PENYULUHAN HUKUM TENTANG IMPLIKASI HUKUM PELAYANAN JASA PEMINJAMAN UANG SECARA ONLINE PASCA PENERBITAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 10/ POJK.05/ 2022 DI KELURAHAN SETU KEC. SETU KOTA TANGERANG SELATAN

Authors

  • Siti Chadijah Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Pamulang
  • Fransiskus Litoama Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Pamulang

Keywords:

Aspek Hukum, Tehnologi Finansial, Perlindungan Konsumen

Abstract

Praktik pinjam meminjamkan uang di Negara Indonesia yang paling update berbasis pada layanan teknologi informasi atau disebut pinjaman online. Secara regulasi, aturan ini terdapat dalam POJK Nomor10/Pojk.05/ 2022 mengenai Layanan Pinjam Meminjamkan Uang Berbasis Teknologi Informasi. Di masyarakat, praktik ini tidak hanya berkaitan dengan barang, namun juga uang. Dalam rangka memudahkan masyarakat dalam menghasilkan pinjaman uang secara cepat dan praktis, peminjaman uang tidak hanya dilakukan konvensional seperti pengajuan pinjaman ke Bank atau ke lembaga keuangan non bank, tetapi juga dilakukan melalui layanan pinjaman secara online dengan penggunaan teknologi financial atau dikenal dengan istilah financial technology (fintech). Seperti halnya terjadi pada masyarakat Kelurahan Setu. Umumnya, masyarakat ini tidak mengetahui hal tersebut. Sehingga, Tim Pengabdian Masyarakat Dosen FH Universitas Pamulung melaksanakan proses penyuluhan hukum yang bertema Implikasi Hukum Layanan Pinjaman Uang Online yang bertujuan untuk memberikan pemahaman hukum terkait hak serta kewajiban seluruh pihak yang terlibat dalam perjanjian dan perlindungan seluruh konsumen terhadap masyarakat supaya tidak dirugikan apabila terdapat permasalahan hukum selama berkaitan dengan pinjaman online.

References

Buku

Abdul Kadir Muhammad, Hukum Perdata Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2010.

Munir Fuady, Hukum Tentang Lembaga Pembiayaan (Dalam Teori dan Praktek), Citra Aditya Bakti , Bandung, 1999.

R. Subekti, Aneka Perjanjian, Alumni, Bandung 1985

Jurnal Hukum & Artikel Budiyanti

E, “ Upaya Mengatasi Layanan Pinjaman Online Ilegal. Info Singkat, Kaji. Singk. Terhadap Isu Aktual dan Strategi. Bid. Ekon. dan Kebijak. Publik.XI. 4 (2019): 19- 24.

Chrisinta IV, Parwata IGN, “ Kajian Yuridis Terhadap Perlindungan Konsumen Pinjaman Online di Indonesia ditinjau berdasarkan Pojk. No. 13/Pojk.02/2018.J. Kertha Semaya. 8.4 (2020): 592-607.

Istiqamah I, “ Analisis Pinjaman Online Oleh Fintech Dalam Kajian Hukum Perdata,†Jurisprud. Jur. Ilmu Huk. Fak. Syariah dan Huk. 6 (2): 100.doi:10.24252/jurisprudentie. V612.10501.

Magawati Simanjuntak, Arif Safari, Anna Maria Tri Anggraini, “ Perlindungan Konsumen Terhadap Jeratan Pinjaman Online dimasa Pandemi Covid-19,†Direktorat Publikasi Ilmiah dan Informasi Strategis IPB University, Policy Brief, Pertanian, Kelautan dan Biosains Tropika, Vol 4 No. 1 (2022): 2

Muhammad Shidqon Prabowo and Nurma Fatmawati, “Belanja Online Dalam Prespektif Perlindungan Hukum Konsumen (Suatu Telaah UU No 8 Tahun 1999),†QISTIE 13, no. 2 (2020): 214–44, Dalam M Shidqon Prabowo, Lulu’ul Karimah,“Perlindungan Hukum Bagi Konsumen yang Dirugikan dalam Fintech Lending Transaksi Pinjaman Uang Online Perspektif UU No. 8 Tahun 1999,†Udayana Magister Law Journal,Vol.10.No.4 Desember (2021):754 E-ISSN: 2502-3101P-ISSN:2302-528x http://ojs.unud.ac.id/index.php/jmhu.

Tajudin Noor, Masnun, Kahfi Ambawa Alkaf, “ Aspek Hukum Perjanjian Pinjaman Online,†Fakultas Hukum Universitas Islam Sumatra Utara, Jurnal Hukum dan Kemasyarakatan A-L HIKMA, Vol. 3. No.1 Maret (2022): 72.

Yustina Dhian Novita and Budi Santoso, “Urgensi Pembaharuan Regulasi Perlindungan Konsumen Di Era Bisnis Digital,†Jurnal PembangunanHukum Indonesia 3, No. 1 (2021): 46– 58, https://doi.org/https://doi.org/10.14710/JPHI.V3I1. 4658. Dalam M. Shidqon Prabowo,Lu lu’ul Karimah,“Perlindungan Hukum Bagi Konsumen yang Dirugikan dalam Fintech Lending Transaksi Pinjaman Uang Online Perspektif UU No.8 Tahun 1999,â€Udayana Magister Law Journal,Vol. 10.No.4 Desember (2021):754 E-ISSN: 2502-3101PISSN:2302-528x http://ojs.unud.ac.id/index.php/jmhu.

Putri, Triastarina Pratama, Sunarjo Sunarjo, and Fadilla Dwi Lailawati,†Keabsahan Yuridis Perjanjian Pinjaman Online Yang Tidak Terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan,†Bhirawa Law Journal 1. No. 2 (2020):56-62.

Situngkir, Fridolin, “Penyelesaian Sengketa Pelanggaran Hukum Perlindungan Konsumen Menurut Undang-Undang No. 8 Tahun 1999,†Lex Et Societatis 3, No. 1 (2015) https://doi.org/https://doi.org/10.35796/LES.V3I1.7067

Wulandari, Bernadetta Tjandra, “ Aspek Perlindungan Hukum Pengguna Fasilitas Financial Technology Di Indonesia, “ Jurnal Paradigma Hukum Pembangunan 2, No. 01 (2017): 93-107.

Skripsi

Bretama, Rangga Apsa, Yunial Laili Mutiari, and Arfianna Novera. “Perlindungan Hukum Bagi Penerima Pinjaman Pada Pinjaman Berbasis Online (Peer To Peer Lending) Dalam Transaksi Pinjam-Meminjam Uang.†Sriwijaya University, 2020.

MA, Muhammad Erieq. “Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Fintech Lending Yang Di Rugikan Dalam Transaksi Peminjaman Uang Secara Online.†Fakultas Hukum Universitas Jember, n.d

Peraturan Perundang-Undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Peraturan Otoritas Jasa Keungan No.10/ POJK. 05/2022, melengkapi Peraturan Otoritas Jasa Keungan No.77/PJOK.01/2016 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi

Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE)

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tetang Perlindungan Konsumen.

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)

Website

Idris M. “Fintech Adalah: Pengertian, Jenis, Dan Aturan Hukumnya Halaman All - Kompas.Com.†Accessed Feb. 16, 2023. https://money.kompas.com/read/2021/04/22/185857226/fintech-adalah- pengertianjenis-dan-aturan-hukumnya?page=all

Downloads

Published

2023-07-28

How to Cite

Chadijah, S., & Litoama, F. (2023). PENYULUHAN HUKUM TENTANG IMPLIKASI HUKUM PELAYANAN JASA PEMINJAMAN UANG SECARA ONLINE PASCA PENERBITAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 10/ POJK.05/ 2022 DI KELURAHAN SETU KEC. SETU KOTA TANGERANG SELATAN. PROSIDING SENANTIAS: Seminar Nasional Hasil Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat, 4(1), 626–636. Retrieved from https://openjournal.unpam.ac.id/index.php/Senan/article/view/32483