Penyuluhan Hukum Terkait Kebijakan Narkotika Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023
Keywords:
Hukum, Narkotika, Hukuman MatiAbstract
Narkotika menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan yang dibedakan ke dalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam Undang-Undang ini. Peredaran narkotika menjadi pasar jual beli yang memiliki perkembangan amat pesat di Indonesia, oleh karena itu penerapan hukuman mati sangat diperlukan guna menanggulangi hal tersebut. Terpidana mati dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP akan menjalani masa percobaan selama 10 (sepuluh) tahun dengan maksud dapat memperhatikan rasa penyesalan terdakwa dan ada harapan untuk memperbaiki diri serta peran terdakwa dalam tindak pidana. Pidana mati dengan masa percobaan ini harus dicantumkan dalam putusan pengadilan. Jika terpidana selama masa percobaan 10 (sepuluh) tahun tersebut menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji, maka pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup dengan Keputusan Presiden setelah mendapatkan pertimbangan Mahkamah Agung. Pidana penjara seumur hidup ini dihitung sejak Keputusan Presiden ditetapkan. Metode kegiataan yang digunakan adalah setelah kepada masyarakat diberikan penyuluhan, selanjutknya dibuka sesi tanya jawab dan diskusi terkait dengan materi yang disajikan agar para peserta dapat lebih memahami secara mendalam terkait dengan materi penyuluhan yang disajikan. Tujuan Program Pengabdian Kepada Masyasrakat (PKM) Terkait dengan penyuluhan Kebijakan Narkotika Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP di Kelurahaan Babakan, Tangerang Selatan anatara lain : 1. Memahami lebih tepat sanksi-sanki penyalahgunaan Narkotia dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP. 2. Menumbuhkan peran serat masyarakat yang aktif dalam mendapatkan bantuan untuk mencegah penyalahgunaan narkotika.3. Memberikan pencerahaan dan motivasi kepada siswa-siswi di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri Negeri 59 di Jakarta Selatan. bahwa dampak penyalahgunaan narkotika sangatlah serius bagi masa depan bangsa. Dengan diadakannya program pengabdi masyarakat ini dapat membantu masyarakat untuk lebih memahami peraturan-peraturan dan sanksi sanksi terkait tindakan hukum yang akan diambil terhadap pelaku dan korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Program pengabdi masyarakat ini juga memberikan penyuluhan tentang Kebijakan hukum pidana mengenai tindak pidana narkotika dimasa yang akan datang dikaitkan dengan UndangUndang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) khususnya mengenai penjatuhan putusan pidana mati masih diatur dan diperlukan dalam KUHP meskipun pidana mati dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tidak menjadi pidana pokok dan beralih menjadi pidana alternatif. Terpidana mati dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP akan menjalani masa percobaan selama 10 (sepuluh) tahun dengan maksud dapat memperhatikan rasa penyesalan terdakwa dan ada harapan untuk memperbaiki diri serta peran terdakwa dalam tindak pidana. Pidana mati dengan masa percobaan ini harus dicantumkan dalam putusan pengadilan. Jika terpidana selama masa percobaan 10 (sepuluh) tahun tersebut menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji, maka pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup dengan Keputusan Presiden setelah mendapatkan pertimbangan Mahkamah Agung. Pidana penjara seumur hidup ini dihitung sejak Keputusan Presiden ditetapkan.Abstrak dalam paragraf justified, Times New Roman, 10 pt, italic, satu spasi, ditulis dalam bahasa Inggris, satu kolom penuh, maksimum 300 kata, mengandung intisari dari seluruh tulisan mengenai pendahuluan, tujuan, metode, dan hasil penelitian/pkm secara singkat.Abstrak dalam paragraf rata kiri kanan, Times New Roman, 10 pt, satu spasi, ditulis dalam bahasa Indonesia, satu kolom penuh, maksimum 300 kata, mengandung intisari dari seluruh tulisan mengenai pendahuluan, tujuan, metode, dan hasil penelitian/pkm secara singkat.
References
Manoppo, Gabrielle Aldy. "Analisis Pidana Mati Berdasarkanpasal 100 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentangkitab Undang-Undang Hukum Pidana." Lex Administratum 12.1 (2023).
Nugraningsih, Dwi Wuryandari. "Sanksi Pidana Penyalahgunaan NarkotikaMenurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 TentangNarkotika." JURNAL MADANI HUKUM-Jurnal Ilmu Sosial dan Hukum (2023)
Dian Herdian Silalahi, Penanggulangan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika di SATRES Narkoba Polres Tebing Tinggi, Jurnal IlmiahPenegakan Hukum, 5 (2) Desember 2018. DOI: http://dx.doi.org/10.31289/jiph.v5i2.2182,
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif suatu Tinjauan Singkat, (Jakarta: Rajagrafindo Persada, 2010).
Sutrisno Hadi, Metodologi Research Jilid I, (Yogyakarta: Fakultas Psikologi UGM, 1993)
Abdulkadir Muhammad, Hukum dan Penelitian Hukum, (Bandung: PT. CitraAditya Bakti, 2004). Penjara, Badan Penerbit UNDIP, Semarang, 2013
https://www.hukumonline.com/klinik/a/jerat-pidana-maksimal-bagi-pengedarnarkoba-lt52688677e81e4/
https://sumut.bnn.go.id/pengukuran-prevalensi-penyalahgunaan-narkoba-tahun2023/
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Sri Siti Munalar, Surya Oktarina
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.