PENYULUHAN HUKUM TERKAIT KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2004 TENTANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA
Keywords:
Penyuluhan Hukum, Kekerasan dalam Rumah TanggaAbstract
Kekerasan dalam Rumah Tangga dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 Tentang Penghapusan kekerasan Dalam Rumah Tangga disebutkan: “Kekerasan dalam rumah tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibatkan timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tanggaâ€. Jika dilihat dari beberapa survei permaslahan utama dari Kekerasan Dalam Rumah Tangga ialah kurangnya komunikasi maupun kesepakatan dalam penyelesaian masalah yang terjadi di lingkup keluarga, akibat dari perseteruan orang tua anak juga dapat menjadi korbannya. Oleh sebab itu pemerintah harus memberikan edukasi dan pendampingan dalam rumah tangga, seringkali cekcok yang terjadi karena permasalahan ekonomi. Metode kegiataan yang digunakan adalah setelah kepada masyarakat diberikan penyuluhan, selanjutknya dibukanya sesi diskusi dan konsultasi terkait materi yang disajikan agar para peserta dapat lebih memahami secara mendalam terkait dengan materi penyuluhan yang disajikan. Tujuan Program Pengabdian Kepada Masyasrakat (PKM) Terkait dengan penyuluhan Kekerasan Dalam Rumah Tangga di Kelurahaan Babakan, Tangerang Selatan anatara lain : 1. Memahami lebih tepat hak-hak korban terhadap persoalan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. 2. Menumbuhkan peran serat masyarakat yang aktif dalam mendapatkan bantuan untuk menghadapi pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga. 3. Memberikan pencerahaan dan motivasi kepada setiap kalangan warga masyarakat kelurahan Babakan, Tangerang Selatan bahwa bantuan Kekerasan Dalam Rumah Tangga bukanlah Aib wajib di perhatikan dan harus dilaporkan kepada pihak yang berwajib. Dengan diadakannya program pengabdi masyarakat ini dapat membantu masyarakat untuk lebih memahami peraturan-peraturan dan sanksi sanksi terkait tindakan hukum yang akan diambil terhadap pelaku dan korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Program pengabdi masyarakat ini juga memberikan penyuluhan tentang bagaimana agar masyarakat berani menghadapi kejahatan kekerasan Dalam Rumah Tangga serta membantu korban disekitar lingkungan masyarakat tanpa adanya rasa takut. Korban berhak melaporkan kekerasan dalam rumah tangga secara langsung kepada polisi di lokasi korban dan di tempat kejadian. Korban dapat memberi kuasa kepada anggota keluarga atau orang lain untuk melaporkan kekerasan dalam rumah tangga kepada polisi di lokasi korban dan di tempat kejadian. Jika korban adalah anak-anak, maka laporan dapat dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh atau anak yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Ketentuan pidana dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 diatur dalam Bab VIII mulai Pasal 44 sampai dengan Pasal 53. Adapun ketentuan pidana untuk kekerasan yang dilakukan oleh suami terhadap istri yang bentuk kekerasannya adalah kekerasan fisik diatur dalam Pasal 44 Ayat (1) sampai dengan Ayat (4).
References
Karya, D. (2013). Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga. media.neliti.
KDRT: Pengertian, Bentuk dan Sebab-sebabnya. (2022, November 8). Dipetik Februari 27, 2023, dari Universitas Islam An-Nurr Lampung: https://an-nur.ac.id/kdrt-pengertian-bentuk-dan-sebab-sebabnya/4/
KemenPPPA Rilis Data Jumlah Kasus KDRT di Indonesia hingga Oktober 2022. (2022, October 4). Dipetik Februari 27, 2023, dari Kompas Tv News: https://www.metrotvnews.com/play/b2lCrdXL-kemenpppa-rilis-data-jumlah-kasus-kdrt-di-indonesia-hingga-oktober-2022
HANDAYANI, R. (2020). Tinjauan Umum Tentang Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Repository.Radenfatah.
Khaleed, B. (2015). Penyelesaian Hukum KDRT. Yogyakarta: Medpress Digital.
Nugroho, R. (2008). Gender Dan Strategi Pengarus-utamaanya. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Santoso, A. B. (2019). Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Terhadap Perempuan Prespektif Pekerja Sosial. Pengembangan Masyarakat Islam, 43.