PENDAMPINGAN PEMBUATAN NIB BAGI UMKM DI KABUPATEN LUWU TIMUR

Authors

  • Bahrul Ulum Ilham Prodi Manajemen Institut Teknologi dan Bisnis Nobel Indonesia

Keywords:

Pendampingan, Nomor Induk Berusaha, Online Single Submission

Abstract

Pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) semakin dimudahkan dalam perizinan dan pengembangan usahanya. Pengabdian masyarakat ini bertujuan mensosialisaiskan kemudahan berusaha melalui terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah; memberikan pemahaman perizinan usaha melalui online single submission (OSS); pentingnya pelaku usaha mikro memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan membantu UMKM yang belum memilki NIB. Kegiatan dilaksanakan atas Kerjasama Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Luwu Timur dengan Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) Sulawesi Selatan dan akademisi Institut Teknologi dan Bisnis Nobel Indonesia. Kegiatan menyasar sebanyak 30 pelaku UMKM yang berasal dari perwakilan kecamatan se-Kabutapen Luwu Timur. Kegiatan pendampingan dalam bentuk sosialisasi, observasi dan pendampingan penerbitan NIB. Dari kegiatan ini sebanyak 30 UMKM mengalami peningkatan pengetahuan, pemahaman dan keterampilan terkait kemudahan perizinan UMKM dan penerbitan NIB, dan sebanyak 25 pelaku UMKM didampingi penerbitan NIB. Dengan terbitnya NIB diharapkan pelaku UMKM semakin mengembangkan usahanya dengan mengakses berbagai sumber daya produktif.

References

Aji Putra, et al. (2022). Pendampingan Pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk Pengembangan UMKM di Kelurahan Tumpu Melalui Online Single Submission (OSS). I-Com: Indonesian Community Journal, 2(2), 149–157. https://doi.org/10.33379/icom.v2i2.1397

Anam, K. (2022, August 30). Catat! UMKM Yang Miliki NIB Lebih Mudah Akses Pembiayaan. https://www.cnbcindonesia.com/Entrepreneur/20220901090936-25-368352/Catat-Umkm-Yang-Miliki-Nib-Lebih-Mudah-Akses-Pembiayaan.

Jais, N. regina. (2022). Analisis Kebijakan Pemerintah Dalam Pemberdayaan UMKM Di Pasar Sentral Malili Kabupaten Luwu Timur [Skripsi]. Universitas Muhammadiyah Makassar.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, LN No.15, 2021 (2021). www.peraturan.go.id

Peraturan Pemerintah No.7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM, Pub. L. No. 7, Lembaran Negara RI No 6619 (2021).

Rised. (2021, June 14). UMKM dan Upaya Formalisasi Sektor Ekonomi di Indonesia. Https://Rised.or.Id/Umkm-Dan-Upaya-Formalisasi-Sektor-Ekonomi-Di-Indonesia/.

Suptyanengsih, A. (2022). Pemberdayaan Ekonomi Industri Kecil Keripik Pisang Berbasis Ekonomi Kreatif Oleh Dinas Perdagangan, Koperasi Dan UKM Kabupaten Luwu Timur Provinsi Sulawesi Selatan.

Wulandari, I. (2022). Pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) Melalui Online Single Submission. Dinamisia : Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 6(2), 386–394. https://doi.org/10.31849/dinamisia.v6i2.8205

Yaya Mulyana Azis. (2021). Pedoman Kemudahan Berusaha Bagi Pelaku UMKM (Pasca Dikeluarkan UU No. 11/ 2020 Tentang Cipta Kerja) (1st ed.). Lemlit Universitas Pasundan. www.ilo.org/publns.

Downloads

Published

2022-12-19

How to Cite

Ilham, B. U. (2022). PENDAMPINGAN PEMBUATAN NIB BAGI UMKM DI KABUPATEN LUWU TIMUR. PROSIDING SENANTIAS: Seminar Nasional Hasil Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat, 3(1), 32–38. Retrieved from https://openjournal.unpam.ac.id/index.php/Senan/article/view/28134