TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA SEPIHAK DI MASA PANDEMI COVID-19 BERDASARKAN UNDANG-UNDANG 13 TAHUN 2003 PASAL 151 AYAT 3 TENTANG KETENAGAKERJAAN

Authors

  • RR Dewi Anggraeni Program Studi Magister Hukum, Program Pascasarjana, Universitas Pamulang
  • Pendi Ahmad Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Pamulang

Keywords:

Tinjauan Yuridis, PHK, Covid-19, Ketenagakerjaan

Abstract

Kita sering mendengar tentang masalah pekerjaan dan tenaga kerja di negara-negara berkembang, khususnya Indonesia. Salah satunya adalah ketika perusahaan memecat karyawan tanpa peringatan, seperti yang terjadi di Indonesia ketika perusahaan memecat karyawan tanpa peringatan. Karena ekonomi global, ada lebih banyak PHK selama epidemi COVID-19. Akibatnya, tingkat pengangguran meningkat di banyak negara. Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mendefinisikan tenaga kerja sebagai “setiap orang yang mampu menghasilkan barang atau jasa yang sesuai dengan kebutuhan pribadi dan masyarakatnyaâ€. Atas dasar itu, identifikasi dan perumusan masalah meliputi keputusan penyelesaian pemutusan hubungan kerja sepihak oleh perusahaan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Hambatan Pengangguran Bagi Tenaga Kerja yang di-PHK secara sepihak. Dengan menggunakan teknik hukum (statute approach) dengan pendekatan konseptual, inilah hukum empiris (conceptual approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), terdapat kerangka dasar yang diatur dalam Pasal 151 UU Cipta Kerja yang menjelaskan tentang cara kerja PHK. PHK diatur dalam Pasal 153 UU Cipta Kerja. Formulir Pemberitahuan PHK mencantumkan beberapa alasan pemutusan hubungan kerja. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah sah apabila tidak sepihak dan tidak menimbulkan kerugian bagi karyawan atau buruh. Pasal 153 UU Cipta Kerja melarang pengusaha melakukan pemutusan hubungan kerja tanpa sebab (PHK). Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial melarang secara sepihak dan jelas, kecuali dalam hal-hal yang terbatas.

References

Arif Irwandy, dan Gatut S.Adisumo, 2000, Perencanaan Tambang, Diktat Kuliah, Jurusan Teknik Pertambangan ITB, Bandung.

Djumhani, 1999. "Perancangan Eksplorasi Batubara", Diklat Eksplorasi Pengembangan Tambang Batubara, PPTP.

Dudi Nasrudin Usman, et al. 2008. Peranan Pemerintah Daerah dan Industri Pertambangan Rakyat untuk Peningkatan Kualitas Bahan Tambang dalam Mengantisipasi Kebijakan Ekspor Bahan Mentah. Prosiding Kolokium Pertambangan 2008, p 20 - 30. ISBN : 978 - 979 - 841 - 62 - 6.

Dudi Nasrudin Usman, et al. 2008. Optimalisasi Potensi Sumber Daya Mineral dalam Menunjang Pembangunan Berkelanjutan di Tingkat Daerah. Proceeding Seminar Fakultas Teknik UNISBA Tahun 2008. p 22 - 42 ISBN : 978 - 979 - 15631 - 2 – 3

Prodjosumarto, Partanto dan Zaenal, 2000, Tambang Terbuka, Buku Ajar, Jurusan Teknik Pertambangan UNISBA, Bandung.

Rudy Sayoga Gautama, 2007, "Pidato Guru Besar "Tantangan Ke Depan Pertambangan Indonesia", Institut Teknologi Bandung.

Septina Ayu H, et al, 2015, Pengawasan Penerapan GOOD MINING PRACTICE pada Pertambangan Batuan Andesit CV SELO PUTRO WONOGIRI Pra dan Pasca Terbitnya Undang-undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Privat Law. Vol III No. 2 Juli - Desember 2015.

Suyartono, 2003, "Good Mining Practice" Konsep tentang Pengelolaan Pertambangan yang Baik dan Benar, Studi Nusa, Semarang.

Downloads

Published

2023-07-31

How to Cite

Anggraeni, R. D., & Ahmad, P. (2023). TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA SEPIHAK DI MASA PANDEMI COVID-19 BERDASARKAN UNDANG-UNDANG 13 TAHUN 2003 PASAL 151 AYAT 3 TENTANG KETENAGAKERJAAN. PROSIDING SENANTIAS: Seminar Nasional Hasil Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat, 4(1), 1567–1581. Retrieved from https://openjournal.unpam.ac.id/index.php/Senan/article/view/34820