AKIBAT HUKUM JAMINAN KENDARAAN YANG TIDAK DIDAFTARKAN MENURUT UNDANG UNDANG NO 42 TAHUN 1999

Authors

  • Risky Amelia Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Ilmu Hukum, Universitas Sutomo
  • Dede Firdaus Suyadi Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Ilmu Hukum, Universitas Sutomo
  • Saepul Huzaz Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Ilmu Hukum, Universitas Sutomo

Keywords:

Fidusia, Liesing, Kendaraan Bermotor

Abstract

Menurut penelitian tentang inisiatif pemberdayaan masyarakat, dapat terjadi peningkatan kerja sama, solidaritas, dan kepedulian terhadap kesejahteraan masyarakat, khususnya di kalangan masyarakat yang menggunakan bantuan hukum. Masyarakat awam seringkali melakukan pinjaman berupa agunan kendaraan bermotor, atau pun melakukan pembelian kendaraan bermotor dengan sistem cicil. Seringkali terjadi wanprestasi yang dilakukan oleh masyarakat dikarenakan tidak dapatnya memenuhi kontrak yang seharusnya. Disaat hal terjadi wanprestasi, pihak liesing sering kali bertindak sewenang wenang mengambil jaminan kendaran tersebut dengan menggunakan pihak ketiga.

References

Abdulkadir Muhamad, Hukum Perikatan Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung 2010

Arie Sukamti Hutagalung, Transaksi Berjamin, Fakultas Hukum UI , Jakarta, 2009

Eugenia Liliawati Muljono, Tinjauan Yuridis Undang Undang Nomor 4 Tahun 1996, tentenga Hak Tanggungan dalam kaitannya dengan pemberian Kredit Oleh Perbankan, Harvarindo, Jakarta, 2003

Gunawan Widjaja, Ahad Yani, seri Hukum Bisnis : Jaminan Fidusia, Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada, 2001

HP. Pangabean, EFEKTIFITAS Penegakan Hukum Terhadap Lembaga Fidusia, Bandung, Makalah yang disamoaukan dalam acara Up grading Refresing Course.

J. Satrio, Hukum Jaminan, Hak Jaminan Kebendaan, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2002

Hukum Perikatan (Perikatan Pada Umumnya), Alumni, Bandung, 1999

Johanes Ibrahim Crosss Default dan Crosss Collateral sebagai Upaya Penyelesaian Kredit bermasalah, Refika Aditama, Bandung, 1999

Downloads

Published

2023-07-31

How to Cite

Amelia, R., Suyadi, D. F., & Huzaz, S. (2023). AKIBAT HUKUM JAMINAN KENDARAAN YANG TIDAK DIDAFTARKAN MENURUT UNDANG UNDANG NO 42 TAHUN 1999. PROSIDING SENANTIAS: Seminar Nasional Hasil Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat, 4(1), 1239–1242. Retrieved from https://openjournal.unpam.ac.id/index.php/Senan/article/view/33857