AKIBAT HUKUM DEBITUR WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN KREDIT DENGAN JAMINAN CESSIE PADA PT. BANK BPR BKK JEPARA

Authors

  • Suraji Suraji Fakultas Magister Kenotariatan, Universitas Sebelas Maret
  • Yudho Taruno Muryanto Fakultas Magister Kenotariatan, Universitas Sebelas Maret
  • Syanaz Tifanabila Fakultas Magister Kenotariatan, Universitas Sebelas Maret

Keywords:

Akibat Hukum, Wanprestasi, Perjanjian Kredit, Jaminan Cessie

Abstract

Bank merupakan salah satu lembaga keuangan yang dapat berperan sebagai salah satu dari sumber permodalan, salah satunya adalah berbentuk kredit. Mekanisme dalam pemberian kredit ini dapat dilakukan dengan berbagai metode, salah satu metodenya adalah dengan melaksanakan perjanjian dengan adanya jaminan. Bentuk jaminan kredit ialah cessie. Penerapan perjanjian kredit, tidak menutup kemungkinan salah satu pihak melaksanakan wanprestasi atau kelalaian pada kewajiban-kewajiban yang telah disepakati bersama dan tercantum pada perjanjian kredit tersebut. Tujuan dalam penulisan ini ialah agar dapat mengetahui mengenai akibat hukum debitur wanprestasi yang terdapat dalam perjanjian kredit dengan adanya jaminan cessie pada PT. Bank BPR BKK Cabang Jepara. Metode penelitian yang dapat digunakan pada penulisan ini merupakan penelitian hukum empiris dengan menggunakan teknik pengumpulan data observasi, wawancara dan studi dokumen. Penelitian hukum ini memperoleh hasil yang dapat menunjukkan bahwa akibat hukum debitur wanprestasi yang terdapat pada perjanjian kredit dengan adanya jaminan cessie pada PT. Bank BPR BKK Cabang Jepara adalah kredit tersebut akan ditetapkan dalam kategori kredit macet maka dari itu akan dilaksanakan proses penyelesaian kredit yang bermasalah dengan melakukan eksekusi pada jaminan cessie dengan metode penjualan dibawah tangan serta segala biaya baik yang merupakan ganti rugi dan denda yang muncul dari berakhirnya perjanjian kredit yang di akibatkan wanprestasi tersebut telah dibebankan kepada debitur.

References

Buku

Johan Nasuition, Bahdeir, 2008, Meitodei Peineilitian Ilmui Huikuim, Mandar Majui, Banduing

Muihammad Djuimhana, Huikuim Peirbankan di Indoneisia, (Banduing, Citra Aditya Bakti, 2012).

Projodikoro, Wirjono, 1985, Asas-Asas Huikuim Peirjanjian, PT. Balei, Banduing

Rachmad Seitiawan dan J. Satrio, Peinjeilasan huikuim teintang ceissiei, (Jakarta: National Leigal Reiform Program (NLRP), 2010)

Jurnal

Siti Nuir Janah, “Tinjauian Yuiridis teirhadap Peingalihan Piuitang meilaluii Ceissiei Meinuiruit KUiHPeirdata, Jouirnal Of Juidicial Reivieiw ISSN: 1907-6479 Vol.XVIII No.1â€, UiIB, Batam (2016), Hlm. 120

Downloads

Published

2023-07-28

How to Cite

Suraji, S., Muryanto, Y. T., & Tifanabila, S. (2023). AKIBAT HUKUM DEBITUR WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN KREDIT DENGAN JAMINAN CESSIE PADA PT. BANK BPR BKK JEPARA. PROSIDING SENANTIAS: Seminar Nasional Hasil Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat, 4(1), 572–577. Retrieved from https://openjournal.unpam.ac.id/index.php/Senan/article/view/32469