PENCEGAHAN DAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK PELAKU KLEPTOMANIA
Keywords:
Perlindungan Hukum, Anak, KleptomaniaAbstract
Kegiatan pengabdian ini juga berusaha untuk menghindarkan terjadinya kenakalan anak yang berakibat timbulnya tindak pidana anak dan korban dari kenakalan anak. Sasaran strategisnyaa dalah pengurus RT/RW di wilayah Kelurahan Keranggan Kota Tangerang Selatan. Dengan harapan agar para pengurus RT / RW dapat menyebarluaskan informasi dan hasil sosialisasi tersebut pada lingkungan masing-masing. Tujuan yang ingin dicapai melalui kegiatan pengabdian pada masyarakat ini adalah meminimalisir terjadinya kleptomania yang dilakukan oleh anak, agar jangan sampai terjadi tindak pidana yang dilakukan oleh anak atau yang berstatus anak berhadapan dengan hukum. Metode yang diterapkan dalam Pengabdian Kepada Masyarakat dengan metode ceramah dan dialog interaktif. Dalam penyelesaian perkara anak yang berkonflik dengan hukum yang menggunakan pendekatan keadilan restorative justice penyelesaian yang melibatkan semua pihak dan secara bersama-sama mengatasi perkara dan mencari solusi yang terbaik terhadap perkara yang dihadapi anak dengan demikian perlindungan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum yang lebih mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak.
References
Azwad Rachmat Hambali, Penerapan Diversi Terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum dalam Sistem Peradilan Pidana, Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, https://ejournal.balitbangham.go.id/index.php/kebijakan/article/view/568, diunduh Senin, 4 Oktober 2021 jam 09.00 WIB.
Badrun Susantyo, Implementasi Undang Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak: dalam Perspektif Kementerian Sosial Implementation of Law Number 11 of 2012 About Juvenille Criminal Justice System: Ministry of Social Affairs Perspective, https://media.neliti.com/media/publications/52929-ID-implementasi-undang-undang-nomor-11-tahu.pdf, diunduh Senin, 4 Oktober 2021 jam 09.05 WIB.
Bagus Gede Brahma Putra, Gede M ade Swardhana, Sagung Putri M.E. Purwani, Anak Berhadapan Dengan Hukum Ditinjau Dari Aspek Kriminologi (Study Kasus Di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Karangasem), https://ojs.unud.ac.id, diunduh Senin, 4 Oktober 2021 jam 09.06 WIB.
Zulfikar Judge, Kedudukan Anak yang Berhadapan dengan Hukum Selaku Pelaku Tindak Pidana (Studi Kasus: 123/Pid.Sus/2014/Pn.Jkt.Tim),https://media.neliti.com/media/publications/146901-ID-kedudukan-anak-yang-berhadapan-dengan-hu.pdf, diunduh Senin, 4 Oktober 2021 jam 09.11 WIB.
Analiansyah dan Syarifah Rahmatillah, Perlindungan Terhadap Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum (Studi Terhadap Undang-undang Peradilan Anak Indonesia dan Peradilan Adat Aceh), https://jurnal.ar-raniry.ac.id, diunduh Senin, 4 Oktober 2021 jam 09.15 WIB.
Nursariani Simatupang dan Zainuddin, Meningkatkan Kemampuan Masyarakat Guna Memberikan Perlindungan Terhadap Anak dari Kekerasan Fisik, Jurnal Prodikmas Hasil Pengabdian Masyarakat Volume 1 Nomor 2 Juli 2017.
Bambang Waluyo, Viktimologi Perlindungan Korban dan Saksi, Jakarta, Sinar Grafika, 2011.
Etty Padmiati, Melindungi Anak dari Kekerasan (Protecting Children from Violence), Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Pelayanan Kesejahteraan Sosial (B2P3KS) Kementerian Sosial Republik Indonesia, 2014.
Ahmad Fuady Syaifudin, Penerapan Diversi Terhadap Anak Dengan Kecenderungan Kleptomania Sebagai Pelaku Pencurian Di Surakarta, http://eprints.ums.ac.id/105445/3/NASKAH%20PUBLIKASI.pdf, diunduh Kamis, 18 Mei 2023.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.