Perlindungan Hak Pekerja Ritel Pasca Kerja Ditinjau dari Undang Undang Cipta Kerja No. 6 Tahun 2023 (Tinjauan Terhadap Pengunduran Diri Karyawan PT. X)

Authors

  • Ayyub Kadriah Fakultas Hukum, Universitas Pamulang
  • Herliana Heltaji Fakultas Hukum, Universitas Pamulang
  • Dadang Sumarna Fakultas Hukum, Universitas Pamulang

Keywords:

Perlindungan Hukum, Hak Pekerja, Tanggung Jawab Hukum

Abstract

Penelitian ini menganalisis kasus PT.X yang memutuskan hubungan kerja dengan dua karyawannya menggunakan metode kritis dan teori pertanggungjawaban hukum serta perlindungan hukum. Analisis ini menemukan bahwa perlindungan hukum yang diberikan oleh Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan peraturan turunannya kurang memadai dalam melindungi hak-hak ekonomi pekerja yang mengubndurkan dri. Melalui pendekatan kritis, penelitian ini mengungkapkan bahwa regulasi yang ada tidak sepenuhnya menjamin perlindungan ekonomi bagi pekerja yang di-Pengudnuruan diri. Selain itu, penelitian ini juga menyoroti tanggung jawab hukum yang harus diemban oleh perusahaan, negara, dan pekerja sendiri dalam menjaga hak-hak mereka. Perusahaan memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa proses Pengudnuruan diri dilakukan sesuai dengan standar hukum yang berlaku, sementara negara harus memastikan kebijakan yang dibuat memberikan perlindungan yang cukup bagi pekerja. Di sisi lain, pekerja juga harus proaktif dalam memahami dan memperjuangkan hak-hak mereka. Kesimpulan dari penelitian ini menunjukkan bahwa ada kebutuhan mendesak untuk revisi kebijakan yang lebih komprehensif dan inklusif untuk memastikan kesejahteraan pekerja yang terlibat dalam Pengunduran diri.

References

Aditya, R. 2021. "Perlindungan Pekerja dalam Hukum Perdata". Jakarta: Kencana.

Ali, Z. 2020. "Metodologi Penelitian Hukum Kritis". Jakarta: Rajawali Pers.

Anwar, S. 2021. "Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia". Jakarta: Rajawali Pers.

Basuki, I. 2020. "Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja". Bandung: Alfabeta.

Budi, S. 2020. "Pengawasan dan Penegakan Hukum Ketenagakerjaan". Bandung: Refika Aditama.

Cahyono, R. 2021. "Hukum Ketenagakerjaan: Teori dan Praktik". Yogyakarta: Deepublish.

Damayanti, R. 2020. "Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Ritel". Jakarta: Rajawali Pers.

Dewi, S. 2019. "Aspek Hukum Pengudnuruan diri di Indonesia". Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.

Effendi, S. 2021. "Peraturan Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia". Surabaya: Airlangga University Press.

Fahrul, M. 2021. "Pendekatan Kritis dalam Penelitian Hukum". Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Fauzi, M. 2020. "Perlindungan Hukum dalam Pengudnuruan diri". Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.

Gunawan, T. 2021. "Hukum Perdata dalam Ketenagakerjaan". Malang: Universitas Brawijaya Press.

Hadi, T. 2021. "Tanggung Jawab Hukum Perdata dalam Ketenagakerjaan". Jakarta: Kencana.

Hasan, M. 2020. "Undang-Undang Ketenagakerjaan dan Implikasinya". Surabaya: Airlangga University Press.

Hendra, R. 2020. "Implementasi Undang-Undang Ketenagakerjaan". Jakarta: Sinar Grafika.

Hidayat, N. 2021. "Teori Perlindungan Hukum dalam Praktek". Jakarta:

Irwansyah, A. 2021. "Perlindungan Hukum Pekerja: Teori dan Kasus". Bandung: Alfabeta.

Iskandar, R. 2021. "Hukum Perlindungan Pekerja". Malang: Universitas Brawijaya Press.

Joko, S. 2020. "Pengawasan dalam Hukum Ketenagakerjaan". Jakarta: Kencana.

Junaidi, A. 2022. "Peraturan Ketenagakerjaan di Indonesia". Jakarta: Sinar Grafika.

Kamil, F. 2021. "Hak-Hak Pekerja dalam Peraturan Ketenagakerjaan". Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Kurniawan, B. 2021. "Kepastian Hukum dalam Pengudnuruan diri". Bandung: Refika Aditama.

Laila, N. 2020. "Aspek Hukum dalam Pengudnuruan diri". Bandung: Remaja Rosdakarya.

Lestari, D. 2020. "Hak-Hak Pekerja dalam Hukum Ketenagakerjaan". Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Mardani, M. 2021. "Perlindungan Pekerja dalam Perspektif Hukum". Jakarta: Prenada Media.

Mulyadi, D. 2021. "Perlindungan Hukum dan Hak Pekerja". Jakarta: Prenada Media.

Ningsih, E. 2021. "Perlindungan Hukum bagi Pekerja Ritel". Bandung: Mandar Maju.

Nugroho, B. 2022. "Penelitian Hukum Kritis: Teori dan Praktik". Bandung: Alfabeta.

Nugroho, E. 2020. "Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia". Bandung: Alfabeta.

Pratama, A. 2020. "Aspek Yuridis Hukum Ketenagakerjaan". Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.

Rahman, F. 2021. "Hukum Ketenagakerjaan dan Perlindungan Pekerja". Surabaya: Putra Media Nusantara.

Sari, M. 2021. "Pengawasan Ketenagakerjaan di Indonesia". Yogyakarta: Deepublish.

Setiawan, B. 2020. "Perlindungan Hukum dalam Hubungan Industrial". Bandung: Remaja Rosdakarya.

Subekti, R. 2021. "Dasar-Dasar Hukum Perdata". Jakarta: Intermasa.

Suhardi, A. 2020. "Hukum Ketenagakerjaan dan Implementasinya". Jakarta: Erlangga.

Supomo, M. 2021. "Hukum Perburuhan di Indonesia". Jakarta: Pustaka Bangsa Press.

Susanti, N. 2020. "Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja dalam Pengudnuruan diri". Malang: Universitas Negeri Malang Press.

Syafrudin, S. 2021. "Hukum Ketenagakerjaan dan Pengawasannya". Jakarta: Rineka Cipta.

Tambunan, T. 2020. "Perlindungan Pekerja dalam Hukum Indonesia". Bandung: Pustaka Setia.

Tanjung, E. 2021. "Implementasi Hukum Ketenagakerjaan". Yogyakarta: Graha Ilmu.

Utami, L. 2020. "Dimensi Hukum dalam Ketenagakerjaan". Jakarta: Pustaka Obor Indonesia.

Wahyudi, W. 2021. "Perlindungan Hukum bagi Pekerja di Indonesia". Surabaya: Laksana Press.

Wulandari, F. 2020. "Hukum Perburuhan dan Perlindungan Pekerja". Bandung: Humaniora Utama Press.

Yani, N. 2021. "Aspek Hukum dalam Pengawasan Ketenagakerjaan". Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.

Yusuf, H. 2020. "Hukum Ketenagakerjaan dan Perlindungan Buruh". Jakarta: Pustaka Jaya.

Zakaria, I. 2021. "Perlindungan Hukum dalam Hubungan Kerja". Bandung: Alfabeta.

Zulkifli, A. 2020. "Hukum Ketenagakerjaan dan Hak-Hak Pekerja". Yogyakarta: Andi Offset.

Downloads

Published

2024-07-15

How to Cite

Kadriah, A., Heltaji, H., & Sumarna, D. (2024). Perlindungan Hak Pekerja Ritel Pasca Kerja Ditinjau dari Undang Undang Cipta Kerja No. 6 Tahun 2023 (Tinjauan Terhadap Pengunduran Diri Karyawan PT. X). PROSIDING SENANTIAS: Seminar Nasional Hasil Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat, 5(2), 424–432. Retrieved from https://openjournal.unpam.ac.id/index.php/Senan/article/view/42069