PERLINDUNGAN HUKUM KREDITUR ATAS PEMEGANG JAMINAN FIDUSIA TERHADAP HILANGNYA AKUN YOUTUBE SEBAGAI HAK CIPTA YANG DIJAMINKAN

Authors

  • Vivian Valensia Program Studi Kenotariatan, Fakultas Hukum, Universitas Sebelas Maret
  • Najib Imanullah Program Studi Kenotariatan, Fakultas Hukum, Universitas Sebelas Maret
  • Hari Purwadi Program Studi Kenotariatan, Fakultas Hukum, Universitas Sebelas Maret

Keywords:

Hak Cipta, Jaminan, Youtube, Jaminan Fidusia

Abstract

Pesatnya perkembangan globalisasi saat ini pada sektor ekonomi kreatif yakni Kekayaan Intelektual yang dapat dijaminkan salah satunya ialah konten Youtube yang mana konten Youtube ini merupakan bagian dari Hak Cipta. Dalam hal ini telah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif yang mana merupakan hasil dari perkembangan perwujudan dari sektor ekonomi atas sebuah Kekayaan Intelektual dengan diberikannya suatu fasilitas kepada para pelaku Ekonomi Kreatif yang di dalamnya terdapat sebuah hak ekonomi. Melekatlah hak tersebut pada suatu karya cipta dari hasil kreatifitas intelektualnya yang dapat dijadikan suatu objek jaminan pada lembaga pembiayaan keuangan baik perbankan ataupun non perbankan yang mana dapat dibebani jaminan Fidusia. Namun tidak dapat dipungkiri akun Youtube yang dijadikan jaminan tersebut di kemudian hari dapat mengalami  risiko yang merugikan misalnya seperti akun Youtube yang memiliki banyak subscriber atau pengikut rentan mengalami hilangnya akun yang disebabkan oleh peretasan akun oleh oknum yang tidak bertanggung jawab maka dengan adanya hal tersebut akan dianalisis terkait dengan perlindungan hukum terhadap kreditur dan hilangnya akun Youtube sebagai jaminan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif yang mana akan dianalisis dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil dari analisis dalam penelitian ini ialah pentingnya diterapkannya sebuah prinsip kehati-hatian pada lembaga pembiayaan yang merupakan salah satunya sebagai usaha agar menjadikan prinsip tersebut dapat dilaksanakan yakni dengana adanaya  penerapan Prinsip Mengenal Nasabah. Selain itu pentingnya lembaga pembiayaan bank maupun non bank harus mengetahui pondasi dalam pemberian sebuah hutang yang sehat dan juga dalam setiap pemberian hutang atau kredit wajib melakukan penilaian yang ditinjau maupun yang dilihat dari berbagai aspek.

References

Buku:

Peter Mahmud Marzuki, 2016, Penelitian Hukum, Jakarta: Prenadamedia Group.

Jurnal:

Ismail Koto dan Faisal, 2021, Penerapan Eksekusi Jaminan Fidusia Pada Benda Bergerak Terhadap Debitur Wanprestasi. Journal of Education, Humaniora and Social Science, Vol. 4, No. 2, November 2021.

Lukmanul Hakim dan Eka Travilta Oktaria, 2018, Prinsip Kehati-hatian pada Lembaga Perbankan dalam Pemberian Kredit. Jurnal Keadilan Progresif, Vol. 9, No. 2, September 2018.

Muhammad Ade Rafli, et al, 2023, Implementasi Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Ekonomi Kreatif (Studi Pada Dirjen Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum dan HAM Provinsi Lampung dan Bank Indonesia). Presumption of Law. Vol. 5, No. 1 April 2023.

Niniek Wahyuni, 2017, Penerapan Prinsip 5C dalam Pemberian Kredit Sebagai Perlindungan Bank. Lex Journal Kajian Hukum dan Keadilan, Vol. 1, No. 1, 2017.

Rayan Reynaldi Setiawan, 2021, Pemberian Kredit Perbankan dengan Jaminan Hak Cipta. Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan. Vol. 5 No. 2 Maret 2021.

Rindia Fanny Kusumaningtyas, 2016, Perkembangan Hukum Jaminan Fidusia Berkaitan dengan Hak Cipta Sebagai Jaminan Fidusia. Pandecta, Vol. 11, No. 1 Juni 2016.

Tantowi Akbar, 2022, Hak Cipta Sebagai Jaminan Pemberian Kredit Bank Dikaitkan dengan Prinsip 5C (Character, Capital, Collateral, Condition of Economy). Dharmaisya, Vol. 2, No. 2, Juni 2022.

Widya Marthauli Handayani, 2019, Keberlakuan Hukum Hak Cipta Sebagai Objek Jaminan Fidusia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Jurnal Legislasi Indonesia. Vol. 16 No. 2019.

Youky Surinda, 2017, Perlindungan Hukum Bagi Pihak Kreditur dalam Perjanjian Kredit dengan Jaminan Fidusia. Jurnal Hukum Media Bhakti. Vol 1 No. 1 Juni 2017.

Undang-Undang:

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta

Peraturan Bank Indonesia Nomor : 14/15/PBI/2012 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum.

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif.

Website:

https://support.google.com/youtube/answer/76187?hl=id

Downloads

Published

2023-07-27

How to Cite

Valensia, V., Imanullah, N., & Purwadi, H. (2023). PERLINDUNGAN HUKUM KREDITUR ATAS PEMEGANG JAMINAN FIDUSIA TERHADAP HILANGNYA AKUN YOUTUBE SEBAGAI HAK CIPTA YANG DIJAMINKAN. PROSIDING SENANTIAS: Seminar Nasional Hasil Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat, 4(1), 483–491. Retrieved from https://openjournal.unpam.ac.id/index.php/Senan/article/view/32404