Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik Berdasarkan Pasal 45A Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang ITE

Authors

  • Henlia Peristiwi Rejeki Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Pamulang
  • Iriyanti Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Pamulang

Keywords:

UU ITE, Kejahatan, Elektronik, Tindak Pidana, Pertanggungjawaban Pidana

Abstract

Indonesia merupakan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tercantum di dalam UUD 1945 Pasal 1 Ayat 1 NKRI yang berbentuk Republik. Negara Kesatuan Republik Indonesia disingkat NKRI adalah negara merdeka yang memiliki banyak suku dan budaya. Keanekaragaman inilah yang membuat Indonesia begitu spesial di mata dunia. NKRI merupakan gabungan kesatuan wilayah dari Sabang dimulai dari Nangroe Aceh Darussalam (NAD) sampai Merauke di Irian Jaya (Papua).Indonesia memiliki semboyan berbeda-beda tapi tetap satu yang lebih dikenal dengan istilah “Bhinneka Tunggal Ika”. karena Indonesia memiliki sangat banyak suku,bahasa,budaya dan kepercayaan ini sangat cocok diterapkan. Walaupun secara resmi Indonesia hanya mengakui adanya 5 (lima) agama yaitu Agama Islam, Hindu, Budha, Kristen Protestan, Kristen Katholik dan Konghucu. Indonesia disebut sebagai negara kesatuan dikarenakan wilayah Indonesia banyak didominasi oleh pulau-pulau yang terpencar-pencar. Indonesia adalah negara hukum, dan kebebasan berekspresi dan berpendapat yang dijamin sejak merdekanya negara ini., "Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.” Sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 28F UUD 1945 yang mengizinkan Warga Negara Indonesia untuk menyampaikan gagasannya sekaligus memperoleh informasi. Hak Asasi Manusia juga jelas melindungi kebebasan berpendapat seperti yang terdapat didalam Pasal 29 Deklarasi Universal tentang Pasal tersebut berbunyi, “Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat; dalam hal ini termasuk kebebasan menganut pendapat tanpa mendapat gangguan, dan untuk mencari, menerima dan menyampaikan keterangan-keterangan dan pendapat dengan cara apa pun dan dengan tidak memandang batas-batas.”Berdasarkan Identifikasi masalah diatas, penulis akan merumaskan permasalahan dalam penelitian ini sebagai berikut; Bagaimanakah sanksi pidana yang dijatuhkan oleh majelis hakim terhadap pelaku tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektonik? Bagaimanakah pertimbangan hakim dalam penjatuhan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik? Jenis penelitian ini adalah yuridis normatif (legal research). Menurut Peter Mahmud Marzuki bahwa tipe penelitian yuridis normatif (legal research) yaitu Permasalahan yang diangkat, dibahas dan diuraikan dalam penelitian ini difokuskan dengan menerapkan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif. Jenis penelitian yuridis normatif dilakukan dengan mengkaji berbagai macam aturan hukum yang bersifat formal seperti undang-Undang, Literatur – literatur yang bersifat konsep teoritis yang kemudian dihubungkan dengan permasalahan yang menjadi pokok pembahasan.

References

Buku

----------------------. Pengantar Hukum Pidana Bagian 1. Raja Grafindo Persada: Jakarta. 2012.

-----------------------.Asas-Teori-Praktik Hukum Pidana, cetakan kedelapan. Edisi revisi. Sinar grafika: Jakarta. 2014.

Adami Chazami. Pelajaran Hukum Pidana Bagian 1. Raja Grafindo Persada: Jakarta. 2014.

Budi Suhariyanto. 2014. Tindak Pidana Teknologi Informasi (CYBERCRIME), Raja Grafindo Persada: Jakarta.

DR.Theo Huijbers..Filsafat Hukum Dalam Lintasan Sejarah, Kansius: Yogyakarta. 2016

Evi Hartanti, Tindak Pidana Korupsi Edisi Ke Dua, Sinar Grafika, Jakarta. 2008

Leden Marpaung, Tindak Pidana Kehormatan. Raja Grafindo Persada: Jakarta. 2017.

Mahfud MD Moh, Demokrasi Dan Konstitusi Di Indonesia. PT Rineka Sipta: Jakarta. 2013.

Mahrus Ali. Dasar-Dasar Hukum Pidana. Cetakan kelima. Edisi revisi. Sinar Grafika: Jakarta. 2015.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Undang-Undang R.I. Tentang Pornografi dan Informasi dan Data Transaksi Elektronik. Pustaka Mahardika, Yogyakarta. 2011.

Muh. Abdul Kadir, Hukum dan Penelitian Hukum. PT. Citra Aditya Bakti: Bandung, 2004.

R.Soesilo, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Politeia: Bogor. 2015.

Sarjono sukanto dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif. Raja Grafindo Persada, Jakarta. 2014.

Sutan Remy Syahdeini, Kejahatan dan Tindak Pidana Komputer. Pustaka Utama Grafiti: Jakarta, 2009.

Makalah, Jurnal Dan Penelitian

Ayup Suran Ningsih, “Penegakan Hukum Hak Cipta Terhadap Pembajakan Film Secara Daring”, Jurnar Meta-Yuris (2019).

Eric M. Dobrusin, “Intellectual Property Culture: Strategies to Foster Successful Patent and Trade Secreat Practices In Everyday Business”, Literature Oxford University (2008).

Harefa, N. R. (2017). Implikasi Perubahan Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik Terhadap Tindak Pidana Ujaran Kebencian (Hate Speech).

Hayyan ul Haq, “Legal Instruments for an Optimal Utilization of Information and Technology under the Intellectual Property Regime: A Study on the Implication of the Creator and Inventor Doctrine for the Utilization of Intellectual Products through Technology Transfer for the Greatest Benefit of People in Indonesia”, Journalism Utrecht University (2018).

Hilman Fathoni, “Pengalihan Hak Cipta (Copyright Transfer Agreement) Ciptaan vs Pelisensian Ciptaan”, Pekan Keterbukaan Akses Internasional (2018).

Iin Indriani,Hak Kekayaan Intelektual: Perlindungan Hukum Terhadap Hak Cipta Karya Musik”, Jurnal Ilmu Hukum Universitas Riau (2018).

Lukita, “Penerapan Sistem Pendataan Hak Cipta Content Menggunakan Blockchain”, ADI Bisnis Digital Interdisiplin Jurnal (2019).

Manurung, R. I. (2019). Analisis Yuridis Terhadap Tindak Pidana Ujaran Kebencian Dalam Media Sosial (Studi Putusan Nomor 2429 K/Pid. Sus/2018/Pn-Mdn).

Muhammad Rusli Arafat, “Penerapan Teori Perlindungan Hukum Terhadap Hak Cipta Atas Trias Palupi Kurnianingrum, “Materi Baru Dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, P3DI Bidang HukumJakarta (2016). Penyiaran”, Jurnal PENA JUSTISIA (2019).

Nasution, N. F. (2021). Peranan Teknologi Informasi Elektronik Sebagai Alat Bukti Dalam Pengungkapan Tindak Pidana Ujaran Kebencian (Studi Penelitian Di Pengadilan Negeri Medan). Kumpulan Karya Ilmiah Mahasiswa Fakultas Sosial Sains, 2(02).

Rejeki, Henlia Peristiwi. "Tindak Pidana Pencabulan Dan Pemerkosaan Terrhadap Anak Di Bawah Umur Dengan Ancaman Ditinjau Dari Pasal 64 Ayat 1 Kuhp Dan Undang-Undang Nomor 23 Tentang Perlindungan Anak (Analisa Putusan Nomor. 1616/Pid. Sus/2014/Pn. Tng)." Jurnal Surya Kencana Dua: Dinamika Masalah Hukum Dan Keadilan 5.1 (2018).

Sirait, T. (2021). Tinjauan Yuridis Terhadap Penanganan Ujaran Kebencian Di Media Sosial Menurut Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik (Analisis Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor: 2429/Pid. Sus/2018/Pn. Mdn). Kumpulan Karya Ilmiah Mahasiswa Fakultas Sosial Sains, 2(02).

Zakaria, N. (2019). Tinjauan Kriminologi Tindak Pidana Ujaran Kebencian Melalui Media Sosial (Studi Kasus Polres Gorontalo Kota). Skripsi, 1(1011415212).

Peraturan Perundang-Undangan

Surat Edaran (SE) Kapolri Nomor SE/06/X/2015 tantang Penanganan Ujaran Kebencian (Hate Speech).

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Downloads

Published

2024-04-19

How to Cite

Rejeki, H. P., & Iriyanti. (2024). Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik Berdasarkan Pasal 45A Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang ITE. PROSIDING SENANTIAS: Seminar Nasional Hasil Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat, 5(1), 21–30. Retrieved from https://openjournal.unpam.ac.id/index.php/Senan/article/view/38829