FORMALISASI REGULASI PARIWISATA HALAL DI INDONESIA
Keywords:
Formalisasi, Regulasi, Peraturan Daerah, Fatwa DSN-MUI, Pariwisata HalalAbstract
Pariwisata halal di Indonesia merupakan kegiatan pariwisata yang mempunyai karakteristik berbeda dengan pariwisata pada umumnya, perbedaan tersebut terletak pada penyediaan produk dan jasa yang ditawarkan. Namun dari segi regulasi, pariwisata halal di Indonesia belum diakomodir dalam bentuk regulasi yang jelas. Ketentuan produk dan jasa pariwisata halal diakomodir secara komprehensif dalam ketentuan Fatwa DSN-MUI No.108/DSN-MUI/X/2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pariwisata Berdasarkan Prinsip Syariah, namun dalam perspektif pembentukan perundang-undangan, fatwa adalah suatu pengaturan yang tidak mengikat. Guna menjadikan ketentuan dalam fatwa dapat mengikat kepada masyarakat maka harus diformalisasi menjadi suatu bentuk peraturan perundang-undangan. Beberapa daerah yang mengembangkan pariwisata halal membentuk Perda Pariwisata Halal, pada kenyataannya dari ketiga Perda yang dijadikan rujukan penelitian ini yakni Perda Provinsi Nusa Tenggara Barat No.2 Tahun 2016 tentang Pariwisata Halal, Qanun Kabupaten Aceh Jaya No.10 Tahun 2019 tentang Pariwisata Halal, dan Perda Kabupaten Bandung No.6 Tahun 2020 tentang Pariwisata Halal belum mengatur secara komprehensif tentang penyediaan produk dan jasa pariwisata halal khususnya dalam pengaturan tentang kerjasama dengan lembaga keuangan syariah dan sertifikasi kompetensi pramuwisata. Penelitian ini menggunakan metode normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statue approach). Hasil dari penelitian in adalah ditemukan beberapa Perda Pariwisata Halal belum mengatur secara keseluruhan mengenai produk dan jasa pariwisata halal sebagaimana dalam Fatwa DSN-MUI, sehingga masih menimbulkan kekosongan hukum dan diperlukannya pembentukan peraturan baik di tingkat nasional maupun daerah tentang pariwisata halal.
References
Abdul Nasir, Gamal. 2017. Kekosongan Hukum dan Percepatan Perkembangan Masyarakat. Jurnal Hukum Replik, Universitas Muhammadiyah Tangerang, Vol.5,No.2.
Abrori, Faizul. 2020, Pariwisata Halal dan Peningkatan Kesejahteraan. Malang : Literasi Nusantara.
Agustian, Tomi. 2019. Formalisasi Hukum Islam Ke dalam Tata Hukum Indonesia. Al-Ghiroh, Vol.XVI, No.01.
Aldi dan Andika, “Dorongan Pariwisata Sebagai Lokomotif Perekonomian, Ini PR yang Perlu Ditanganiâ€, diakses dari https://knks.go.id/berita/283/ pada 15 Maret 2023.
Carboni, M, Perelli,C. 2018. Is Islamic tourism a viable option for Tunisian tourism? Insight from Djerba. Tourism Management Perspective Journal, Elsevier USA.
Green, Leslie. 1998. The Functions of Law. Cogito Journal, Vol.12, No.2.
Ibrahim, Johny. 2008. Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayu Media Publishing,
Johar, Alfitri. 2019. Kekuatan Hukum Fatwa Majelis Ulama Indonesia dari Perspektif Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia. Mahkamah Agung.
Lubis, Nur A.Fadhil. 1995. Makalah disampaikan dalam Seminar Refleksi 50 Tahun Indonesia Merdeka yang diselenggarana Senat Mahasiswa Fakultas Syariah IAIN Sumatera Utara Medan.
MD Siddique E Azam, 2019, Halal Tourism: Definition, Justification, and Scopes Towards Sustainable Development. International Journal of Business, Economics, and Law, Vol.18,No.3, 2019.
Redi, Ahmad. 2017. Hukum Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Jakarta: Sinar Grafika.
Rozalinda. 2017. Fikih Ekonomi Syariah Prinsip dan Implementasinya Pada Sektor Keuangan Syariah. Jakarta: Rajawali Pers.
Santoso, Lukman dan Yutisa Tri Cahyani.2020. Pengaturan Wusata Halal Untuk Pembangunan Daerah: Transformasi Industri Halal di Era Disrupsi. Jurnal Supremasi Hukum, UIN Sunan Kalijaga,Vol.9,No.1.
Santoso, Lukman. Dkk. 2020. Dilema Kebijakan Wisata Halal di Pulau Lombok. Jurnal Sosiologi Reflektif, UIN Sunan Kalijaga, Vol.15,No.1.
Sarip, Diana Fitriana, dkk.2019. Mendudukan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Sebagai Doktrin Perundang-Undangan. Jurnal Legislasi Indonesia. Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, Vol.16,No.3.
Syarifuddin Zaki, 2021.Muhammad Reza dan Abdul Rasyid. Hukum Pariwisata Syariah di Asean. Jakarta:Kencana.
Umam, Khotibul dkk. 2019. Dinamika Perkembangan Hukum Islam dalam Konstruksi Hubungan Negara dan Agama di Indonesia Melalui Putusan Pengujian Undang-Undang oleh Mahkamah Konstitusi. Jakarta: Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.
Undang-Undang Republik Indonesia No.33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat No.2 Tahun 2016 tentang Pariwisata Halal.
Qanun Kabupaten Aceh Jaya No.10 Tahun 2019 tentang Pariwisata Halal.
Peraturan Daerah Kabupaten Bandung No.6 Tahun 2020 tentang Pariwisata Halal.