PEMULIHAN HUTAN ADAT SEBAGAI HAK ULAYAT PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 35/PUU-X/2012

Authors

  • Bambang Wiyono Program Studi Magister Hukum, Program Pascasarjana, Universitas Pamulang
  • Susanto Susanto Program Studi Magister Hukum, Program Pascasarjana, Universitas Pamulang
  • Yoyon M Darusman Program Studi Magister Hukum, Program Pascasarjana, Universitas Pamulang

Keywords:

Hutan Adat, Hak Ulayat, Masyarakat Hukum Adat

Abstract

Penelitian ini berangkat dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 terkait uji meteri beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan karena dianggap bertentangan dengan ketentuan- ketentuan yang ada dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Salah satu putusan penting Mahkamah Konstitusi adalah mengubah Pasal 1 angka 6 dengan menghapus kata “negara†sehingga menjadi “hutan adat adalah hutan yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adatâ€. Dengan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, status hutan adat dipulihkan kembali menjadi salah satu obyek hak ulayat dalam wilayah masyarakat hukum adat. Dengan banyaknya pengakuan atau klaim  dari masyarakat hukum adat atas hutan adat, maka diperlukan analisis mengenai pemulihan hutan adat sebagai hak ulayat pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012, khususnya terkait kriteria kepemilikan hutan adat sebagai hak ulayat dalam konsep negara kesatuan, status kepemilikan atas tanah dan izin pada hutan adat serta mekanisme dan peran pemerintah dalam rangka pemulihan hutan adat sebagai hak ulayat. Metodologi yang digunakan yaitu studi normatif dan empiris dengan model deskriptif kualitatif. Hasil penelitian memperlihatkan bahwa untuk membuktikan kepemilikan hutan adat sebagai hak ulayat masyarakat hukum adat diperlukan penelitian terhadap keberlangsungan penguasaan dan penggunaan hutan adat baik sebagai tempat tinggal maupun tempat memenuhi kebutuhan hidup sehari- hari dan tidak hanya sekedar pengakuan atau klaim semata. Hasil penelitian tersebut merupakan salah satu dasar pengakuan masyarakat hukum adat dan hak ulayatnya oleh Pemerintah Daerah melalui Peraturan Daerah, dan selanjutnya menjadi rujukan bagi Pemerintah Pusat untuk menetapkan hutan adat sebagai hak ulayat masyarakat hukum adat. Dengan penetapan hutan adat sebagai hak ulayat tidak ternyata menghapus hak-hak pihak lain atas tanah maupun izin yang diperoleh sebelum penetapan hutan adat. Kesimpulan penting dari hasil analisis yaitu penetapan hutan adat sebagai hak ulayat harus sesuai prinsip-prinsip negara kesatuan dengan batasan- batasan yang telah ditentukan baik dalam UU Kehutanan maupun UU tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria.

References

Soerjono Soekanto(b), Ringkasan Metodologi Penelitian Hukum Empiris, Cet. 1., (Jakarta: Ind-Hill Co, 1990).

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif, Ed. 1, Cet. 13., (Jakarta: Rajawali Pers, 2011).

Amiruddin dan Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Ed. 1.,Cet. 6., (Jakarta: Rajawali Pers, 2012).

Putusan MK Nomor 35/PUU-X/2012

Muzakir Salat, “Upaya Penanggulangan Illegal Logging Melalui Hukum Adat di Tinjau dari Perspektif Pluralisme Hukum†Jurnal Masalah-Masalah Hukum Jilid 41 Nomor 1, (Januari 2012), hlm 115.

Achmad Dodi Haryadi, “Hutan Adat, Bukan Hutan Negaraâ€, Majalah Konstitusi Edisi Nomor 6 (Juni 2013).

Nurhasan Ismail, “Korelasi Hukum Akomodatif Terhadap Tingkat Akseptasi Masyarakat (Analisa Terhadap UU Kehutanan dari Perspektif Sosiologi Hukum), Jurnal PSDA, Vol.1/1 (Juli, 2000).

Chryshnanda Dwilaksana dan Yulizar Syafri Sofyan, eds., Dari Masyarakat Majemuk Menuju Masyarakat Multikultural, Cet. 1., (Jakarta: Yayasan Pengembangan Kajian Ilmu Kepolisian, 2008).

Direktorat Komunikasi Politik dan Komunikasi Kementerian PPN/Bappenas, “Laporan Akhir Kajian Tahun 2012: Peran Masyarakat Adat Dalam Perumusan Kebijakan Publikâ€, http://ditpolkom.bappenas.go.id/basedir/Kajian%20Ditpolkom/3)%20Laporan%20Akhir%20TA%202013/KAJIA N%20MASY%20ADAT.pdf diakses 10 Februari 2014.

Downloads

Published

2023-07-31

How to Cite

Wiyono, B., Susanto, S., & Darusman, Y. M. (2023). PEMULIHAN HUTAN ADAT SEBAGAI HAK ULAYAT PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 35/PUU-X/2012. PROSIDING SENANTIAS: Seminar Nasional Hasil Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat, 4(1), 1487–1500. Retrieved from https://openjournal.unpam.ac.id/index.php/Senan/article/view/34314