Peran Penting Pelatihan Hukum Dagang Bagi Kerangka Bisnis UMKM di Masyarakat: Studi di UMKM Kota Semarang
Keywords:
Kepastian Hukum, UMKM, Sengketa Bisnis, Hukum DagangAbstract
Peranan hukum yang sangat penting dalam kegiatan ekonomi adalah kemampuannya untuk mempengaruhi tingkat kepastian dalam hubungan antar manusia di dalam masyarakat. Sehingga diperlukan suatu hukum khusus yang mengatur tentang ekonomi di suatu negara. Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (selanjutnya disebut UMKM) memiliki peranan yang vital dalam pembangunan dan pertumbuhan ekonomi dalam suatu negara. Kontribusi terhadap perekonomian tidak hanya dapat dirasakan di negara-negara berkembang tetapi juga di negara maju. Bentuk kontribusi yang diberikan dengan keberadaaan UMKM bisa dilihat dari jumlah perusahaan yang ada, jumlah produksi dan nilai tambah yang diberikan, kontribusi terhadap Pendapatan Domestik Bruto. UMKM memberikan kontribusi dalam sebuah perekonomian negara. UMKM merupakan kepanjangan dari Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Usaha Menengah, yang masing masing memiliki definisi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (selanjutnya disebut UU No. 20 Tahun 2008). Kota Semarang merupakan kota besar yang memiliki daya saing UMKM yang berkualitas, kemudahan perizinan yang ditempatkan pada satu atap dan pemberian insentif berupa pembiayaan dan pembelajaran terhadap UMKM membuat daya saing UMKM di Kota Semarang semakin besar. Banyak fasilitas yang diberikan untuk pengembangan UMKM, hal ini harus diimbangi dengan pelatihan hukum dagang agar tidak ada pihak yang dirugikan dalam upaya pengembangan Usaha kecil yang merupakan bagian dari UMKM. Dengan demikian peneliti ingin memberikan kontribusi berupa sosialisasi, pemahaman dan pelatihan ilmu dasar dari hukum dagang bagi kerangka bisnis UMKM di masyarakat (studi pada UMKM di Kota Semarang). Hal ini sangat penting untuk mengetahui ilmu dasar mengenai hukum dagang agar para pelaku bisnis UMKM tersebut bisa menjaga hak-hak dasar dari konsumen dan kewajiban serta hak-hak dasar bagi pelaku bisnis UMKM tersebut. Metode penelitian ini adalah metode penelitian yuridis empiris karena untuk mengetahui secara langsung bagaimana pelaku UMKM di Kota Semarang ini bisa mempunyai pengetahuan, pemahaman dan pelatihan terkait ilmu dasar dari hukum dagang agar bisnis mereka bisa bertahan lama dan guna mencegah terjadinya persaingan tidak sehat di kalangan UMKM. Dengan hasil yang diharapkan para pelaku bisnis UMKM bisa membuat suatu surat kontrak bisnis tersendiri yang dibuat antara pelaku bisnis dengan konsumen dan/atau bisa memahami dasar hukum dan mengaplikasikannya apabila di suatu hari terdapat sengketa bisnis.
References
Dirlanudin. "Paradigma Baru Pengembangan Usaha Kecil." Jurnal Ilmiah Niagara 1, no. 2 (2008): 47-67.
Hasan Jauhari, 2008, Tinjauan Pengecualian Undang-Undang No.5 Tahun 1999 Bagi Usaha kecil dan Menengah, Vol. XVII-September 2008, Staf Ahli Menteri Negara Koperasi dan UKM Bidang Hubungan Internasional. 56
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Laura Hartman dan Joe DesJardins, Business Ethics (Etika Bisnis), terj. Danti Pujiati, (Erlangga, 2008), hal. 330
Marihot Tua Efendi Hariandja, Manajemen Sumber Daya Manusia, (Jakarta: PT. Grasindo, 2002), hal. 2
Ramdhansyah & Sondang Silalahi. 2013. Pengembangan Model Pendanaan UMKM Berdasarkan Persepsi UMKM. Jurnal Keuangan dan Bisnis, Vol.5 (1): 30-40.
Setyobudi, Andang. "Peran Serta BI Dalam Pengembangan UMKM." Buletin Hukum dan Kebanksentralan 5, no. 2 (Agustus 2007): 29- 35
Suyadi, Syahdanur, Susie Suryani. 2018. Analisis Pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Bengkalis-Riau. Jurnal Ekonomi KIAT, Vol.29 No.1.
Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2008 tentang UMKM
Widiastuti, Y.S.M., Widijantoro, J., dan Harsiwi, A.M. (2014). Laporan Hasil Penelitian: Pemetaan Masalah Perlindungan Konsumen Sebagai Landasan Pengembangan Kebijakan Perlindungan Konsumen (Consumer Policy) dan Kebijakan Persaingan Usaha (Competition Policy) di Propinsi DIY. Yogyakarta: Universitas Atma Jaya Yogyakarta, hlm. 46
Winardi, Entrepreneur dan Entrepreneurship, (Jakarta: Kencana, 2008), hal. 106
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Inawati Santini, Mita Sicillia
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.