OPTIMALISASI PEMIDANAAN KORPORASI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI PADA BADAN USAHA MILIK NEGARA SEBAGAI UPAYA PENGEMBALIAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA
Keywords:
Hukuman Korporasi, Kejahatan Korupsi, Badan Usaha Milik Negara (BUMN)Abstract
Kasus korupsi PT. Jiwasraya dengan perkiraan kerugian negara lebih dari Rp. 13,7 triliun; kemudian BPK mengeluarkan laporan tentang kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi di PT. Pelindo II yang dikenal memiliki empat proyek yang telah menyebabkan kerugian negara hingga Rp. 6 triliun pada tahun 2015; kasus BLBI berdasarkan perhitungan BPK dalam kasus Sertifikat Kehati-hatian Bank Indonesia (SKL BLBI) negara mengalami kerugian sebesar Rp. 4,58 triliun yang melibatkan nama-nama Syafruddin Arsjad Temenggung dan Sjamsul Nursalim; kasus korupsi Bank Century yang memiliki nilai fantastis karena negara mengalami kerugian sebesar Rp. 7 triliun yang melibatkan sejumlah nama besar, salah satunya dijatuhi hukuman 15 tahun penjara, Budi Mulya. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaimana optimalisasi hukuman korporasi dalam tindak pidana korupsi di Badan Usaha Milik Negara (BUMN)?; 2) Apa upaya untuk mengembalikan kerugian keuangan negara oleh perusahaan yang melakukan tindak pidana korupsi? Penelitian ini bertujuan untuk: 1) Mengidentifikasi, menganalisis, dan menjelaskan optimalisasi hukuman korporasi dalam tindak pidana korupsi di Badan Usaha Milik Negara (BUMN); 2) Upaya untuk mengembalikan kerugian keuangan negara oleh perusahaan yang melakukan tindak pidana korupsi. Penelitian yuridis normatif ini menggunakan pendekatan perundang-undangan, kasus, dan konseptual. Berdasarkan data sekunder, teknik pengumpulan data adalah studi dokumenter, kemudian data penelitian dianalisis melalui analisis deskriptif kualitatif dan hasilnya adalah analisis deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ancaman denda terhadap perusahaan perlu ditingkatkan atau penerapan denda maksimum dengan tujuan agar manajemen perusahaan dan perusahaan merasakan kerugian akibat tindakan mereka, yang berdampak pada penurunan laba perusahaan (dividen yang akan dibagikan).
References
Maria W. Soemardjono, Pedoman Pembuatan Usulan Penelitian, Yogyakarta, Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 1989.
CNN Indonesia, Kejagung Tempuh Kasasi Vonis 6 Terdakwa Kasus Jiwasraya, selengkapnya di sini: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20210316073402-12-617878/kejagung-tempuh-kasasi-vonis-6-terdakwa-kasus-jiwasraya, diunduh 11 Desember 2021 jam 15.05 WIB.
Ruben Ahmad, Peran Pertanggunjawaban Pidana Korporasi Dalam Integritas Bisnis di Sumatera Selatan, Jurnal Simbur Cahaya Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya, Volume 24, Nomor 3, September 2017, hlm. 12, http://journal.fh.unsri.ac.id/index.php/simburcahaya/article/view/79/64.
Shidarta, Reduksi Kedaulatan Negara dan Dampaknya Bagi Ilmu Hukum, dalam Ani Purwanti, Konstruksi Hukum dalam Perspektif Spiritual Pluralistik Kumpulan Pemikiran dalam Rangka Purnabakti Prof. Dr. Esmi Warassih Pujirahayu, S.H., M.S., Yogyakarta, Thafa Media, 2021.
Soerjono Soekanto, Penelitian Hukum Normatif, Jakarta, RadjaGrafindo Persada, 1999.
Wartawan Kompas, Sederet Kepala Daerah yang Terjaring OTT KPK pada awal 2022, https://kompas.com, diunduh Jumat, 22 April 2022 pukul 06.00 WIB.
Xandra Junia Indriasti, Kejagung RI Ungkap Tersangka Kasus Minyak Goreng Bisa Dijerat Hukuman Mati, https://www.suara.com/news/2022/04/23/115953/kejagung-ri-ungkap-tersangka-kasus-minyak-goreng-bisa-dijerat-hukuman-mati, diunduh hari Sabtu, 30 April 2022, pukul 11.03 WIB.