Perlindungan Hukum yang Dapat Diberikan Terhadap Korban Pelecehan Seksual Ditinjau dari Hak Asasi Manusia

Authors

  • Fridayani Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Pamulang

Keywords:

Perlindungan Hukum, Kejahatan Seksual, Hak Asasi Manusia

Abstract

Keamanan dari segala bentuk kejahatan seksual adalah bagian dari hak asasi manusia, yang dijunjung tinggi dalam Struktur sebagai hak atas keamanan individu, hak atas kesempatan dan keamanan pribadi, dan hak untuk menjamin kehormatan dan rasa hormat seseorang. Peningkatan jumlah kekerasan seksual setiap tahunnya tidak sepadan dengan banyaknya pengobatan sah yang tersedia bagi para korban kekerasan seksual. Meski begitu, saat ini belum ada undang-undang atau peraturan khusus yang mengatur kekerasan seksual di Indonesia. Penelitian ini membahas tentang keamanan korban kejahatan seksual di Indonesia dalam upaya menjamin hak asasi manusia dengan menggunakan pendekatan administratif dan pendekatan. Penelitian tersebut menyimpulkan bahwa meskipun sudah ada undang-undang dan kontrol terkait kejahatan seksual, namun hal tersebut tidak dapat memberikan perlindungan hukum yang komprehensif karena tidak ada undang-undang yang secara khusus menangani kejahatan seksual. Keamanan dari segala bentuk kejahatan seksual merupakan bagian dari hak asasi manusia, khususnya hak atas keamanan individu, hak atas fleksibilitas dan keamanan individu, serta perlindungan diri atas kehormatan dan rasa hormat seseorang yang dijamin oleh struktur. Angka kejahatan seksual yang semakin meningkat dari tahun ke tahun tidak sebanding dengan banyaknya fasilitas hukum yang diperoleh korban kejahatan seksual. Bagaimanapun, hingga saat ini belum ada undang-undang dan peraturan khusus yang mengatur kekerasan seksual di Indonesia. Kajian ini akan membahas perlindungan terhadap korban kekerasan seksual di Indonesia sebagai upaya perlindungan hak asasi manusia dengan pendekatan otoritatif dan konseptual. Penyelidikan ini menyimpulkan bahwa undang-undang dan peraturan terkait dengan kekerasan seksual sudah ada tetapi masih belum mampu memberikan keamanan hukum yang komprehensif karena tidak ada undang-undang dan kontrol khusus terkait dengan kekerasan seksual.

References

Amal, B. (2021). Tinjauan Hukum Terhadap Frasa “Tanpa Persetujuan Korban” Dalam Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan Seksual. CREPIDO, 3(2), 86-95. https://doi.org/10.14710/crepido.3.2.86-95

Apriadi, A., & Khadafie, M. (2020). Peran Lembaga Pendidikan dalam Pencegahan dan Penanggulangan Tindakan Kekerasan Pada Siswa. IKRA-ITH HUMANIORA: Jurnal Sosial Dan Humaniora, 4(3), 1-10.

Fatmariza, F., Muchtar, H., Dewi, S. F., Irwan, I., Putra, I., Suasti, Y., & Febriani, R. (2020). Peningkatan Pengetahuan dan Pemahaman Masyarakat Nagari Pasie Laweh tentang Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak melalui Penyuluhan. Vivabio: Jurnal Pengabdian Multidisiplin, 2(1), 8–16. https://doi.org/10.35799/vivabio.2.1.2020.28398

Febrianti, E., Widiyahseno, B., Nasution, R., & Hilman, Y. (2022). Policy Analysis Of Permendikbud Ristek Number 30 Of 2021 In Effort To Prevent And Treat Sexual Violence At University Of Muhammadiyah Ponorogo. Jurnal Ilmu Pemerintahan Suara Khatulistiwa, 7(1), 52-62. https://doi.org/10.33701/jipsk.v7i1.2529.

Fitri Pebriaisyah, B., Wilodati, W., & Komariah, S. (2022). Kekerasan Seksual di Lembaga Pendidikan Keagamaan: Relasi Kuasa Kyai Terhadap Santri Perempuan di Pesantren. Sosietas: Jurnal Pendidikan Sosiologi, 12(1), 1-14. doi:https://doi.org/10.17509/sosietas.v12i1.48063

Hattu, J. (2014). Kebijakan Hukum Pidana Dalam Penanggulangan Kejahatan Anak. Sasi, 20(2), 47-52.

Langingi, A. R. C., Mamonto, R., & Tumiwa, F. F. (2020). Penyuluhan Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Pada Mahasiswa Baru STIKES Graha Medika . ARSY : Jurnal Aplikasi Riset Kepada Masyarakat, 1(1), 36-40. https://doi.org/10.55583/arsy.v1i1.43

Musa, M., Latif, S. A. ., Yanti, E. ., Elvina, E., Susanti, H. ., & Almahera, R. . (2023). Penyuluhan Hukum Pencegahan Kekerasan Seksual Pada Lingkungan Sekolah di MAN 1 Pekanbaru. I-Com: Indonesian Community Journal, 3(1), 368–376. https://doi.org/10.33379/icom.v3i1.2371

Nafisah, S., Anggraeni, A., & Pentury, H. (2022). PKM Pemberdayaan Perempuan Melalui Peningkatan Keterampilan Literasi Digital dan Entreprenurship. E-Dimas: Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat, 13(3), 408-415. doi:https://doi.org/10.26877/e-dimas.v13i3.4202

Rindu, R., Abdi, A., Afifa, A., Dewi, D., Himawati, H., Muhammad, M., ... & Suyatno, S. (2022). Peningkatan Pengetahuan tentang Pencegahan Kekerasan Seksual pada Usia Remaja. Jurnal Pengabdian Masyarakat Saga Komunitas, 2(1), 148-154.

Downloads

Published

2024-04-26

How to Cite

Fridayani. (2024). Perlindungan Hukum yang Dapat Diberikan Terhadap Korban Pelecehan Seksual Ditinjau dari Hak Asasi Manusia. PROSIDING SENANTIAS: Seminar Nasional Hasil Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat, 5(1), 172–178. Retrieved from https://openjournal.unpam.ac.id/index.php/Senan/article/view/38989