PERLINDUNGAN HUKUM DALAM PELANGGARAN HAK CIPTA SOFTWARE DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA

Authors

  • Turkamun Turkamun

DOI:

https://doi.org/10.32493/skr.v4i2.818

Abstract

Abstrak

Pelanggaran pembajakan hak kekayaan intelektual software sebagaimana diatur Undang-Undang nomor 28 tahun 2014 Tentang Hak Cipta adalah termasuk kategori pelanggaran pidana. Oleh sebab itu, penelitian ini ingin mengetahui bagaimana bentuk pertanggungjawaban pidana bagi pelaku pembajakan software komputer dan sekaligus ingin mengetahui bagaimana bentuk perlindungan terhadap pemilik kekayaan intelektual. Secara yuridis, pertanggungjawaban pidana semakin diperberat dibanding undang-undang sebelumnya, baik sanksi penjaranya maupun sanksi ganti ruginya. Pelaku pembajakan bisa diberi sanksi 2 tahun sampai 10 tahun penjara. Meskipun Undang-Undang ini memberatkan pidananya, tidak lantas pembajakan software komputer hilang atau lenyap. Pembajakan software merupakan fenomena yang banyak ditemui di tengah-tengah masyarakat, termasuk kalangan akademis atau mahasiswa.

Pembajakan software di Indonesia menjadi sebuah  rahasia umum bagi masyarakat. Alasan kuat  penggunaan software bajakan adalah karena biayanya yang lebih hemat namun memiliki manfaat yang hampir sama dengan software asli. Meskipun di Indonesia telah mempunyai perangkat hukum yang mengatur bidang hak cipta, namun penegakan  terhadap tindak pidana hak cipta masih kurang memadai. Begitu pentingnya penghargaan terhadap hak cipta, maka aturan hukum sengaja diciptakan untuk melindunginya.

Kata Kunci: hak cipta, sanksi pidana, pelanggaran, software        

Downloads

Published

2018-03-10

How to Cite

Turkamun, T. (2018). PERLINDUNGAN HUKUM DALAM PELANGGARAN HAK CIPTA SOFTWARE DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA. Jurnal Sekretari Universitas Pamulang, 4(2), 13. https://doi.org/10.32493/skr.v4i2.818

Most read articles by the same author(s)

Obs.: This plugin requires at least one statistics/report plugin to be enabled. If your statistics plugins provide more than one metric then please also select a main metric on the admin's site settings page and/or on the journal manager's settings pages.