RANCANGAN DESAIN FORMULIR REKAM MEDIS POLIKLINIK GIGI PUSKESMAS CIRENDEU
Keywords:
rekam medis, rekam medis gigi, desain, formulirAbstract
Puskesmas merupakan tempat pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif yang dilakukan oleh negara, pemerintah daerah, dan masyarakat. Puskesmas mempunyai tugas administratif membuat dan memelihara rekam medis pasien. Rekam medis adalah dokumen yang berisi informasi pribadi pasien, pemeriksaan, pengobatan, prosedur dan layanan lain yang diberikan kepada pasien. Setiap dokter atau dokter gigi yang berpraktik harus menyiapkan rekam medis pasien. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi desain awal formulir rekam medis poliklinik gigi yang sedang digunakan berdasarkan aspek fisik, isi, dan anatomi; dan kemudian merancang ulang desain formulir rekam medis poliklinik gigi di UPTD. Puskesmas Cireundeu yang berkesuaian dengan Pedoman Rekam Medis Kedokteran Gigi. Penelitan ini berupa penelitian observasional yang berupa pengamatan/observasi langsung kepada sumber penelitian dengan metode cross sectional, dengan tujuan untuk merancang ulang desain formulir rekam medis Poliklinik Gigi UPTD. Puskesmas Cireundeu agar lebih sesuai dengan Pedoman Rekam Medis Kedokteran Gigi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa desain formulir sertifikasi gigi Puskesmas Cirendeu saat ini belum memenuhi standar pedoman rekam medis gigi, seperti tidak adanya kolom kode ICD 10 dan ICD 9 CM untuk menyimpan hasil operasi pengkodean untuk diagnosis dan tindakan, belum adanya bagian untuk mencatat hasil pemeriksaan gigi dan mulut , dan belum adanya bagian odontogram untuk mencatat keadaan atau keadaan bagian-bagian mulut seperti oklusi, torus palatinus, torus mandibularis, palatum, diastema, penyakit gigi dan lain-lain . Oleh karena itu, dibuatlah desain baru formulir rekam medis kedokteran gigi yang sesuai standar pedoman rekam medis kedokteran gigi.References
Direktorat Bina Upaya Kesehatan Dasar. 2015. Panduan Rekam Medis Kedokteran Gigi. Jakarta: Kementrian Kesehatan RI.
Menteri Kesehatan Republik Indonesia. 2019. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Sistem Informasi Puskesmas. Indonesia: Kementrian Kesehatan RI.
Menteri Kesehatan Republik Indonesia. 2022. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Rekam Medis. Indonesia: Kementrian Kesehatan RI.
Presiden Republik Indonesia. 2004. Undang-Undang Republik Indonesia No. 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran/ Kedokteran Gigi. Indonesia.
Downloads
Published
2023-07-31
How to Cite
Sucipto, S., Kuntoadi, G. B., & Firmansyah, M. F. (2023). RANCANGAN DESAIN FORMULIR REKAM MEDIS POLIKLINIK GIGI PUSKESMAS CIRENDEU. PROSIDING SENANTIAS: Seminar Nasional Hasil Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat, 4(1), 949–955. Retrieved from https://openjournal.unpam.ac.id/index.php/Senan/article/view/33609
Issue
Section
Articles