[1]
Ahmad, P. 2018. PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP TARIF PENGGUNA JASA ANGKUTAN UMUM BERBASIS ONLINE. Jurnal Sekretari Universitas Pamulang. 5, 1 (Nov. 2018), 15. DOI:https://doi.org/10.32493/skr.v5i1.1105.