PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK YANG MENJADI KURIR NARKOTIKA DIHUBUNGKAN DENGAN UPAYA DIVERSI DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN ANAK
Keywords:
Perlindungan Anak, Narkotika, DiversiAbstract
Anak mempunyai peranan yang penting di dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, karena kedudukannya sebagai penerus bangsa. Oleh karena itu, anak mempunyai potensi untuk berperan aktif menjaga kelestarian kehidupan bangsa, guna mewujudkan tujuan pembentukan suatu pemerintah yang melindungi warga negara. Penyalahgunaan narkotika oleh anak saat ini menjadi perhatian banyak orang dan terus menerus dibicarakan dan dipublikasikan. Pokok permasalahan yang diangkat dalam penulisan ini adalah Bagaimana pengaturan hukum terhadap anak yang menjadi pelaku Tindak pidana Kurir Narkotika dihubungkan dengan Upaya Diversi dalam Undang- Undang No. 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan Pidana anak dan Bagaimana perlindungan hukum terhadap anak pelaku tindak pidana Narkotika yang menjadi Kurir dalam Putusan Pengadilan Negeri Bireun Nomor 02/Pid.Sus.Anak/2017/PN.Bir Metode penelitian yang dipakai dalam penulisan ini adalah metode penelitian yuridis normatif. Data yang digunakan adalah data primer yang diperoleh dari beberapa peraturan perundang-undangan dan data sekunder dari studi pustaka serta studi putusan pengadilan mengenai objek penelitian tentang bagaimana penerapan sanksi hukuman oleh hakim. Pengaturan tentang anak pelaku tindak pidana narkotika diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Perlindungan hukum terhadap anak harus diwujudkan, baik selama proses peradilan pidana anak maupun setelah anak dijatuhi pidana. Proses diversi harus diupayakan sesuai yang telah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Sehingga dapat diperoleh hasil kesepakatan dari proses diversi tersebut agar anak dapat terhindar dari penjatuhan pidana penjara hakikatnya juga mempunyai tujuan agar anak terhindar dari dampak negatif penerapan pidana.
References
AR. Sujono, Bony Daniel, Komentar dan Pembahasan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Sinar Grafika, Jakarta, 2011.
Arif Gosita, Masalah Perlindungan Anak, Akademika Presindo, Jakarta, 1989.
Dikdik M. Arief, Urgensi Perlindungan Korban Kejahatan Antara Norma dan Realita,Raja Grafindo, Jakarta, 2008.
Gatot Supramono,Hukum Narkotika Indonesia, Djambatan, Jakarta, 2001.
G.Pieter Hoefinagels. The Other Side Of Criminology, An Inversion Of The Concept Of Crime.Halland. Kluwer Deventer, 1972.
Hadi Supeno, Kriminalisasi Anak Tawaran Gagasan Radikal Peradilan Anak, Tanpa Pemidanaan, PT.Gramedia, Jakarta, 2010.
Maulana Hassan Wadong, Pengantar Advokasi dan Hukum Perlindungan Anak, Gramedia Widiasarana Indonesia, Jakarta, 2000.
M. Nasir Djamil, Anak Bukan Untuk Dihukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2013.
Philipus M. Hadjon, Perlindungan Bagi Rakyat di Indonesia, PT. Bina Ilmu, Surabaya, 2000.
Rena Yulia. Viktimologi Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kejahatan. Graha Ilmu, Yogyakarta, 2010.
Rika Saraswati, Hukum Perlindungan Anak di Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2015.
Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia, Liberty ,Yogyakarta, 1993
Syprianus Aristeeus, Eksaminasi Terhadap Putusan Hakim sebagai Partisipasi Publik, Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Hukum dan HAM, Jakarta, 2008
Sudarto, Kapita Selekta Hukum Pidana, Bandung: Alumni, 1986. Waluyadi, Hukum Perlindungan Anak, CV.Mandar Maju, Bandung. 2009.
Wagiati Soetedjo dan Melani Hukum Pidana Anak. . PT.Refika Aditama.2014
Undang-Undang No 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Undang-Undang No. 3 Tahun 1977 Tentang Pengadilan Anak
Undang-Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.