KEDUDUKAN HUKUM TERHADAP PEWARISAN BAGI ANAK DALAM PERKAWINAN ANTARA SISTEM PATRILINEAL DENGAN MATRILINEAL

Authors

  • RR Dewi Anggraeni Program Studi Magister Hukum, Program Pascasarjana, Universitas Pamulang
  • Pendi Ahmad Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Pamulang
  • Yudha Ananta Putra Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Pamulang

Keywords:

Hukum Waris, Patrilineal, Matrilineal

Abstract

Di Indonesia, hukum waris adat bersifat pluralistik atau mempunyai hukum tersendiri berdasarkan suku bangsa yang ada. Pelaksanaan pewarisan menjadi rumit karena berbagai peraturan yang ada di masyarakat. Dengan beragamnya sistem kekerabatan tersebut, maka timbul permasalahan dalam hukum waris karena waris di Indonesia tidak terikat pada satu sistem hukum tunggal. Pembagian hukum waris yang digunakan dalam perkawinan Patrilineal dan Matrilineal. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif. Metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah Studi Pustaka. Sumber data dalam penelitian ini adalah data sekunder yaitu data yang diperoleh secara tidak langsung dari sumbernya dengan memperoleh dari studi kepustakaan yang mempunyai hubungan dengan objek penelitian yang diambil dalam perkawinan antara sistem kekerabatan patrilineal dan matrilineal. telah mengalami perubahan, dimana dalam pewarisan hukum waris yang dilakukan pada orang yang menikah antara orang yang menganut sistem kekerabatan patrilineal dan matrilineal pada umumnya menggunakan sistem pewarisan perseorangan dari Hukum Adat, namun sekarang menggunakan sistem pewarisan berdasarkan Hukum Perdata. , Hukum Islam, ada juga sistem pewarisan berdasarkan Hukum Perdata, Hukum Islam sistem perjanjian atau kesepakatan masyarakat adat tidak boleh lagi membeda-bedakan laki-laki dan perempuan, apalagi dalam hal pewarisan karena laki-laki dan perempuan adalah sama di mata Tuhan

References

Buku

Gultom, DJ. Rajamarpodang. Dalihan Na Tolu Dan Prinsip Dasar Nilai Budaya Batak. Medan: Armanda, 1995.

Hadikusuma, Hilman. Hukum Perkawinan Indonesia. Menurut : Perundangan, Hukum Adat, Hukum Agama. Cetakan 3. Bandung: Mandar Maju, 2007.

Martiman, Prodjohamidjojo. Hukum Perkawinan Indonesia. Jakarta: Karya Gemilang, 2007.

Muthmainnah, Muthmainnah, and Fattah Setiawan Santoso. “Akibat Hukum Harta Bersama Perkawinan Dalam Pewarisan Di Indonesia Analisis Komparatif Hukum Islam Dan Hukum Adat.†Ulumuddin : Jurnal Ilmu-ilmu Keislaman 9, no. 1 (2019): 81–96.

Sihombing, T.M. Filsafat Batak : Tentang Kebiasaan-Kebiasaan Adat Istiadat. Jakarta: Balai Pustaka, 2000.

Soekanto, Soerjono. Kedudukan Janda Menurut Hukum Waris Adat. Jakarta: Ghalia Indonesia, 1986.

Syahrum, Muhammad. Pengantar Metodologi Penelitian Hukum. Edited by Irfan Marhani. Bengkalis-Riau: DOTPLUS Publisher, 2022.

Jurnal

Fredy, Kisiwanto. “Kedudukan Hukum Anak Laki - Laki Dan Perempuan Terhadap Pewarisan Dalam Perkawinan Batak – Minangkabau Di Kel. Tegal Sari III, Kec. Medan Area, Kota Medan†(2019): 1–19.

Ulfa, Sundari. “Sistem Pewarisan Dalam Perkawinan Antara Suku Batak Dan Suku Minangkabau (Studi Di Kota Medan)†(2011): 1–19.

Thalil, Ahmad. “Hukum Adat Di Nusantara Indonesia.†Jurisprudentie 5, no. 1 (2018): 27–46.

Downloads

Published

2023-07-31

How to Cite

Anggraeni, R. D., Ahmad, P., & Putra, Y. A. (2023). KEDUDUKAN HUKUM TERHADAP PEWARISAN BAGI ANAK DALAM PERKAWINAN ANTARA SISTEM PATRILINEAL DENGAN MATRILINEAL. PROSIDING SENANTIAS: Seminar Nasional Hasil Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat, 4(1), 1558–1566. Retrieved from https://openjournal.unpam.ac.id/index.php/Senan/article/view/34816