisa mencapai libre.