KEKUATAN HUKUM ATAS PENETAPAN REKAPITULASI HASIL PEMILIHAN KEPALA DAERAH SABU RAIJUA DALAM GUGATAN PERSELISIHAN HASIL PEMILIHAN DI MAHKAMAH KONSTITUSI
Keywords:
Mahkamah Konstitusi, Putusan MK, Pemilihan Kepala Daerah, SengketaAbstract
Mahkamah Konstitusi (MK) menjatuhkan putusan terhadap perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati Sabu Raijua, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Tahun 2020. Putusan Nomor 135/PHP.BUP-XIX/2021, menyatakan diskualifikasi pasangan calon nomor urut 2 (Orient Patriot Riwu Kore dan Thobias Uly) dari kepesertaan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2020. Mahkamah juga memerintahkan Termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2020 dengan diikuti oleh seluruh kontestan yang ada, kecuali pasangan yang didiskualifikasi. Berdasarkan hal tersebut, penelitian ini memfokuskan pelanggaran yang dilakukan oleh Bupati dan Wakil Bupati terpilih perihal pencalonan kontestasi haruslah yang menyandang kewarganegaraan (tunggal) Indonesia. Tujuan dan manfaat dari penelitian ini dikerucutkan pada telaah argumentasi dan kepastian hukum terhadap putusan a quo serta menelaah dasar hukum wewenang MK dalam pembatalan penetapan rekapitulasi hasil pilkada dimaksud. Metodologi penelitian yang digunakan pada penelitian ini adalah metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan konseptual serta dianalisis secara deskriptif untuk melihat penerapan secara detil dan menyeluruh segala peraturan perundang-undangan atau aturan hukum secara langsung yang berkaitan dengan penegakannya, dan diperkuat lagi dengan penelitian lapangan (field research). Lokasi penelitian ini di Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sengketa penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi masih menyisakan kekosongan hukum (recht vacuum) dalam hal ini, penanganan kepala daerah, yang ditetapkan sebagai pemenang pemilihan kepala daerah (Pilkada), yang kemudian di batalkan karena pelanggaran terhadap pendaftaran dan verifikasi berkas bakal calon, dan kondisi tersebut menimbulkan berbagai pertanyaan juga pernyataan tentang argumen dan kepastian hukum di Mahkamah Konstitusi yang telah mengeluarkan putusan tersebut serta bagaimana posisi kewenangan MK yang kemudian diperkuat pada Putusan MK No. 134-135/PHP.BUP-XIX/2021.
References
Pan Mohamad Faiz, dkk, ed., 2021, Menegakkan Keadilan Pemilu - Menjaga Kemurnian Suara Rakyat (Dinamika Penyelesaian Sengketa Hasil Pilkada di mahkamah Konstitusi). Depok: PT RajaGrafindo Persada.
Syamsudin Noer, 2021, Vexatiuos Request, Depok: PT RajaGrafindo Persada.
Agusniawan Etra, 2022, Peran Mahkamah Konstitusi dalam Perlindungan Hak Pilih dalam Negara Hukum Demokratis, Jurnal Konstitusi, Volume 19, Nomor 2.
Bill Nope dan Gerald Aldytia Bunga, 2022, Juridical Analysis of The Status Of Orient Riwu Kore In The Election Of The Regional Head Of Sabu Raijua Regency In 2020, Journal of Digital Law and Policy, Volume 1 Number 2, January 2022.
Bonaventura Pradana Suhendarto dan Retno Saraswati, 2022, Implikasi Hukum Status Kewarganegaraan Asing Pada Calon Terpilih Dalam Pemilihan Kepala Daerah, Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, Volume 4, Nomor, Tahun 2022.
Irfan Amir, 2021, Disqualification of the Candidate Pair for the Elected Regional Head of Sabu Raijua Regency, Jumal Al Bayyinah, Volume 5, Number 2 (2021).
Muzayanah, Dyah Listyarini, dan Sukarman, 2021, Kajian Yuridis Pelanggaran Syarat Calon Kepala Daerah Dalam Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2016 Terhadap Penggunaan Status Kewarganegaraan Ganda, Jumal Komunikasi Hukum, Volume 7 Nomor, Agustus 2021.
Relliano Yopaca Fajrul Falaakh dan Tri Sulistyowati, 2021, Penetapan Orient sebagai Calon Bupati Sabu Raijua UU No 8 Tahun 2015, Jumal Reformasi Hukum Trisakti, Volume 4, Nomor 5, 2022.Rima Yuwana Yustikaningrum, Mohammad Mahrus Ali, Dari Sekadau ke Sabu Raijua: Menakar Jejak Bawaslu dalam Dinamika Persidangan di Mahkamah Konstitusi, Jurnal Konstitusi, Vol 18, Nomor 4 (2021).
Silvester Sili Teka, 2021, Urgensi Desain Collaborative Governancedalam Pemilu dan Pilkada(Studi Kasus Malpraktik Elektoral Tahapan Pencalonan Pemilu DPRD Provinsi ntt dan Pilkada Sabu Raijua), Jurnal Adhyasta Pemilu, Volume 4, Nomor 1,2021.
Feri Amsari, dkk.,2022, Konstitusionalitas dan Kerangka Hukum Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024, Penelitian Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bekerjasama dengan Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas.