MEMBANGUN KESADARAN DIRI SECARA BERSAMA-SAMA UNTUK PENGENDALIAN PENYEBARAN COVID-19 PADA RUMAH IBADAH DI LINGKUNGAN KELURAHAN SERUA
Keywords:
Membangun Kesadaran Diri, Pengendalian Penyebaran Covid-19Abstract
Pada awal Maret tahun 2021 seluruh rumah ibadah di Indonesia dihimbau untuk sementara tidak melakukan kegiatan peribadatan dalam rangka mencegah penyebaran virus Covid-19. Kemudian pada awal bulan Juni 2021, semua rumah ibadah diijinkan untuk menyelenggarakan kegiatan ibadah dengan tetap menerapkan protokol kesehatan lebih ketat dalam rangka menghindari penyebaran Covid-19. Hal ini memicu berbagai strategi dari berbagai pihak, termasuk para Pengurus Masjid. Penelitian bertujuan untuk mendapatkan gambaran bagaimana keberhasilan membangun kesadaran diri secara bersama-sama untuk pengendalian penyebaran covid-19 pada rumah ibadah di lingkungan Kelurahan Serua dalam rangka mewujudkan masyarakat aman covid-19. Metode penelitian menggunakan pendekatan metode penelitian kombinasi atau Convergent Parallel Mixed Methods, yaitu metode penelitian yang menggabungkan antara metode kuantitatif dan metode kualitatif. Kesimpulan: Pengurus masjid di lingkungan kelurahan Serua khususnya yang berlokasi di dalam komplek perumahan, selalu konsisten dan mempunyai komitmen yang kuat untuk membangun kesadaran diri secara bersama-sama serta selalu melakukan himbauan dan pengawasan agar dapat mewujudkan masyarakat aman dari covid-19 di masa pandemi. Terbukti tidak ada laporan dari jamaah shalat Jum’at yang terpapar covid-19.
References
Republik Indonesia, Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 02 Tahun 2021 tanggal 22 Januari 2021 tentang “Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Republik Indonesia,
Republik Indonesia, Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor: 14 tahun 2020, tanggal 16 Maret 2020,tentang“Preventif menutup peluang penyebaran wabah Covid -19â€
Republik Indonesia, Peraturan Walikota Tangerang Selatan nomor 19 tahun 2020 tentang “Pelaksanaan PSBB terkait penanganan virus corona
Republik Indonesia, Surat Edaran Kementerian Agama Nomor 15 tahun 2020 tanggal 29 Mei 2020 tentang“Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah Dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19â€
Republik Indonesia, Peraturan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 Kecamatan Ciputat tentang “Pakta Integritasâ€
Sugiyono, 2010.Metode Penelitian dan Bisnis.Bandung: Afabeta.
https://kbbi.web.id/koordinasi, 22 Jun 2019) (Beritasatu.com:2020)