IMPLEMENTASI KEPATUHAN HUKUM PENYELENGGARA PENDIDIKAN TERHADAP PASAL 53 AYAT 1 UU NO 20 TAHUN 2003 TENTANG SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL DI KELURAHAN BUARAN KOTA TANGERANG SELATAN
Keywords:
Kepatuhan Hukum, Pendidikan, Badan Hukum Yayasan, Sistem Pendidikan NasionalAbstract
Pasal 53 ayat 1 undang-undang 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional adalah tidak adanya kepatuhan yang disebabkan karena konflik internal yayasan sehingga kepatuhan hukum Kepatuhan hukum Penyelenggara Pendidikan Terhadap Pasal 53 Ayat (1) Uu No 20 Tahun yang dikonsepkan oleh Soerjono Sukamto terkait dengan Compliance, identification, internalization tidak tergambarkan sama sekali terkait dengan sekolah-sekolah yang berada dilingkungan kelurahan Buaran Tangerang Selatan. Kepatuhan hukum tidak dijalankan karena adanya sebuah konflik yayasan yang juga belum mendapatkan kepastian hukum sampai saat ini. Adapun permasalahan dalam pengabdian ini adalah bagaimana Kepatuhan Hukum Sekolah Terhadap Pasal 53 Ayat (1) Uu No 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional Bagaiamana kedudukan hukum Sekolah Menengah Kejuruan Terhadap Pasal 53 Ayat (1) Uu No 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian Bagaiamana kedudukan hukum Sekolah Menengah Kejuruan. Terhadap Pasal 53 Ayat (1) Uu No 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian empiris dengan menggunakan data di lapangan.
References
Inanna, Peran Pendidikan Dalam Membangun Karakter Bangsa Yang Bermoral, D Jurnal Ekonomi dan Pendidikan Volume 1 Nomor 1 Januari 2018.
Listya Aswaratika dan Dian Purnama Anugerah, Kedudukan Yayasan Yang Belum Disesuaikan Dengan Undang-Undang Yayasan Setelh Jangka waktu Berakhir, Jurnal Notaire: Vol. 1 No. 1, Juni 2018.
Tulus Wahjuono, Prospek Pembentukan Badan Hukum Pendidikan (Bhp) Dan Pengaruhnya Terhadap Pencapaian Tujuan Pendidikan Nasional, Jurnal Ilmiah Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Volume. 15, Nomor 1. 2018
Yahya Zein, Status Hukum Yayasan, http://yahya zein.blokspot.com/2008/11/Status HukumYayasan.html, diakses tanggal 14 Maret 2022.
Habib Adjie, Pendirian Yayasan Pasca Putusan Mkri, Penyelenggara Pendidikan Formal Oleh Swasta Kembali Ke Yayasan, Jurnal Hukum Syiar Hukum, Vol. Xii. No. 2. Juli 2010.
Megafury Apriandhini, Kesadaran Dan Kepatuhan Hukum Terhadap Penerapan Protokol Kesehatan Masa Pandemi Covid-19 Di Upbjj Ut Samarinda, Jurnal Hukum, Humaniora, Masyarakat dan Budaya Vol.1 No.1 2021.