PERKAWINAN SEBUAH PROJEK PEMBANGUNAN PERADABAN MANUSIA BAGIAN KE II (Pandangan Hukum Perdata, Hukum Islam dan Filosofisnya)

Authors

  • Sri Siti Munalar Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Pamulang

Keywords:

Lembaga Perkawinan, Pembangunan, Peradaban, Landasan Filosofis, Hukum

Abstract

Tuhan Yang Maha Esa berikrar bahwa manusia dinyatakan sebagai karya sempurna dengan dimensi yang sangat lengkap. Dimensi animal adalah potensi yang ada dalam diri seseorang untuk mereproduksi spesiesnya melalui perkawinan. Dimensi lain, yaitu dimensi Ketuhanan, merupakan anugrah yang mulia dari Tuhan kepada manusia, yang dapat dicapai dengan mengolah potensi yang mengandung nilai-nilai tersebut dengan bantuan akal sebagai alat pemilah dan pemungutan suara. Maraknya hubungan antar manusia yang tidak dilandasi oleh hukum yang benar menjadikan dan menciptakan masyarakat sosial yang tidak sehat. Lembaga perkawinan yang dilandasi kasih sayang dan dibentuk dengan memperhatikan dan mengikuti kaidah-kaidah hukum yang berlaku sesuai dengan keyakinan masing-masing pihak (suami dan istri) merupakan lembaga yang menyatukan mereka untuk mengembangkan potensi positifnya, sehingga tercapai kehidupan sosial dan masyarakat yang sehat. makmur. Metode yuridis normatif yang digunakan dalam penelitian ini adalah yang harus dilaksanakan adalah ketentuan peraturan perundang-undangan. Acuan penelitian ini adalah filosofi pernikahan, khususnya filosofi keberadaan lembaga pernikahan. Hasil kajian menunjukkan bahwa pelaksanaan perkawinan yang merupakan kesepakatan antara dua manusia (laki-laki dan perempuan) harus dilaksanakan dengan itikad baik para pihak sejak awal sebelum kehidupan mereka berlangsung dalam suatu ikatan. Sementara yang kita ketahui bersama bahwa hubungan laki-laki dan perempuan merajalela tanpa adanya ikatan hukum, atau perkawinan campuran (beda keyakinan) yang kemudian berdampak buruk bagi kehidupan mereka dan keturunannya. Namun penyelesaian sengketa yang dilakukan untuk masalah ini penuh dengan polemik. Diharapkan penelitian ini berkesinambungan dalam bentuk karya tulis yang dapat menjadi solusi bagi pihak-pihak yang menginginkannya, diantaranya adalah  karya ilmiah berupa jurnal,  buku, yang masyarakat mudah mengaksesnya.

References

Arif Irwandy, dan Gatut S.Adisumo, 2000, Perencanaan Tambang, Diktat Kuliah, Jurusan Teknik Pertambangan ITB, Bandung.

Al Qur’an al Karim

Abdulkadir Muhamad, 2004, Hukum dan Penelitian Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

A.Tihami dan Sohari Sahrani, 2010, Fiqh Munakahat, Kajian Fikih Nikah Lengkap. Rajawali Press, Jakarta.

Abd. Rachman Assegaf, 2005, Studi Islam Kontekstual Elaborasi Paradigma Baru Muslim Kaffah, Gema Media, Yogyakarta.

Ahmad Azhar Basyir, 1999. Hukum Perkawinan Islam, UII Press, Yogyakarta.

Abdul Aziz Muhammad Azzam et. al., 2009, Fiqh Munakahat, khitbah, nikah dan Talak. Amzah, Jakarta, 2009.

A Fauzie Nurdin, Pengantar Filsafat, 2014, Panta Rhei Books, Yogyakarta.

Abdulkadir Muhammad, 2004, Hukum dan Penelitian Hukum. PT. Citra Aditya Bakti. Bandung.

Arief Shidarta. Bandung,2001, Laboratorium Hukum FH Universitas Parahiyangan. Bandung.

Cyril Francis Oliphant, 1890, Alfred de Musset,Blackwood and sons, Juraid Abdul Latif, Manusia, Filsafat, Dan Sejarah, PT Bumi Aksara, Jakarta.

Khairandy Ridwan, 2013, Hukum Kontrak Indonesia, UII Press, Yogyakarta.

Khairandy Ridwan, 2004, Itikad Baik Dalam Kebebasan Berkontrak, Program Pascasarjana, Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta.

Khairandy Ridwan, 2015, Kebebasan Berkontrak & Pacta Sunt Servanda Versus Itikad Baik; Sikap Yang Harus Diambil Pengadilan, UII Press, Yogyakarta.

Louis O. Kattsof, Pengantar Filsafat, 1992, Tiara Wacana Yogya, Yogyakarta.

Murtadha Mutahhari,2007, Membumikan Kitab Suci ( Manusia dan Agama), Mizan, Bandung.

Murtadha Muthahhari, 2009, Perempuan dan Hak-haknya Menurut Pandangan Islam, Lentera, Jakarta.

Murtadha Muthahhari, 2014, Etika Seksual Antara Islam dan Barat, Rausyan Fikr, Jogya,

Murtadha Muthahhari, 2012, Filsafat Perempuan Dalam Islam, Rausyan Fikr, Jogya.

Muhammad Ibrahim Jannati, 2007, Fiqh Perbandingan Lima Mazhab: Syafi’i, Hanbali, Maliki, Hanafi, Ja’fari, tiga jilid, Terj. Ibnu Alwi Bafaqih, dkk. Jakarta: Penerbit Cahaya, Bogor.

Patrik, Purwandi, 1994, Dasar-dasar Hukum Perikatan (Perikatan yamg Lahir dari Perjanjian dan dari Undang-undang),CV. Mandar Maju, Bandung.

Downloads

Published

2023-07-31

How to Cite

Munalar, S. S. (2023). PERKAWINAN SEBUAH PROJEK PEMBANGUNAN PERADABAN MANUSIA BAGIAN KE II (Pandangan Hukum Perdata, Hukum Islam dan Filosofisnya). PROSIDING SENANTIAS: Seminar Nasional Hasil Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat, 4(1), 726–733. Retrieved from https://openjournal.unpam.ac.id/index.php/Senan/article/view/32712