PENDAMPINGAN PERMOHONAN PENGAJUAN INDIKASI GEOGRAFIS KOPI ROBUSTA MERAPI SLEMAN SEBAGAI UPAYA PERLINDUNGAN KEKAYAAN INTELEKTUAL KOMUNAL (KIK)

Authors

  • Dyah Permata Budi Asri Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Esa Unggul Jakarta

Keywords:

Kekayaan Intelektual Komunal, Indikasi Geografis, Kopi Robusta Merapi Sleman, Edukasi dan Pendampingan Pendaftaran

Abstract

Kopi Robusta Merapi merupakan produk unggulan potensi lokal di Kabupaten Sleman yang memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat maupun sebagai salah satu sumber pendapatan daerah. Kopi Merapi sangat berpotensi diajukan Indikasi Geografis, karena memiliki keunggulan dan ciri khas yang berbeda dengan kopi dari daerah lainnya, baik dari aroma, cita rasa maupun tekstur. Dengan banyaknya permintaan ekspor ke berbagai negara diperlukan adanya upaya untuk melindungi hukum atas Indikasi Geografis tersebut. Kegiatan pengabdian ini dilakukan dengan melaksanakan edukasi dan sosialisasi terhadap arti pentingnya perlindungan hukum Kopi Robusta Merapi, selanjutnya dilakukan pendampingan untuk melakukan pendaftaran Indikasi Geografis dengan membuat Buku Deskripsi Indikasi Geografis. Hasil dari kegiatan ini adanya pemahaman bagi mitra yaitu Pemerintah Kabupaten Sleman dan Kelompok Tani Kopi Merapi dan didaftarkannya Indikasi Geografis Kopi Robusta Merapi.

References

Asri, D. P. B., 2020, Perlindungan Hukum Hak Kekayaan Intelektual Bagi Produk Kreatif Usaha Kecil Menengah Di Yogyakarta. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 27(1), 130-150.

Cita Yustisia Serfiyani & Iswi Serfiyani & R. Serfianto D.P., (2017), Buku Pintar HAKI dan Warisan Budaya, (p. 420), Gadjah Mada University Press, Yogyakarta

Debby, Y.S., 2013, Studi Kasus Hubungan antara Paten dan Pengetahuan tradisional. Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran. (http://yessysca.blogspot.com/2013/02/studi-kasushubungan-antara-paten-dan.html); Werra Jd. 2009. Fighting Against Biopracy: Does The Obligation to Disclose in Patent Applications Truly Helps. Vand. J. Transnat‟L.: 143.

Dyah Asri, D. P. B., Sriyono, E., Hapsari, M. A., & Syahrin, S. A. (2022). Valuing local heritage: Issue and challenges of geographical indication protection for local artisans in Indonesia Kasongan village heritage. The Journal of World Intellectual Property, 25, 71– 85. https://doi.org/10.1111/jwip.12206

Hasil Uji Laboratorium Tanah dan Biji Kopi di Pusat Penelitian Kopi dan Kakao (Puslitkokoa), 2022, Jember

Indra Rahmatullah, 2014, Perlindungan Indikasi Geografis Dalam Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Melalui Ratifikasi Perjanjian Lisabon, Jurnal Cita Hukum, Vol.1, (No. 2), 306

Janke, T. 2003. Case Studies on Intellectual Property and Traditional Cultural Expressions. Geneva: WIPO: 9-22

Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis

PP Nomor 56 Tahun 2022 Tentang Kekayaan Intelektual Komunal

Downloads

Published

2023-07-31

How to Cite

Asri, D. P. B. (2023). PENDAMPINGAN PERMOHONAN PENGAJUAN INDIKASI GEOGRAFIS KOPI ROBUSTA MERAPI SLEMAN SEBAGAI UPAYA PERLINDUNGAN KEKAYAAN INTELEKTUAL KOMUNAL (KIK). PROSIDING SENANTIAS: Seminar Nasional Hasil Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat, 4(1), 751–760. Retrieved from https://openjournal.unpam.ac.id/index.php/Senan/article/view/32715