AKIBAT HUKUM JAMINAN KENDARAAN YANG TIDAK DIDAFTARKAN MENURUT UNDANG UNDANG NO 42 TAHUN 1999
Keywords:
Fidusia, Liesing, Kendaraan BermotorAbstract
Menurut penelitian tentang inisiatif pemberdayaan masyarakat, dapat terjadi peningkatan kerja sama, solidaritas, dan kepedulian terhadap kesejahteraan masyarakat, khususnya di kalangan masyarakat yang menggunakan bantuan hukum. Masyarakat awam seringkali melakukan pinjaman berupa agunan kendaraan bermotor, atau pun melakukan pembelian kendaraan bermotor dengan sistem cicil. Seringkali terjadi wanprestasi yang dilakukan oleh masyarakat dikarenakan tidak dapatnya memenuhi kontrak yang seharusnya. Disaat hal terjadi wanprestasi, pihak liesing sering kali bertindak sewenang wenang mengambil jaminan kendaran tersebut dengan menggunakan pihak ketiga.
References
Abdulkadir Muhamad, Hukum Perikatan Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung 2010
Arie Sukamti Hutagalung, Transaksi Berjamin, Fakultas Hukum UI , Jakarta, 2009
Eugenia Liliawati Muljono, Tinjauan Yuridis Undang Undang Nomor 4 Tahun 1996, tentenga Hak Tanggungan dalam kaitannya dengan pemberian Kredit Oleh Perbankan, Harvarindo, Jakarta, 2003
Gunawan Widjaja, Ahad Yani, seri Hukum Bisnis : Jaminan Fidusia, Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada, 2001
HP. Pangabean, EFEKTIFITAS Penegakan Hukum Terhadap Lembaga Fidusia, Bandung, Makalah yang disamoaukan dalam acara Up grading Refresing Course.
J. Satrio, Hukum Jaminan, Hak Jaminan Kebendaan, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2002
Hukum Perikatan (Perikatan Pada Umumnya), Alumni, Bandung, 1999
Johanes Ibrahim Crosss Default dan Crosss Collateral sebagai Upaya Penyelesaian Kredit bermasalah, Refika Aditama, Bandung, 1999