Penerapan Sistem Peradilan Pidana Indonesia Bagi Perilaku Menyimpang di Kalangan Pelajar
Keywords:
Pendidikan Hukum, Keadilan Bersama, Pelajar, MasyarakatAbstract
Banyak pelanggaran terkait dengan hukum yang dilakukan oleh pelajar, sehingga perlu adanya penyuluhan terkait dengan penegakkan hukum kepada pelajar. Jika masyarakat teredukasi dengan baik, maka diharapkan penegakkan hukum dapat berjalan dengan optimal. Salah satu sosialisasi penegakkan hukum yang penting dimulai dari lingkungan keluarga, sejak kecil proses penyuluhan dapat diterapkan kepada anak-anak. Di lingkungan keluarga inilah tempat sosialisasi awal penanaman prinsip-prinsip hidup yang telah disetujui oleh masyarakat setempat, seperti saling menyayangi, menghormati, cinta kasih dan menghargai. Orangtua menjadi pigur yang sangat penting dalam memberikan contoh penegakkan hukum di Indonesia. Kemudian dari lingkungan keluarga akan dilanjutkan ke lingkungan sekolah dan masyarakat luar pada umumnya. Pada saat seorang anak sudah mulai bertambah menjadi dewasa, maka pada saat itu juga seorang individu baru mulai diperkenalkan dengan aturan dan prinsip-prinsip hukum negara yang mereka ketahui lewat pendidikan hukum yang diterimanya baik secara formal maupun informal. Lewat pendidikan inilah seseorang teredukasi dengan baik mengenai aturan-aturan hukum yang berlaku di negaranya, sehingga diharapkan seseorang tersebut dapat menjadi warga negara yang baik dan dapat di implementasikan guna untuk mendapatkan tujuan dan keadilan bersama. Hukum juga diharapkan dapat menjadi tombak pelindung bagi setiap warga negara dalam hal untuk mencapai keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Dengan adanya hukum masing-masing individu maupun masyarakat diharapkan dapat mengarahkan tatanan kehidupan manusia dengan adil dan damai.
References
Hambali, Azwad Rachmat. (2019). Penerapan Diversi Terhadap Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum Dalam Sistem Peradilan Pidana, Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 13(1), 15 https://doi.org/10.30641/kebijakan.2019.V13.15-30.
Harrys pratama teguh. (2018). Teori Dan Praktek Perlindungan Anak Dalam Hukum Pidana (L. Mayasari, Ed.; edisi 1). Yogyakarta : Andi Offset.
Irma Fatmawati. Lidya Rahmadani H. (2016). Diversi Berdasarkan Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (Studi Pada Polres Stabat , Kejaksaan Negeri Stabat dan Pengadilan Negeri Stabat). Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Panca Budi, 3(2355-987X), 75–80.
Kartini Kartono. (2017). Kenakalan Remaja. RajaGrafindo Persada.
Mario A. Garcia, 2019, Restorative Justice in Action: The Kalinga Experience, IJRDO – Journal of Social Science and Humanities Research, Vol. 4, Edisi 7, Juli 2019.
Marlina. (2012). Peradilan Pidana Anak di Indonesia: Pengembangan Konsep Diversi dan Restorative Justice (Nurul Falah Atif, Ed.; cetakan kedua). Bandung, PT Refika Aditama.
Purniati, Mamik, Sri Supatmi, Ni, and Made Martini Tinduk. (2003). Correction in America An Introduction, Analisa Situasi Sistem Peradilan Pidana Anak (Juvenile Justice System) Di Indonesia. Jakarta: UNICEF.
Rendy H. Pratama, S. S. & R. S. D. (2017). Perlindungan Terhadap Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum. Https://Jurnal.Unpad.Ac.Id, 2(2442–4480), 8–13.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
Zulfa, Eva Achjani. (2009). Keadilan Restoratif. Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Inawati Santini, Ali Imron, Ngatiran
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.