TINJAUAN YURIDIS PERATURAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA TERHADAP PEKERJA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO. 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA

Authors

  • Elvira Elvira Program Studi Magister Hukum, Universitas Pamulang
  • Samuel Soewita Program Studi Magister Hukum, Universitas Pamulang
  • Agus Salim Program Studi Magister Hukum, Universitas Pamulang

Keywords:

Pemutusan Hubungan Kerja, UU Cipta Kerja, Hubungan Industrial

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan memahami Pasal 11 UU Ketenagakerjaan Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagai perlindungan hukum bagi pekerja yang mengalami Personal Harm, serta untuk menentukan bagaimana pelaku bisnis harus bertanggung jawab secara bersama-sama untuk memenuhi hak-hak karyawan yang terkena Personal Harm. Penelitian ini memanfaatkan hukum yuridis normatif dengan menggabungkan preseden yudisial dan hukum komparatif untuk menciptakan suatu sintesa. Menurut hasil penelitian baru-baru ini, (1) Pasal 151 UU Ketenagakerjaan menjadi kerangka hukum yang mendasari kontrak serikat pekerja (sering disebut sebagai "Pemutusan Hubungan Kerja"). Bagian ini menguraikan bagaimana PHK dapat dilakukan jika dilakukan dengan tidak jujur dan jika menyebabkan pekerjaan menjadi terhambat atau menimbulkan kedukaan. Pasal 156 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perjanjian Kerja menggarisbawahi tanggung jawab pengusaha dalam pemenuhan hak PHK pekerjanya. Dalam kasus klaim kerugian pribadi, pemilik perusahaan bertanggung jawab untuk membayar pajak yang berlaku, kompensasi karyawan, dan biaya hukum. Jika seorang pekerja percaya bahwa majikan mereka telah melanggar hak mereka atas kompensasi untuk kerja lembur atau cedera lain yang diderita dalam pekerjaan, mereka memiliki kemampuan untuk mengajukan klaim kepada Dewan Penyelesaian Sengketa Industri.

References

Agri Chairunisa Isradjuningtias, “Force Majeure (Overmacht) Dalam Hukum Kontrak (Perjanjian) Indonesiaâ€, Jurnal Hukum Unpar, Volume 3 No. 1, 2019.

Ari Hermawan, “Keberadaan Uang Pesangon dalam Pemutusan Hubungan Kerja demi Hukum di Perusahaan yang Sudah Menyelenggarakan Program Jaminan Pensiunâ€, KerthaPatrika, Vol. 38, 2016.

Asikin, Zainal, Dasar-dasar Hukum Perburuhan, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2010,

Asyhadie, Zaeni, Aspek-Aspek Hukum Jaminan Sosial TenagaKerja Di Indonesia, Rajawali Pers, Jakarta, 2008,

Denisa Dominggus dan Johnson Dongoran, “Tingkat PHK Dan Faktor-Faktor Penyebab PHK Pada Industri Otomotif Selama Masa Pandemi Covid-19â€, Jurnal Penelitian dan Pengembangan Sains dan Humaniora, Vol. 3, No.2, 2021.

___________, “Hukum Ketenagakerjaan Indonesia(Analisis Pasca Reformasi), Buku Teks

Husni, Lalu Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Cet. 11, PT. RajaGrafindo, Jakarta, 2012.

Khakim, Abdul, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung. 2003. Sutedi, Adrian, Hukum Perburuhan, Cet.II, Sinar Grafika, Bandung, 2011.

Kanyaka Prajnaparamitha dan Mahendra Ridwanul Ghoni, “Perlindungan Status Kerja dan Pengupahan Tenaga Kerjan Dalam Situasi Pandemi Covid-19 Berdasarkan Perspektif Pembaharuan Hukumâ€, Administrative & Governence, Vol. 3 No. 2, 2020.

___________, “Kendali alokasi sebagai bentuk perlindungan hukum bagi tenaga kerja Indonesiaâ€, 2004, Yustika Vol. 7 No. 1.

May Linda Iswaningsih, I Nyoman Putu Budiartha dan Ni Made Puspasutari Ujianti, “Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja Lokal Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Omnibus Law Cipta Kerjaâ€, Jurnal Preferensi Hukum, Vol.3 No.2, 2021.

Ngabidin Nurcahyo, “Perlindungan Hukum Tenaga Kerja Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesiaâ€, Cakrawala Hukum, Vol.12 No. 1, 2021.

Niru Anita Sinaga, “Analisa Perlindungan Hukum Tenaga Kerja Dalam Pelaksanaan PHKâ€, Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, Vol. 4 No. 2, 2018.

Purgito, “Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Telaah Berdasarkan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaanâ€, Jurnal Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan, Vol.9 No.1, 2018.

___________, “Problematika Hukum Perburuhan di Indonesia dan Solusinyaâ€, dalam Masalah-masalah Hukum ekonomi Kontemporer, Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Lembaga Studi Hukum dan Ekonomi, 2006.

___________, Penyelesaian perselisihan Hubungan Industrial Melalui Pengadilan dan di Luar Pengadilan, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2004,

___________, “Perlindungan hukum bagi buruh yang di PHK di perusahaan swastaâ€, Prespektif Hukum.2002 Vol.2, No.2.

___________, â€Perlindungan hukum bagi pekerja yang di PHK karena melakukan pelanggaran†. Dinamika Hukum2004 TH X No. 21.

___________, “Perlindungan hukum bagi pekerja yang di PHK karena melakukan kesalahan beratâ€, Legality2005 Vol. 13 No. 1.

___________,“Perlindungan hukum bagi pekerja yang di PHK karena adanya perubahan di perusahaanâ€, Dialektika2005 Vol 4. No.1

___________, “Perlindungan hukum bagi TKI berdasarkan Kepmenaker No. Kep. 104-A/Men/2002â€, Dialektika2003 Vol 2. No. 1.

___________, “Perlindungan hukum bagi pekerja perempuan dengan system Putting-Outâ€, 2005, Prespektif Hukum Vol. 4 No. 2.

Salim H.S. dan Erlies Septiana Nurbani, “Penerapan Teori Hukum pada Penelitian Disertasi dan Tesisâ€, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2015 : 7.

Soerjano Soekanto dan Sri Mamudji, 2011, “ Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkatâ€, cetakan ke-13, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta : 29

Tjandra Surya, dkk, Advokasi pengupahan di daerah (Strategi serikat buruh di era otonomi daerah)., TURC, Jakarta, 2007.

Uwiyono Aloysius, Hak mogok di Indonesia,Disertasi, Progarm Pasca Sarjana, Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 20012007.

Peraturan Perundang-undangan

Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (LNRI No. 6 Tahun 2004 TLNRI No. 4356)

Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (LNRI No. 39 Tahun 2003 TLNRI No. 4279)

Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (LNRI No. 245 Tahun 2020 TLNRI No. 6573) )

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 2 Tahun 2022 (LNRI No 238 Tahun 2022 TLNRI No 6841)

Peraturan Pemerintah No 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing 9LNRI N0.44 Tahun 2021 TLNRI No. 6646)

Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat, Dan Pemutusan Hubungan Kerja (LNRI No. 45 Tahun 2021 TLNRI No. 6647)

Peratuiran Pemerintah No 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (LNRI No.46 Tahun 2021 TLNRI No.6648)

Peraturan Pemerintah No 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (LNRI No47 Tahun 2021 TLNRI No 6649)

Internasional. Konvensi ILO No. 158 tahun 1982 tentang Pemutusan Hubungan Kerja

Website

Hukumonline.com, narasumber https://www.hukumonline.com/talks/narasumber/lt5ce7a3a9451b4/dr-ir-sutrisno-iwantono--ma/, diakses pada tanggal 20 November 2022

https://www.talenta.co/blog/insight-talenta/peraturan-terkait-perhitungan-uang-pesangon-pp-35-2021/.Peraturan terkait Perhitungan Uang Pesangon PP 35 2021. diakses pada tanggal 26 November 2022.

https://journals.kemnaker.go.id/index.php/naker/article/view/57, Penyelesaian Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Melalui Perundingan Bipartit.Diakses tanggal 6 Desember 2022

https://core.ac.uk/download/304744133.pdf, Implementasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Terhadap Pekerja Status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu ( PKWT ) pada PT X Di Kota Malang.Diakses tanggal 6 Desember 2022.

https://www.merdeka.com › PHK adalah Pengakhiran Hubungan Kerja oleh Perusahaan.Diakses 8 Desember 202

https://journals.kemnaker.go.id › naker › article › view, Penyelesaian Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Melalui Perundingan Bipartit. Diakses 8 Desember 2022.

Downloads

Published

2023-07-31

How to Cite

Elvira, E., Soewita, S., & Salim, A. (2023). TINJAUAN YURIDIS PERATURAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA TERHADAP PEKERJA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO. 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA. PROSIDING SENANTIAS: Seminar Nasional Hasil Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat, 4(1), 1164–1170. Retrieved from https://openjournal.unpam.ac.id/index.php/Senan/article/view/33850