PENGATURAN PEMBERIAN HAK ATAS UPAH PROSES DALAM PROSES PEMUTUSAN HUBUNGNA KERJA DAN IMPLEMENTASINYA DALAM PUTUSAN HAKIM
Keywords:
Ketenagakerjaan, Pemutusan Hubungan Kerja, Upah ProsesAbstract
Premis dari penelitian ini adalah bahwa orang akan selalu memiliki pilihan untuk memilih jenis pekerjaan yang paling sesuai dengan profesinya dan memajukan tujuan ekonomi masyarakat karena mereka harus bekerja untuk memenuhi kebutuhan fisik yang paling dasar. Namun terkadang terjadi perselisihan di tempat kerja antara majikan dan karyawan, yang dapat mengakibatkan pemecatan. Upah proses sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dibayarkan kepada pekerja atau buruh yang tidak dapat menjalankan tugasnya selama proses pemutusan hubungan kerja tetapi tetap berhak atas kompensasi. Akibatnya, interpretasi yang berbeda dapat dibuat mengenai pemberian hak Upah Proses. Kajian ini menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana mengatur proses pembayaran upah jika terjadi pemutusan hubungan kerja dan bagaimana penerapannya dalam putusan hakim. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana proses pengupahan diterapkan dalam putusan pengadilan dan dalam situasi yang menyangkut pemutusan hubungan kerja. Informasi bersumber dari buku, jurnal, peraturan perundang-undangan karena peneliti menggunakan penelitian yuridis normatif. Sementara ini terjadi, Normatif Kualitatif digunakan untuk menganalisis data. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tidak ada aturan yang jelas yang mengatur syarat-syarat pembayaran upah proses pada saat proses pemutusan hubungan kerja. Satu-satunya syarat yang diatur undang-undang adalah para pihak tetap memenuhi kewajibannya hingga proses pemutusan hubungan kerja selesai. Dalam membuat keputusannya, hakim menerapkan aturan tersebut dengan cara yang berbeda-beda. Beberapa hakim memilih untuk membayar biaya proses sampai keputusan dibuat. Beberapa hakim memilih untuk memberikan upah proses selama maksimal enam bulan.
References
Buku
A. Ridwan Halim dan Sri Subiandini Gultom. Sari Hukum Perburuhan Aktual, PT. Pradnya Paramita, Jakarta, 1987.
Asri Wijayanti, Hukum Ketenagakerjaan Pasca Reformasi, Sinar Grafika, Jakarta, 2009.
Bambang Sunggono, Metodologi Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2006.
Gunawi Kartasapoetra, Hukum Perburuhan di Indonesia Berlandaskan Pancasila, Sinar Grafika Persada, Jakarta, 1994.
Imam Soepomo, Pengantar Hukum Perburuhan, Djambatan, Jakarta, 1997.
—. Pokok-pokok Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia, Rineka Cipta, Jakarta, 1995.
Iman Sjahputra Tunggal, Hukum Ketenagakerjaan (Suatu Pengantar). Harvarindo, Jakarta, 2013.
Lalu Husni, Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Melalui Pengadilan & Di Luar Pengadilan, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2004.
Maimun, Hukum Ketenagakerjaan (Suatu Pengantar), Pradnya Paramita, Jakarta, 2004.
Manulang, Pokok-Pokok Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia, Rineka Cipta, Jakarta, 1988.
Mohammad Fandrian Adhistianto, H. Dauman dan Agus Purwanto, Hukum Ketenagakerjaan, Unpam Press, Pamulang, 2021.
Muchtar Pakpahan dan Ruth Damaihati, Konflik Kepentingan Outsourcing dan Kontrak dalam UU No. 13 Tahun 2003, PT.BIS, Jakarta, 2010.
Muzni Tambusai, Hubungan Industrial Era Baru, Kantor Perburuhan Internasional dan Departemen Tenaga Kerja Transmigrasi RI, Jakarta, 2006.
Nasution and Bahder Johan, Hukum Ketenagakerjaan Kebebasan Berserikat Bagi Pekerja, Mandar Maju, Bandung, 2004.
Nurul Qamar dan Farah Syah Reza, Metode Penelitian Hukum: Doktrinal dan Non-Doktrinal. CV. Social Politic Genius (SIGn), Jakarta, 2020.
Payaman Simanjuntak, Peranan Serikat Pekerja dan Paradigma Baru Hubungan Industrial di Indonesia, HIPSMI, Jakarta, 2000.
R. Goenawan Oetomo, Pengantar Hukum Perburuhan & Hukum Perburuhan Indonesia. Grahadhika Binangkit Press, Jakarta, 2004.
Sehat Damanik, HUKUM ACARA PERBURUHAN Menyelesaikan Perselisihan Hubungan Industrial, DSS Publishing, Jakarta, 2004.
Siswanto Sastrohadiwiryo, Manajemen tenaga kerja Indonesia, Bumi Askara, Jakarta, 2021.
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Universitas Indonesia Press, Jakarta, 2008.
Jurnal
Benuf, Kornelius and Muhamad Azhar. "Metodologi Penelitian Hukum sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporer." Gema Keadilan 7.1 (2020): 20-33.
Ellyzar, Nova and Mukhlis Yunus. "Pengaruh Mutasi Kerja, Beban Kerja, dan Konflik Interpersonal Terhadap Stress Kerja Serta Dampaknya pada Kinerja Pegawai BPKP Perwakilan Provinsi Aceh." Jurnal Magister Manajemen (2017): 35-45.
Fathammubina, Rohendra and Rani Apriani. "Perlindungan Hukum terhadap Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak bagi Pekerja." Jurnal Ilmiah Hukum De'Jure (2018): 108-130.
Gunadi, Fitriana. "Upah Proses dalam Pemutusan Hubungan Kerja." Jurnal Hukum & Pembangunan 50.4 (2021): 858-878.
Herdiana, Dadan. "Pemutusan Hubungan Kerja karena kesalahan berat ditinjau dari Undang-undang nomor 13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dan Undang -undang nomor 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial." Jurnal Surya Kencana Dua: Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan 5.1 (2018): 394-410.
Putra, Andika Pramana. "Kajian Hukum Terhadap Putusan Mahkamah Agung atas Perkara no. 825k/Pdt.Sus-PHI/2015 tentang Pemutusan Hubungan Kerja karena alasan Efisiensi." Jurnal Hukum Adigama (2018): 758-783.
Sudiman Kartohadiprodjo, Pengimpasan Pinjaman (Kompensasi) dan Asas Kebebasan Berkontrak dalam Perjanjian Kredit Bank, Utomo, Bandung, 2003.
Sunaryati Hartono, Penelitian Hukum di Indonesia pada Akhir Abad ke-20, Alumni, Bandung, 2007.
Zainuddin Ali, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2010.
Shalihah, Fithriatus. "Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dalam Hubungan Kerja menurut Hukum Ketenagakerjaan Indonesia dalam Prespektif HAM." UIR Law Review 1.2 (2017): 149-160.
Sulaiman, Sulaiman. "Paradigma dalam Penelitian Hukum." Kanun Jurnal Ilmu Hukum 20.2 (2018): 255-272.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Undang-undang Nomor 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor : Kep-150/Men/2000 Tahun 2000 tentang Penyelesaian Pemutusan Hubungan Kerja dan Penetapan Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja dan Ganti Kerugian di Perusahaan.
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2015.
Putusan Pengadilan
Putusan Mahkamah Agung No. 158 K/Pdt.Sus/2007
Putusan Mahkamah Agung Nomor 336 K/Pdt.Sus/2009
Putusan Mahkamah Agung No. 848 K/Pdt.Sus/2009
Putusan Mahkamah Agung No. 051 PK/Pdt.Sus/2009
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 37/PUU-IX/2011
Putusan Mahkamah Agung No. 652K/Pdt.Sus-PHI/2017
Putusan Mahkamah Agung No. 573K/Pdt.Sus-PHI/2017
Putusan Mahkamah Agung No. 679 K/Pdt.Sus-PHI/2017
Putusan Mahkamah Agung No. 1339K/Pdt.Sus-PHI/2017
Putusan Mahkamah Agung No. 1464K/Pdt.Sus-PHI/2017
Sumber Lainnya