KEBATALAN JUAL BELI TANAH MODUS KORUPSI DI UNIT SEKOLAH BARU (USB) SMKN 7 TANGERANG SELATAN KOTA TANGERANG SELATAN

Authors

  • Ayyub Kadriah Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Pamulang
  • Herliana Heltaji Program Studi Akuntansi, Fakultas Ekonomi, Universitas Pamulang

Keywords:

Pembatalan Peralihan Hak, Jual Beli Tanah, Modus Korupsi

Abstract

Upaya untuk memerangi korupsi di Indonesia telah dilakukan dalam berbagai cara, namun hingga saat ini, korupsi telah dilakukan dengan berbagai cara oleh berbagai lembaga. Ada beberapa bahaya sebagai akibat dari korupsi, yaitu bahaya bagi masyarakat dan individu, generasi muda, politik, ekonomi bangsa, dan birokrasi. Ada hambatan terhadap korupsi, termasuk hambatan struktural, budaya, instrumental, dan manajerial. Oleh karena itu, langkah-langkah harus diambil untuk mengatasi mereka, antara lain: merancang dan mengatur ulang layanan publik; memperkuat transparansi, pengawasan, dan sanksi; dan meningkatkan kekuatan instrumen pendukung dalam pencegahan korupsi. Dalam Undang-Undang No. 31 tahun 1999, korupsi diklasifikasikan sebagai kerusakan keuangan negara, korupsi, penyamaran di kantor, pemerasan, penipuan, tabrakan dalam pengadaan, dan kepuasan. Untuk memerangi korupsi, penegakan yang terintegrasi, kerjasama internasional, dan peraturan yang harmonis diperlukan. Dan berkaitan dengan bagaimana Transisi Hak Tanah, yang terkait dengan hasil korupsi di Unit Sekolah Baru (USB) SMKN 7 TANGERANG SELATAN Tangerang Selatan yang melakukan akuisisi tanah pada Januari 2019, kemudian menderita korupsi indoktrinasi yang merupakan pelanggaran pidana, mempengaruhi kondisi hukum perjanjian yang jatuh dan jelas mempengaruhi hukum sipil, migrasi kejahatan yang mempengaruhi undang-undang sipil harus diselidiki dan menjadi eksternal penelitian ini. 

References

Ahmad, H., Anggraini, S., & Iswahyudi, G. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Keamanan Rahasia Bank dalam Menjaga Kepentingan Nasabah Perbankan. AL-MANHAJ: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial Islam, 4(2), 337-350.

Alfaro, E. (2022). Understanding the Corruption Perceptions Index. In Modern Indices for International Economic Diplomacy (pp. 233-270). Palgrave Macmillan, Cham.

Aria, M. (2018). Analisis hukum pemberian Grasi oleh presiden pascaputusan Mahkamah Konstitusi nomor 56/PUU-XIII/2015 perspektif fikih Siyasah-Dhusturiyah (Doctoral dissertation, UIN Sunan Ampel Surabaya).

Al Rashid, Harun. 1987. Sekilas tentang Jual Beli Tanah (Berikut Peraturan-peraturannya), Ghalia Indonesia : Jakarta.hal.18

Amiruddin dan Zainal Asikin, 2003, Pengantar Metode Penelitian Hukum, PT. Raya Grasindo Persada, Jakarta.hal.29

Amalia, S. (2022). Analisis Dampak Korupsi Pada Masyarakat (Studi Kasus Korupsi Pembangunan Shelter Tsunami di Kecamatan Labuan Kabupaten Pandeglang). Epistemik: Indonesian Journal of Social and Political Science, 3(1), 54-76.

Antonio Pradjasto, Sistem Internasional Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya, Sistem dan Standar HAM ESB Internasional. Hlm. 7-8. 13

Adji, I. S. (2004). " Overhiedsbeleid" & Asas" Materiele Wederrechtelijkheid" dalam Perspektif Tindak Pidana Korupsi di Indonesia. Indonesian J. Int'l L., 2, 563.

Ali, I., Kalo, S., Mulyadi, M., & Suhaidi, S. (2020). Perbuatan Pidana Dan Pertanggungjawaban Pidana Dalam Perkara Korupsi Angelina Patricia Pingkan Sondakh (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 1616 K/Pid. SUS/2013). JURNAL JUSTIQA, 2(2), 40-52.

Anggradini, C. (2021). Tinjauan Yuridis Tentang Pembatalan Perjanjian Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Doctoral dissertation, Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau).

Badri, M. M. (2022). Legalitas Aborsi Oleh Korban Pemerkosaan Perspektif Hukum Islam, Hukum Positif Indonesia Dan Hak Asasi Manusia (Doctoral dissertation, Universitas Islam Malang).

Chulaimi, Achmad. 1986. Hukum Agraria Perkembangan Macammacam Hak Atas Tanah dan Pemindahannya, Semarang.

Cahyady, Y. (2021). Implementasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019 terhadap Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam Rangka Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. Jurnal Pajak Dan Keuangan Negara (PKN), 3(1), 165-177

Diwinata, Saleh. 1976. Pengertian Hukum Adat Menurut UUPA. Alumni: Bandung.hal.26

Effendi, Bachtiar. 1983. Pendaftaran Tanah di Indonesia Beserta Pelaksanaannya. Alumni : Bandung.

Fitriyanti, F. P. (2022). Teori Sumber vs Teori Badan Hukum dan Teori Transfromasi Keuangan dalam Menafsirkan Status Hukum Keuangan Badan Usaha Milik Negara. Syntax Literate; Jurnal Ilmiah Indonesia, 7(8), 10708-10723.

Harahap, Yahya. 1992. Hukum Perjanjian di Indonesia. Djambatan : Jakarta. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Hikmahanto Juwana, “Hukum Internasional Dalam Konflik Kepentingan Ekonomi Negara Berkembang dan Negara Majuâ€, pidato upacara pengukuhan sebagai Guru Besar Tetap dalam Ilmu Hukum Internasional pada Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Depok, 10 November 2001

Hadjon, P. M. (1997). tentang Wewenang. Yuridika, 7(5-6).

Irayadi, M. (2021). Asas Keseimbangan dalam Hukum Perjanjian. HERMENEUTIKA: Jurnal Ilmu Hukum, 5(1).

Kansil, C.S.T 2008, Hukum Keuangan dan Perbendaharaan Negara, Jakarta : PT. Pradnya Paramita.Komisi Pemberantasan Korupsi, 2006, Memahami untuk Membasmi-Buku Saku untuk Memahami Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Penerbit Komisi Pemberantasan Korupsi.

KPHA. Tjandra Sridjaja Pradjonggo, 2010, Sifat Melawan Hukum dalam Tindak Pidana Korupsi, , Surabaya, Penerbit Indonesia Lawyer Club

Lingga, J. W., Hartono, M. S., & Adnyani, N. K. S. (2022). Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Korupsi Proyek Pengadaaan Tanah Kampus Undiksha Jinengdalem (Studi Putusan No. 51/Pid. Sus-TPK/2015/PN. DPS). Jurnal Komunitas Yustisia, 5(2), 464-481.

Poliman, H. (2022). Kebijakan Formulasi Pedoman Pemidanaan Sebagai Sarana Penanggulangan Putusan Korupsi Pengadaan Barang Atau Jasa Yang Tidak Dapat Dipertanggungjawabkan (Unwarranted Disparity) (Doctoral dissertation, Universitas Tarumanagara).

Ratnawati, M. S. (2022). Tujuan Akhir Berbagai Upaya Mencegah Dan Menentang Korupsi. Pengetahuan Dasar Antikorupsi dan Integritas, 21.

Risnawati, R. (2022). Analisis Yuridis Tentang Penyelesaian Sengketa Hak Atas Tanah Akibat Sertifikat Ganda (Doctoral dissertation, Universitas Islam Kalimantan MAB).

Rojiun, M. A. (2022). Eksistensi Bank Tanah Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Demi Pelaksanaan Pembangunan Kepentingan Umum. Jurnal Education And Development, 10(2), 738-748.

Safira, A. D. (2022). Implikasi Status Hukum Partai Politik Sebagai Badan Hukum Dalam Sistem Hukum Indonesia.

Soeroso, R. (2021). Hukum Acara Perdata Lengkap dan Praktis: HIR, RBg, dan Yurisprudensi. Sinar Grafika.

Mertokusumo, S. (2007). Penemuan hukum: Sebuah pengantar.

Maria Erna, Bernadeta. 2013 Peranan Jaksa dalam Pengembalian Aset Negara, Seminar Nasional Optimalisasi Kewenangan Kejaksaan dalam

Mada, Z. Z. K. (2022). Analisis Yuridis Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Sebagai Subjek Hukum Kepailitan. JISIP (Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan), 6(4).

Manalu, K., & Nainggolan, D. (2021). Tinjauan Yuridis Pertanggungjawaban Pidana: Istri Yang Menerima Nafkah Dari Hasil Pencucian Uang. CV. Azka Pustaka.

Priambodo, E. (2011). Penipuan Sebagai Alasan Pembatalan Perjanjian Jual Beli dan Tuntutan Ganti Rugi (Doctoral dissertation, Universitas Islam Indonesia).

Rahardjo, S. (2007). Biarkan hukum mengalir: catatan kritis tentang pergulatan manusia dan hukum. Penerbit Buku Kompas.

Ramadhani, R., & Lubis, U. S. (2021). Opportunities and challenges for the Badan Pertanahan Nasional (BPN) in handling land cases in the new normal era. Legality: Jurnal Ilmiah Hukum, 29(1), 1-15

Sepud, I. M. (2016). Aspek Pidana dalam Pendaftaran Hak Atas Tanah. NOTARIIL Jurnal Kenotariatan, 1(1), 69-87.

Sumardjono, M. S., SH, M., & Imam Kuswahyono, S. H. (Eds.). (2020). Dinamika Omnibus Law di Era New Normal: Peluang serta Tantangan Bagi Profesi Hukum: Prosiding Seminar Nasional. Media Nusa Creative (MNC Publishing).

Salim, H. S. (2021). Hukum kontrak: Teori dan teknik penyusunan kontrak. Sinar Grafika.

Suparman, R. (2018). Perlindungan Hukum Terhadap Pemberi Hibah Dengan Klausula Perjanjian Untuk Sarana Ibadah Yang Beralih Fungsi Peruntukannya Menjadi Area Komersil (Doctoral dissertation, Fakultas Hukum Unpas).

Subekti, R. (2016). Kebijakan Pemberian Ganti Kerugian Dalam Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Yustisia Jurnal Hukum, 5(2), 376-394.

Umakaapa, A. R. (2022). Kedudukan Dan Tanggung Jawab Hukum Ppat Terhadap Akta Jual Beli Tanah PP NO. 37 Tahun 1998. Lex Administratum, 10(6).

Yuherman, A. R. (2019). Analisa Yuridis Terhadap Keputusan Pejabat Tata Usaha Negara Terkait Dengan Hubungan Penyalahgunaan Kewenangan Dalam Tindak Pidana Korupsi (Studi Kasus Putusan No. 19/PID. SUS. TPK/2015/PN. Bdg). SUPREMASI: Jurnal Hukum, 1(2), 108-119.

Zulfa, E. A. (2018). Menghancurkan Kepalsuan (Studi Tentang Tindak Pidana Pemalsuan Dan Problema Penerapannya). Jurnal Hukum & Pembangunan, 48(2), 345-360.

Zarqoni, M. M. (2015). Hak atas tanah: perolehan, asal, dan turunannya, serta kaitannya dengan jaminan kepastian hukum (legal guarantee) maupun perlindungan hak kepemilikannya (property right). Prestasi Pustaka Publisher.

Downloads

Published

2023-07-18

How to Cite

Kadriah, A., & Heltaji, H. (2023). KEBATALAN JUAL BELI TANAH MODUS KORUPSI DI UNIT SEKOLAH BARU (USB) SMKN 7 TANGERANG SELATAN KOTA TANGERANG SELATAN. PROSIDING SENANTIAS: Seminar Nasional Hasil Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat, 4(1), 320–331. Retrieved from https://openjournal.unpam.ac.id/index.php/Senan/article/view/32121