REGULASI PERBANKAN DAN DIGITAL MARKETING BAGI LEMBAGA SOSIAL HIMAS
Keywords:
Sosialisasi, Regulasi Perbankan, Pemasaran DigitalAbstract
Tujuan dari Bank Indonesia adalah untuk meningkatkan daya tahan jangka panjang dan kesehatan bank, menciptakan stabilitas dalam sistem keuangan, mempromosikan pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan, dan meningkatkan perlindungan masyarakat umum mengingat peran bank, Oleh karena potensi bantuan terhadap lembaga sosial dapat dikumpulkan lebih aman melalui rekening bank dan harus dimanfaatkan, dan lebih banyak produksi barang yang bermanfaat secara berkelanjutan harus didorong dengan usaha yang memiliki operasi pemasaran atau promosi produk sebagai "pemasaran digital"Sehingga terdapat dua focus upaya yang perlu didorong dalam membangun pengelola sumberdaya bantuan sosial khususnya bagi Himpunan mahasiswa Sulawesi selatan yakni focus pemahaman regulasi perbankan dan focus penggunaan modal sosial untuk kegiatan yang lebih produktif yang ditopang oleh upaya marketing modern yakni metode digital marketing.References
Abidin, Z. (2016). Paradoks dan SINJUTAS (Sinergi-Keberlanjutan-Ketuntasan) Gerakan Filantropi di Indonesia. Share: Social Work Journal, 6(2), 183.)
Ali, M. A., & Salisu, Y. (2019). Women entrepreneurship and empowerment strategy for national development. Journal of Economics, Management and Trade, 22(3), 1-13
Edi Suharto ,2018, Suharto, E. (2018). Development of social welfare in Indonesia: The rise of conditional cash transfer. In Routledge Handbook of Sustainable Development in Asia (pp. 345-353). Routledge
F. Abiyyuansyah and A. Irawan, “Analisis Implementasi Strategi Content Marketing Dalam Meningkatkan Customer Engagement ( Studi pada Strategi Content Marketing Amstirdam
Hay, S. (2014). Strategi Keunggulan Bersaing PT Bank BNI Syariah Cabang Dharmawangsa Surabaya dalam Meningkatkatkan Jumlah Nasabah (Doctoral dissertation, UIN Sunan Ampel Surabaya)
Juhanah, E., Hilmiyyah, N., & Fatah, D. A. (2022). Model Pengembangan Kewirausahaan Melalui Pembiayaan Wakaf Uang Di Lembaga Wakaf Muhammadiyah Kabupaten Cilacap. ILTIZAM Journal of Shariah Economics Research, 6(1), 01-15
Kotler, M., Cao, T., Wang, S., & Qiao, C. (2020). Marketing strategy in the digital age: Applying Kotler’s strategies to digital marketing
Pramana, I. W. B., Atmadja, I. B. P. S., & Sutama, I. B. P. (2018). Peranan Otoritas Jasa Keuangan Dalam Mengawasi Lembaga Keuangan Non Bank Berbasis Financial Technology Jenis Peer To Peer Lending. Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum, 2, 1-14.
Sarastuti, D. (2017). Strategi komunikasi pemasaran online produk busana muslim queenova. Visi Komunikasi, 16(01), 71-90
Yudha, S. F., Soemitra, A., & Nawawi, Zuhrinal . M. (2023). Manajemen Resiko Bank Wakaf. Jurnal EMT KITA, 7(2), 362-372.