Langkah Pencegahan dan Jerat Pidana Terhadap Pelaku Bullying di Lingkungan Sekolah
Keywords:
Bullying, Pidana, BahayaAbstract
Adanya permasalahan khususnya tentang maraknya kasus bullying di lingkungan Sekolah. Masih rendahnya tingkat partisipasi di wilayah mitra dalam pemahaman tentang perlindungan hukum terhadap bullying yang merupakan tindakan negatif yang dilakukan oleh orang lain secara terus menerus atau berulang. Bullying di lingkungan sekolah merupakan sebuah isu yang kompleks dan membutuhkan solusi komprehensif. Bullying merupakan sebuah tindakan intimidasi yang dilakukan secara berulang dan disengaja oleh individu atau kelompok terhadap individu lain. Bullying di sekolah dapat berdampak negatif bagi korban, baik secara fisik, emosional, maupun sosial. Peserta didik harus dilindungi dari tindakan bullying, karena menimbulkan dampak buruk bagi perkembangan fisik dan terlebih lagi psikis anak, sejumlah riset di beberapa belahan dunia telah membuktikan dampak negatif dari sejumlah peristiwa bullying. Metode pelaksanaan dalam kegiatan ini dibagi menjadi tiga tahap. Tahap pertama adalah tahap pra kegiatan. Tahap kedua adalah tahap pelaksanaan. Sedangkan tahap terakhir adalah tahap evaluasi kegiatan. Selanjutnya, akan diuraikan metode pelaksanaan yang digunakan dalam masing-masing tahap: a. Pra Kegiatan Tahap ini merupakan tahap awal sebelum pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat. Secara umum, tahap ini sudah dimulai sejak penentuan tema kegiatan dan lokasi pengabdian. Dalam pengabdian ini, tema yang diambil berkaitan dengan Langkah pencegahan dan jerat pidana terhadapa kasus bullying di lingkungan sekolah. Pada uraian ini menyimpulkan 2 (dua) hal, yaitu; Pencegahan bullying dapat dilakukan melalui edukasi, penciptaan lingkungan sekolah yang aman dan inklusif, serta penegakan aturan yang tegas. Juga adanya Pelaku bullying dapat dijerat dengan berbagai peraturan perundang-undangan, termasuk UU Perlindungan Anak dan KUHP. Bullying ini selalu melibatkan suatu kelompok yang kuat, karena dengan pelaku memiliki kelompok yang kuat maka pelaku akan lebih mudah untuk melakukan hal bullying tersebut pada korban yang lemah. Selain itu bullying ini sangat mudah dijumpai pada lingkungan pendidikan akan tetapi untuk melihatnya itu tidak mudah karena bullying pada lingkungan pendidikan ini tidak muncul kepermukaan.
References
Cindy Mutia Annur, “Ada 30 Kasus Bullying Sepanjang 2023, Mayoritas Terjadi di SMP”, https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2024/02/20/ada-30-kasus-bullying-sepanjang-2023-mayoritas-terjadi-di-smp, diakses pada 29 Maret 2024)
Dafiq, N., Dewi, C. F., Sema, N., & Salam, S, 2020. UpayaEdukasi Pencegahan Bullyingpada Siswa Sekolah Menengah Atasdi Kabupaten Manggarai NTT. Randang Tana: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 3(3), 120–129. https://doi.org/https://doi.org/10.36928/jrt.v3i3.610
Ela Zain Zakia, dkk, 2017. “Faktor yang mempengaruhi remaja dalam melakukan Bullying”, Jurnal Penelitian dan PPM Vol. 4 No. 2
Gunawan, I. M. S., & Hasnawati. 2023. Peran Guru Bimbingan Konseling dalam Upaya Pencegahan Bullying di Sekolah. At-Taujih: Jurnal Bimbingan dan Konseling Islam, 1(2), 67-78. http://jurnal.iaihnwpancor.ac.id/index.php/taujih/article/view/967Https://repository.ung.ac.id/hasilriset/show/1/245/perilaku-bulliying-ditinjau-dari-peran-kelompok-teman-sebaya-dan-iklim-sekolah-pada-siswa-sma-di-kota-gorontalo.html. Diakses pada 18 Juni 2024.
Rulli Nasrullah, 2015. Media Sosial (Perspektif Komunikasi, Budaya, dan Sosioteknologi), Simbiosa Rekatama Media, Bandung
Zakiyah, Humaedi, Santoso, 2017. Faktor Yang Mempengaruhi Remaja Dalam Melakukan Bullying. Jurnal Penelitian & PPM. Vol 4, No: 2. https://jurnal.unpad.ac.id/
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Susanty Febriyanti, Fariz Rifqi Hasbi
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.