Urgensi Hukum Terkait Pencatatan Peristiwa Penting dan Peristiwa Kependudukan

Authors

  • Elvira Magister Ilmu Hukum, Program Pascasarjana, Universitas Pamulang
  • Eka Martiana Wulansari Magister Ilmu Hukum, Program Pascasarjana, Universitas Pamulang
  • Neva Sari Susanti Magister Ilmu Hukum, Program Pascasarjana, Universitas Pamulang

Keywords:

Pencatatan Peristiwa Penting, Kepastian Hukum

Abstract

Semua peristiwa signifikan seperti kelahiran, perkawinan, perceraian, kelahiran, kematian, pengangkatan anak, pengakuan, dan pengesahan anak, serta perubahan status kewarganegaraan, perubahan nama, dan peristiwa penting lainnya, harus disampaikan secara resmi atau dilaporkan. Peristiwa penting juga mencakup perubahan surat keterangan kependudukan atau data identitas. Untuk dicatat dan diadministrasikan sesuai dengan ketentuan undang-undang, bukti yang sah diperlukan untuk semua peristiwa kependudukan.  Hal ini sangat penting untuk menjadi pelindung bagi perempuan dan anak serta memudahkan penyelesaian masalah yang mungkin muncul dalam hubungan pernikahan. Tidak bisa dipungkiri walaupun perkembangan zaman sudah berubah, kemajuan ilmu pengetahuan, informasi dan teknologi tetap saja masih ada beberapa masyarakat yang didapati belum paham atau belum mengetahui betapa pentingnya melaporkan atau mencatatkan Peristiwa Penting sebagaimana tersebut di atas. tersebut, tingkat pendidikan dan kemampuan ekonomi. Di Desa Sukakarya, Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Jawa Barat, kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini menggunakan metode penyuluhan melalui ceramah dan tanya jawab. Materi yang akan disampaikan dalam penyuluhan adalah sebagai berikut:1) Pengertian dan Jenis-jenis Peristiwa Penting;2) Manfaat Pencatatan Peristiwa Penting Bagi Individu, Keluarga dan Negara;3) Prosedur dan Persyaratan Pencatatan Peristiwa Penting;4) Dampak Tidak Mencatatkan Peristiwa Penting;5) Dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Sasaran penyuluhan kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat berupa penyuluhan ini yaitu sebagai berikut:1) Masyarakat umum;2) Tokoh masyarakat dan agama;3) Kader PKK dan Karang Taruna;4) Pelajar dan mahasiswa: Target luaran yang ingin dicapai melalui kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat adalah sebagai berikut:1) Meningkatkan pengetahuan dan pemahaman masyarakat tentang pentingnya pencatatan Peristiwa Penting;2) Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang hak dan kewajiban mereka dalam pencatatan Peristiwa Penting;3) Mendorong masyarakat untuk mencatatkan Peristiwa Penting kepada instansi terkait.

References

Akhmad Munawar, 2015, Sahnya Perkawinan Menurut Hukum Positif Yang Berlaku di Indonesia, Al’Adl, Vol.VII, No.13.

Dara Mahesti, Risti Dwi Ramasari, 2022, Tinjauan Yuridis Hak Keperdataan Terhadap Dampak Keterlambatan Mendaftarkan Akta Kelahiran Anak (Studi di Catatan Sipil Kabupaten Lampung Utara), Jurnal Cakrawala Indonesia, Vol. 1, No. 5

Hari Harjanto Setiawan, 2017, Akta Kelahiran Sebagai Hak Identitas Diri Kewarganegaraan Anak. Sosio Informa, Vol.3, No.01, 26-39.

Henry Siswosoediro, 2018, Mengurus Surat-Surat Kependudukan, Jakarta: Visimedia

I Ketut Oka Setiawan, 2016, Hukum Perorangan dan Kebendaan, Sinar Grafika: Jakarta

Khairi Mawardi, 2018, Pemenuhan Hak Anak Atas dokumen Akta Kelahiran di Kabupaten

Maidin Gultom, 2014, Perlindungan Hukum terhadap Anak dan Perempuan, Penerbit PT Refika Aditama, Bandung.

Perangin Effendi, 2018, Hukum Waris, Depok: PT Raja Grafindo Persada.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 2019 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2019 Tentang Formulir dan Buku yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan.

Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan

Yul Ernis. 2018. Implikasi Penyuluhan Hukum Langsung Terhadap Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat (Implication of Direct Legal Education to the Improvement of Public Legal Awareness). Jurnal Penelitian Hukum. Akreditasi: Kep. Dirjen. Penguatan Risbang. Kemenristekdikti: No:30/E/KPT/2018.

Downloads

Published

2024-07-10

How to Cite

Elvira, Wulansari, E. M., & Susanti, N. S. (2024). Urgensi Hukum Terkait Pencatatan Peristiwa Penting dan Peristiwa Kependudukan. PROSIDING SENANTIAS: Seminar Nasional Hasil Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat, 5(2), 329–336. Retrieved from https://openjournal.unpam.ac.id/index.php/Senan/article/view/41950