UPAYA ADMINISTRASI DALAM SISTEM PERADILAN TATA USAHA NEGARA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 51 TAHUN 2009 TENTANG PERADILAN TATA USAHA NEGARA
Keywords:
Peradilan Tata UsahaAbstract
Peradilan Tata Usaha Negara adalah suatu sistem Peradilan dalam lingkup peradilan umum dengan suatu proses beracara melalui tahapan-tahapan yang khusus. Dalam hal beracara PTUN berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus sengketa terkait tata usaha negara. Berdasarkan Penjelasan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Jo.Undang-Undang No. 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara menyebutkan bahwa upaya administratif merupakan suatu prosedur yang dapat dilakukan oleh sesorang atau badan hukum perdata (legal entity) apabila mengalami persoalan dan juga tidak puas terhadap suatu Keputusan Tata Usaha Negara. Prosedur tersebut ditindaklanjuti dalam lingkungan instansi pemerintahan sendiri. Upaya administrasi terdiri atas dua tingkat, yaitu Keberatan dan Banding Administratif. Dalam hal penyelesaiannya dilakukan oleh instansi atasan atau instansi lain dari yang mengeluarkan keputusan tersebut, dimana prosedur tersebut dinamakan dengan keberatan dan banding administratif.
References
Erna Susanti, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Sebagai Media Pengawasan Masyarakat Untuk Mewujudkan Pemerintahan yang Bersih dan Berwibawa,Https//e-jurnal
Erni Dwi Safitri dkk, Penerapan Upaya Administratif Dalam Sengketa Tata Usaha Negara, Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, Volume 3, Nomor 1, Tahun 2021
Philipus M. Hadjon, Pengantar Hukum Administrasi di Indonesia. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2002
Bambang Sunggono, Metodologi Penelitian Hukum, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2003).
Khair, A. Penyelesaian Sengketa Keputusan Tata Usaha Negara Melalui Upaya Banding Administratif. JATISAWARA, Vol. 31, 2016 November)