AKIBAT HUKUM KONSUMSI NARKOBA DAN BAHAYA MASA DEPAN: BAHAYA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA BAGI GENERASI MUDA PEMBINAAN DILAKUKAN KEPADA SISWA-SISWI SMA PAH TSUNG

Authors

  • Samuel Soewita Progam Studi Magister Hukum, Universitas Pamulang
  • Kartono Kartono Progam Studi Magister Hukum, Universitas Pamulang
  • Dodi Sugianto Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Pamulang

Keywords:

Bahaya Narkotika, Upaya Pencegahan

Abstract

Badan Narkotika Nasional (BNN) melaporkan, ada 851 kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan (narkoba) di Indonesia pada 2022. Jumlah itu naik 11,1% dibandingkan tahun sebelumnya yang sebesar 766 kasus. Sementara, jumlah tersangka dalam kasus narkoba sebanyak 1.350 orang sepanjang tahun lalu. Narkoba adalah singkatan dari narkotika, psikotropika dan bahan adiktif lainnya. Menurut UU Narkotika pasal 1 ayat 1 Nomor 35 tahun 2009 menyatakan bahwa narkotika merupakan zat atau obat baik yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, yang bersifat alamiah, sintetis atau semisintetis sehingga menimbulkan penurunan kesadaran, halusinasi, dan rasa rangsang. Obat-obat tersebut dapat menimbulkan kecanduan jika pemakaiannya berlebihan. Penyalahgunaan narkotika di kalangan generasi muda kian meningkat di Indonesia, penyimpangan perilaku anak muda tersebut dapat membahayakan generasi kedepan bangsa ini karena seseorang yang ketergantungan narkoba akan merasa ketagihan (sakau) yang mengakibatkan perasaan tidak nyaman bahkan perasaan sakit yang sangat pada tubuh. Bagai dua sisi mata uang narkoba menjadi zat yang bisa memberikan manfaat dan juga merusak kesehatan. Seperti yang sudah diketahui, ada beberapa jenis obat-obatan yang termasuk ke dalam jenis narkoba yang digunakan untuk proses penyembuhan karena efeknya yang bisa menenangkan. Namun jika dipakai dalam dosis yang berlebih, bisa menyebabkan kecanduan. Penyalahgunaan ini mulanya karena si pemakai merasakan efek yang menyenangkan. Dari sinilah muncul keinginan untuk terus menggunakan agar bisa mendapatkan ketenangan yang bersifat halusinasi.Masa depan setiap bangsa yang besar ini bergantung pada upaya pembebasan kaum muda dari bahaya narkoba. Meski dampak narkoba sudah diketahui oleh banyak orang, tetap saja tidak mengurangi jumlah pemakainya.Kasus Narkoba bukanlah menjadi kasus yang asing lagi di Indonesia. Tidak memandang kaum adam atau hawa, tidak memandang tua ataupun muda, semua dapat terjerat kedalam Narkoba. Banyak dari mereka yang menjadi korban globalisasi dan tidak menyaring kebudayaan kurang baik masuk keIndonesia. Tidak sedikit remaja yang menganggap narkoba adalah sebagai kebutuhanatau sebagai lifestyle. Mereka juga tidak sungkan untuk mengajak teman teman yanglainnya untuk mencoba barang haram tersebut. Alasan pemakaiannya pun beragam. Upaya pencegahan terhadap norkaba diantaranya dengan mengikutsertakan keluarga, dengan menekankan secara jelas kebijakan tidak pada narkoba, meningkatkan kepercayaan antara orang dewasa dan anak-anak.

References

Martono, L., & Joewana, S. (2006). Modul Latihan Pemulihan Pecandu Narkoba Berbasis Masyarakat. Jakarta: Balai Pustaka.

Martono, L., & Joewana, S. (2008). Peran Orang Tua dalam Mencegah dan Menanggulangi Penyalahgunaan Narkoba. Jakarta: Balai Pustaka.

Dadang Hawari. (2006). Penyalah Gunaan dan ketergantungan NAPZA. Jakarta: Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia

Amanda, M. P., Humaedi, S., & Santoso, M. B. (2017). Penyalahgunaan Narkoba di Kalangan Remaja (Adolescent Substance Abuse). Prosiding Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat, 4(2), 339–345. https://doi.org/10.24198/jppm.v4i2.14392

Hasni. (2019). Dampak Penyalahgunaan Narkoba Pada Remaja di Desa Dongi Kecamatan Pituriawa Kabupaten Sidenreng Rappang. Pendidikan Sosiologi FIS-UNM, 148(1), 148–162.

Rizki, K. (2021). Dampak Penyalahgunaan Narkotika Terhadap Perilaku Sosial Remaja di Desa Pelawan, Kecamatan Pelawan, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi (Vol. 7).

Wenda Hartanto, “Penegakan Hukum Terhadap Kejahatan Narkotika dan Obat-obat terlarang Dalam Era Perdagangan Bebas Internasional Yang Berdampak Pada Keamanan dan Kedaulatan Negaraâ€, Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 14. No. 01, Maret 2017. Hlm,. 1-16.

Gilang Fajar Shadiq, “Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Narkotika New Psychoactive Subtances Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotikaâ€, Jurnal Wawasan Yuridika, Vol. 1. No. 1, Maret 2017. Hlm. 35-53.

BNN. https://bnn.go.id/hindari-narkotika-cerdaskan-generasi-muda-bangsa/

Kompas. https://megapolitan.kompas.com/read/2022/12/31/19011181/sepanjang-2022-kasus- narkoba-yang-diungkap-polres-jakarta-barat-turun.

Artikel.http://staffnew.uny.ac.id/upload/132304810/pendidikan/PKM GT+UNY+2011+Edutainment+sebagai+Strategi+Baru+untuk+Penyuluhan+Anti+Narkoba.pdf

https://bnn.go.id/penggunaan-narkotika-kalangan-remaja-meningkat/

https://indonesiabaik.id/infografis/narkoba-berbahaya

https://kominfo.jatimprov.go.id/read/umum/sebanyak-57-persen-remaja-coba-pakai-narkoba

Downloads

Published

2023-07-31

How to Cite

Soewita, S., Kartono, K., & Sugianto, D. (2023). AKIBAT HUKUM KONSUMSI NARKOBA DAN BAHAYA MASA DEPAN: BAHAYA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA BAGI GENERASI MUDA PEMBINAAN DILAKUKAN KEPADA SISWA-SISWI SMA PAH TSUNG. PROSIDING SENANTIAS: Seminar Nasional Hasil Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat, 4(1), 1253–1261. Retrieved from https://openjournal.unpam.ac.id/index.php/Senan/article/view/33861