Kajian Terkait Perubahan Ketentuan Batas Minimal Luas Kawasan Hutan Dalam UU No. 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja Kaitannya Dengan Prinsip Pembangunan Berkelanjutan

Authors

  • Dwi Kusumo Wardhani Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Pamulang
  • Bulan Indah Pratiwi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Pamulang
  • Kamilia Nur Syaidah Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Pamulang

Keywords:

Hutan, Kawasan Hutan, Pembangunan Berkelanjutan

Abstract

Untuk menjaga kelestarian hutan Indonesia, diperlukan penerapan hukum dan regulasi yang kuat. Salah satunya adalah dengan penetapan batas minimal luas kawasan hutan. Penetapan batas minimal luas kawasan hutan semulanya diatur pada Pasal 18 ayat (2) UU 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan yakni minimal 30% (tiga puluh persen) dari luas daerah aliran sungai dan/atau pulau. Namun, ketentuan itu kini lenyap setelah diubah dalam UU Penetapan Perpu Cipta Kerja. Dimana dalam UU Cipta Kerja (Omnibus Law) yang belum lama ini disahkan membahas salah satu substansi yang cukup menarik dan banyak diperdebatkan, yaitu mengenai revisi UU No. 41 tahun 1999 tentang kehutanan tepatnya pada pada pasal 18 ayat (2) yaitu penghapusan batas minimal kawasan hutan 30% (tiga puluh persen). Untuk itu penelitian ini mengkaji terkait perubahan ketentuan batas minimal luas kawasan hutan serta dampaknya dikaitkan dengan Prinsip Pembangunan Berkelanjutan. Berdasarkan pengkajian secara normatif, dapat ditarik benang merah bahwa UU Penetapan Perpu Cipta Kerja tersebut menghapus kewajiban pemerintah untuk menetapkan dan mempertahankan luas kawasan hutan minimal 30% (tiga puluh persen) dari luas daerah aliran sungai dan/atau pulau namun mengamanatkan agar dibuat Peraturan Pemerintah. Namun pengaturan ini terlalu menguntungkan pelaku usaha dan mengancam kelestarian lingkungan hidup, karena tanpa batasan yang jelas, akan mengakibatkan makin menyusutnya luas kawasan hutan di Indonesia yang berdampak pada hilangnya kelestarian hutan bagi generasi kedepan yang bertentangan dengan prinsip Pembangunan Berkelanjutan.

References

Buku

Andi Hamzah, Penegakan Hukum Lingkungan, Cetakan Kedua, Jakarta: Sinar Grafika, 2008

Deni Bram, Hukum Lingkungan Hidup, Gramata Publishing, Bekasi, 2014

Munadjad Danusaputro, 1985, Hukum Lingkunga Buku I, Umum, Cetakan Kedua, Jakarta: Bina Cipta

Samsul Wahidin, Dimensi Hukum Perlindungan & Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2014.

Jurnal

Chazdon, R. L., dkk., “When is a forest a forest? Forest concepts and definitions in the era of forest and landscape restoration.Ambio”, Volume 45 Nomor 5, 2016.

Website

BPSDM Kementrian Hukum dan HAM, Pemerinta Patuhi Putusan MK Tentang UU Cipta Kerja, Diakses melalui https://bpsdm-dev.kemenkumham.go.id/berita-utama/yasonna-pemerintah-patuhi-putusan-mk-tentang-uu-cipta-kerja-demi-kepastian-hukum, pada tanggal 20 Juni 2023 pukul 16.21.

CNN Indonesia. 2020, UU Ciptaker Hapus Kewajiban 30 Persen Hutan Warisan habibie. Diakses pada tanggal 7 Juni 2023, diakses pada 19 Juli 2023 .

https://kmmh.fkt.ugm.ac.id/2021/07/29/kontroversi-uu-ciptaker-mengenai-penghapusan-batas-minimal-kawasan-hutan-sebesar-30-persen/ diakses pada 5 Januari 2024, pukul 19.30.

Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Capaian Tora dan Perhutanan Sosial di Indonesia Tahun 2021, diakses melalui https://ppid.menlhk.go.id/berita/siaran-pers/6330/capaian-tora- dan-perhutanan-sosial-di-tahun-2021 pada 27 Juni 2023, pukul 18.00.

Viva Budy Kusnandar, Luas Hutan Indonesia Berkurang Hampir Sejuta Hektare dalam 5 Tahun, Diakses melalui https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2022/12/21/luas-hutan-indonesia-berkurang-hampir-sejuta-hektare-dalam-5-tahun, pada tanggal 21 juni 2023, pukul 09.50.

Downloads

Published

2024-07-15

How to Cite

Wardhani, D. K., Pratiwi, B. I., & Syaidah, K. N. (2024). Kajian Terkait Perubahan Ketentuan Batas Minimal Luas Kawasan Hutan Dalam UU No. 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja Kaitannya Dengan Prinsip Pembangunan Berkelanjutan. PROSIDING SENANTIAS: Seminar Nasional Hasil Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat, 5(2), 416–423. Retrieved from https://openjournal.unpam.ac.id/index.php/Senan/article/view/42068