ANALISIS YURIDIS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP NASABAH DALAM TRANSAKSI TABUNGAN PERBANKAN DI INDONESIA
Keywords:
Perlindungan Hukum, Tabungan, Nasabah Bank, Banking, TransaksiAbstract
Perlindungan Hukum adalah jaminan perlindungan pemerintah dan/atau masyarakat kepada Warga Negara dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan perannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan mengeluarkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk-bentuk lainnya.Tabungan Rupiah Mandiri yang selanjutnya di sebut Tabungan adalah simpanan dalam bentuk mata uang rupiah dari pihak ketiga kepada Bank yang penarikannya dapat dilakukan waktu tertentu menurut perjanjian antara Penabung dengan Bank. Berdasarkan Undang-Undang No. 10/ 1998 Pasal 1 angka (16), Nasabah adalah pihak yang menggunakan jasa bank. Nasabah terbagi menjadi dua kelompok, yaitu Nasabah Penyimpan dan Nasabah Debitur. Sedangkan di Pasal 1 ayat (1) di nyatakan bahwa, Perbankan adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha serta cara dan proses dalam melaksankan kegiatan usahanya.Tujuan jangka pendek dari penelitian ini adalah untuk menemukan, medeskripsikan, dan menganalisis Perlindungan Hukum kepada Nasabah Tabungan Perbankan. Itu semua dilakukan adalah semata-mata untuk membantu nasabah dan demi adanya kepastian dan kemanfaatan hukum. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif. Penelitian ini di katakan deskriptif karena hasil-hasil yang di peroleh dari penelitian ini di harapkan dapat memberikan gambaran secara menyeluruh dan sistematis mengenai Perlindungan Hukum kepada Nasabah Tabungan Perbankan. Di katakan analitis karena terhadap data yang di peroleh selanjutnya akan dilakukan analisis dari aspek Hukum, terutama dari segi Perlindungan Hukum kepada Nasabah Tabungan Perbankan.
References
Abdullah, Thamrin. Bank dan Lembaga Keuangan. Jakarta: Rajagrafindo Persada 2014
Budisantoso, Toto, dkk. Bank Dan Lembaga Keuangan Lain, Jakarta : Salemba Empat, 2014
Booklet Perbankan Indonesia. Jakarta: Bank Indonesia, Direktorat Perizinan dan Informasi Perbankan, 2009
Cahyadi, Rheza (2018) Perlindungan Hukum terhadap Nasabah Bank Jurnal Vol.IV No.10 Desember 2018
Darmawi, Herman. Manajemen Perbankan. Jakarta: Bumi Aksara, 2011
Febriana, Anindya 2016) Perlindungan Hukum Terhadap Deposan dalam pelaksanaan Simpanan Deposito terkait dengan Prinsip Kehati-Hatian Bank. Jurnal Unuversitas Diponegoro
Fahmi, Irham. Bank & Lembaga Keuangan Lainnya Teori dan Aplikasi. Bandung: Alfabeta, 2014
Gede, I Putu. Membedah Krisis Perbakan. Jakarta: Yayasan Sad Satria Bhakti, 2003
IBI. Manajemen Risiko 1. Jakarta: PT Gramedia Pustaka utama, 2015
Kasmir. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. Jakarta: Rajagrafindo Persada, 2004
M Fuad. Pengantar Bisnis. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2009
Munir Fuady. Pengantar Hukum Bisnis. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2008
Nusron Wahid. Keuangan Inklusif. Jakarta: KPG (Kepustakaan Populer Gramedia), 2014
Partina, Ana. Bank dan Lembaga Keuangan Nonbank. Jakarta: Universitas Terbuka, 2010
Syawal (2018) Perlindungan Hukum terhadap masalah Deposito dengan Bunga di atas yang di izinkan Otoritas Jasa Keuangan. Jurnal Universitas Andalas
Sunggono, Bambang. Metode Penelitian Hukum. Jakarta : PT Raja Grafindo Persada, 2009
Suristyo, Laras Hafizhah (2018) Perlindungan Hukum terhadap Simpanan Dana Nasabah pada Bank Tabungan Negara Cabang Cibubur.
Sugiyono. Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta Bandung, 2012
Santiago, Faisal. Pengantar Hukum Bisnisl. Jakarta: Mitra Wacana Media, 2012
Yanto, Oksidelfa. Negara Hukum, Kepastian, Keadilan dan Kemanfaatan Hukum. Bandung: Pustaka Reka Cipta, 2020, 2010.