URGENSI ITSBAT DI PENGADILAN AGAMA SOLUSI PEMBAGIAN WARISAN BAGI AHLI WARIS DARI PERKAWINAN SIRI
Keywords:
Itsbat, Pembagian Warisan, Pernikahan SiriAbstract
Penetapan Pengesahan Perkawinan (Itsbat) di Pengadilan Agama adalah permohonan pengesahan nikah yang diajukan ke pengadilan untuk dinyatakan sahnya pernikahan agar memiliki kekuatan hukum. Permohonan Penetapan Pengesahan Perkawinan (Itsbat) di Pengadilan Agama diajukan ke Pengadilan Agama oleh para pihak dalam perkawinan yang tidak dapat membuktikan perkawinannya dengan Akta Nikah yang dikeluarkan oleh Pegawai Pencatat Nikah. Permohonan Penetapan Pengesahan Perkawinan (Itsbat) di Pengadilan Agama tersebut oleh pihak Pengadilan Agama kemudian diproses sesuai ketentuan hukum acara. Tujuan penyuluhan hukum yang kami lakukan adalah dalam rangka melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi melalui Pengabdian Kepada Masyarakat. Permasalahan yang dibahas yaitu tentang prosedur penetapan pengesahan perkawinan (Itsbat) di Pengadilan Agama dan solusi pembagian warisan bagi ahli waris dari perkawinan siri. Metode pelaksanaan untuk merealisasikan Pengabdian Kepada Masyarakat, diawali dengan melakukan rapat pra pelaksanaan, kemudian survey ke lokasi pelaksanaan dan berkoordinasi dengan pihak kelurahan mengenai teknis pelaksanaan. Pada tahap pelaksanaan, tim dosen mempresentasikan materi penyuluhan hukum dilanjutkan dengan tanya jawab untuk mendapat solusi dari permasalahan. Dari tanya jawab tersebut didapatkan sejumlah fakta bahwa masyarakat kelurahan Kademangan Kecamatan Setu Kota Tangerang Selatan banyak yang tidak memahami tentang prosedur itsbat dan solusi pembagian warisan bagi ahli waris dari perkawinan siri. Dengan demikian, kegiatan penyuluhan hukum tersebut dirasakan sangat bermanfaat.
References
Abdurrahman dkk, Bagir. Manan Ilmuwan dan Penegak Hukum: Kenangan Sebuah Pengabdian, Jakarta: Mahkamah Agung RI, 2008.
Muchsin, “Problematika Perkawinan Tidak Tercatat dalam Pandangan Hukm Islam dan Hukum Positifâ€, Materi Rakernas Perdata Agama Mahkamah Agung RI, Jakarta, 2008.
R. Subekti dan R. Tjitrisudibio (penerjemah), Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Jakarta, Pradnya Paramita, 1983.
Wahbah Zuhaili “Fathul Wahab bi Syarhi Minhaj al-Thalab†(Beirut: Dar al-Fikr), juz II.
Kitab Undang-undang Hukum Perdata
UU Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama
Putusan MK No. 46/PUU-VIII/2010.