TINJAUAN YURIDIS PERLINDUNGAN HUKUM TENAGA KERJA YANG TERKENA PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA AKIBAT PANDEMI COVID-19 BERDASARKAN UNDANG- UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2020

Authors

  • Sugeng Samiyono Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Pamulang
  • Pilipismen Warae Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Pamulang

Keywords:

COVID-19, PHK, Undang-Undang Cipta Kerja

Abstract

Selama pandemi COVID-19, banyak pekerja yang hubungan kerjanya diakhiri karena alasan efisiensi perusahaan tanpa menerima hak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang 13/2003 dan Undang-Undang 11/2020. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum bagi pekerja dari pemutusan hubungan kerja karena perusahaan melakukan efisiensi di tengah pandemi COVID-19 setelah diundangkannya Undang-Undang 11/2020 beserta upaya hukum jika hak-hak pekerja tidak diberikan. Penelitian ini bersifat yuridis normatif, dengan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian pertama adalah bentuk perlindungan hukum bagi pekerja terhadap pemutusan hubungan kerja oleh perusahaan karena alasan efisiensi di tengah pandemi COVID-19, yaito pengusaha diwajibkan untuk memberikan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang kompensasi berdasarkan alasan perusahaan mengalami kerugian atau untuk mencegah kerugian. Terdapat sanksi pidana bagi pengusaha yang tidak memberikan hak-hak pekerja sesuai dengan ketentuan di atas, yaitu pidana penjara dan/atau denda sesuai dengan ketentuan Pasal 185 Undang-Undang 11/2020. Hasil dari studi kedua adalah upaya hukum jika hak-hak pekerja tidak diberikan sesuai dengan ketentuan di atas, maka dapat dilakukan upaya di luar pengadilan dan melalui pengadilan. Dasar hukum mengenai ketenagakerjaan diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang mengatur perlindungan bagi pekerja/buruh secara umum, termasuk perlindungan bagi penyandang disabilitas, perlindungan bagi perempuan, perlindungan terkait waktu kerja, serta perlindungan dalam hal upah dan kesejahteraan. Oleh karena itu, jika terdapat tindakan yang menyimpang dari ketentuan-ketentuan tersebut, seperti pemutusan hubungan kerja dan pemotongan gaji secara sepihak, maka hal ini merupakan pelanggaran terhadap hak-hak pekerja.

References

Buku

Agus, D, Hukum Ketenagakerjaan, Dinas Pendidikan Provinsi Banten, 2011. Sadono, & Sukirno, Mikro Ekonomi Teori Pengantar, Raja Grafindo Persada,Jakarta, 2005.

Sinungan, M, Produktivitas Apa dan Bagaimana, Bumi Aksara. Jakarta, 2000. Lexy J. Moleong, Metodologi Penelitian Kualitatif, Remaja Rosdakarya, Bandung, 2010.

Rahardjo, S, Ilmu Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000. Syarieoden, M, Metode Penelitian Hukum, Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Malang, 2011.

Soemitro, R, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri , Ghalia Indonesia.Jakarta, 1988.

Soekanto, S, Pengantar Penelitian Hukum, Universitas Indonesia, Jakarta, 1986. Wijayanti, A, Hukum Ketenagakerjaan Pasca Reformasi, Sinar Grafika, Jakarta, 2010.

Peraturan Perundang-Undangan:

Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 13 tahun 2003 Tentan Ketenagakerjaan.

Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial;

Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja;

Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan;

Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan;

Artikel Jurnal :

Aponno, DA, Arifiani, P. “Pemutusan Hubungan Kerja Secara Sepihak Berdasarkan UU Cipta Kerja (Studi Kasus PT.Indosat Tbk),†(pp. 1896–1906). (2021).

Bogar, A. “Tinjauan yuridis tentang ketenagakerjaan terhadap pemutusan hubungan kerja akibat dampak COVID-19.†Skripsi. (2021).

ENDYUSTI, R. “Perlindungan Hukum Bagi Tenaga Kerja Atas Pemutusan Hubungan Kerja Oleh Perusahaan Karena Force Majeure Pandemi Covid-19 (Studi Kasus PT. Asia Putra Perkasa - Kingtown Tian Ma).†(2021).

Natalia, M. “Tinjauan Yuridis Normati Terhadap Hak Normatif Dari Pekerja Waktu Tertentu Dalam Pemutusan Hubungan Kerja Karena Kapailitan.†Skripsi. (2018).

Wibowo, RF, Herawati, R. "Perlindungan Bagi Pekerja Atas Tindakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Secara Sepihak", Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Vol. 3 No. 1 Tahun (2021): 110.

Zulaichah, Siti, "Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak di Tinjau dari Hukum Ketenagakerjaan dan Hukum Islam", Journal of Islamic Business Law, Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang, Vol. 3 Issue 4 (2019): 3.

Downloads

Published

2023-07-31

How to Cite

Samiyono, S., & Warae, P. (2023). TINJAUAN YURIDIS PERLINDUNGAN HUKUM TENAGA KERJA YANG TERKENA PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA AKIBAT PANDEMI COVID-19 BERDASARKAN UNDANG- UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2020. PROSIDING SENANTIAS: Seminar Nasional Hasil Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat, 4(1), 1171–1180. Retrieved from https://openjournal.unpam.ac.id/index.php/Senan/article/view/33851