KONSEP OTORITA IBU KOTA NEGARA NUSANTARA SEBAGAI PEMERINTAHAN DAERAH KHUSUS DALAM PERSPEKTIF OTONOMI DAERAH

Authors

  • Isnu Harjo Prayitno Program Studi Ilmu Hukum S1, Fakultas Hukum, Universitas Pamulang

Keywords:

Badan Otorita, Ibu Kota Negara, Otonomi Daerah, Konstitusi

Abstract

Lahirnya Ibukota Negara Nusantara dengan alasan menghindari penumpukan konsentrasi ekonomi bisnis, politik dan sosial yang ada di Jakarta selaku Ibukota Negara selama. Namun lahirnya Ibukota Negara dengan nama Nusantara melalui Badan Otorita dengan kewenangan dan kedudukannya yang spesial, menjadikan eksistensinya diperdebatkan terutama dari perspektif Otonomi Daerah dan Konstitusi. Jika kita mengacu kepada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada Bab VI tentang Pemerintahan Daerah terdapat pasal 18, 18A dan 18 B yang memberikan norma hukum dasar terkait pemerintahan daerah. Dari pasal-pasal diatas tidak satupun menjelaskan bentuk Badan Otorita merupakan salah satu badan yang diatur sebagai bentuk Pemerintahan Daerah Khusus. Badan Otorita selama ini penggunaannya adalah untuk penyelenggaraan pemerintahan dari pusat pada suatu daerah untuk fungsi tertentu. Menurut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara yang diatur dalam pasal 1 poin 9 Badan Otorita kewenangannya termasuk fungsi Pemerintahan Daerah. Berdasarkan latar belakang tersebut di atas, dapat dirumuskan permasalahan dalam penelitian yang berjudul “Pemerintahan Daerah Khusus Berbentuk Badan Otorita Dalam Penyelenggaraan Ibukota Negara Nusantara Dalam Perspektif Kajian Otonomi Daerahâ€, yaitu : 1) Menganalisis dan mengetahui Otorita Ibu Kota Negara Nusantara yang di atur dalam UU No. 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara terhadap ketentuan dalam Konstitusi tertulis UUD NRI 1945. 2) Menganalisis penerapan Otorita Ibu Kota Negara sebagai Pemerintahan Daerah Khusus Ibukota Negara dalam perspektif konsep otonomi daerah. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conseptual approach). Penelitian hukum  normatif bersandar pada data sekunder yang berasal dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier baik yang berkaitan dengan peraturan perundang-undangan maupun dokumen-dokumen yang sudah ada. Data penelitian ini dianalisis melalui analisis yuridis kualitatif dan hasilnya disajikan secara deskriptif analitis.

References

Baharudin, Desain Daerah Khusus/Istimewa Dalam Sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia, Jurnal Masalah-Masalah Hukum, Volume 45, No.2, April 2016.

Baharudin Tahir, Memahami Kawasan Khusus Dalam Sistem Pemerintahan di Indonesia, Jurnal Kebijakan Pemerintahan, Volume 1, No.2, November 2018.

Bagir Manan, Menyongsong Fajar Otonomi Daerah, Yogyakarta, Pusat Studi Hukum Fakultas Hukum, Universitas Islam Indonesia, 2005.

Charles Jones, Pengantar Kebijakan Publik (terjemahan), PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1996.

Ekom Koswara K., Otonomi Daerah untuk Demokrasi dan Pemberdayaan, Yayasan Pariba, Jakarta, 2001.

Hernan Tori, Kebijakan Otonomi Daerah Dan Keadilan Dalam Mewujudkan Good Governance, Jurnal TAPIs, Vol.7, No.12, Juni 2011.

Huda Ni'matul, Berkayuh Diantara Bentuk Negara Kesatuan Dan Federal, tersedia di website, diakses pada tanggal 17 Oktober 2013.

Jimly Asshiddiqie, Konsolidasi Naskah UUD 1945 Setelah Perubahan Keempat, Jakarta, Pusat Studi HTN FH UI, 2002.

Supian H dan Indra M.A, Manajemen Strategis Dalam Pembangunan, Multi Grafindo, Pekanbaru. 2005.

Sulistyowati Irianto dan Shidarta, Metode Penelitian Hukum Konstelasi dan Refleksi, Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia, 2017.

Taliziduhu Ndraha, Kybernologi Politik & Kybernologi Administrasi, Rineka Cipta, Jakarta, 2009.

Zainuddin Ali, Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Sinar Grafika, 2016.

https://ditjenbinaadwil.kemendagri.go.id/berita/detail/kemendagri-kebut-selesaikan-pp-kewenangan-khusus-ibu-kota-nusantara

https://www.kompas.id/baca/polhuk/2022/03/22/otorita-ikn-leluasa-pilih-kewenangan

Downloads

Published

2023-07-31

How to Cite

Prayitno, I. H. (2023). KONSEP OTORITA IBU KOTA NEGARA NUSANTARA SEBAGAI PEMERINTAHAN DAERAH KHUSUS DALAM PERSPEKTIF OTONOMI DAERAH. PROSIDING SENANTIAS: Seminar Nasional Hasil Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat, 4(1), 1153–1163. Retrieved from https://openjournal.unpam.ac.id/index.php/Senan/article/view/33849