Perlindungan Hukum Anak Sebagai Korban Kekerasan Seksual
Keywords:
Anak, Seksual, Pengabdian kepada MasyarakatAbstract
Anak adalah amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa, dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya. Anak merupakan tunas, sumber potensi dan generasi muda sebagai penerus perjuangan cita-cita bangsa dimasa yang akan datang, oleh karena itu setiap insan dewasa harus menjaga dan melindungi anak dari perbuatan buruk seseorang. Seorang anak sangat membutuhkan perlindungan dan perhatian dari orang dewasa untuk menjamin hak-haknya agar tidak menjadi korban eksploitasi ditangan orang yang salah. Eksploitasi anak semakin meluas dan terjadi di berbagai wilayah yang disebabkan karena bentuk kekerasan yang semakin kompleks berkaitan dengan kemajuan teknologi dan informasi yang menyebabkan timbulnya berbagai macam kasus eksploitasi anak karena tindak kekerasan seksual. Penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak harus diimbangi dengan pemberian perlindungan hukum kepada korban dengan memberikan hak-hak korban berdasarkan asas perlindungan, rasa aman, asas keadilan dan harkat martabat manusia. Melihat kondisi demikian tim Pengabdian Kepada Masyarakat melakukan penyuluhan berikut edukasi yang diorientasikan agar masyarakat khususnya siswa siswi di SMK Grafika (Yayasan Lektur) sadar hukum, hal demikian merupakan bentuk aksi nyata yang dilakukan oleh Dosen selain sebagai tenaga pengajar di dalam kampus. Dalam penyuluhan tersebut tim Pengabdian Kepada Masyarakat menjelaskan tentang perlindungan hukum terhadap anak dalam korban kekerasan seksual dan hak-hak anak korban kekerasan seksual. Khalayak sasaran dalam kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat ini adalah siswa siswi SMK Grafika (Yayasan Lektur). Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat ini dapat berjalan karena dukungan dari berbagai pihak, khususnya partisipasi peserta yang antusias dan berperan aktif dalam kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat ini, sehingga dengan demikian hendaknya kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat ini dapat memberikan manfaat besar bagi semua yang terlibat agar terbebas dari bentuk kekerasan seksual.
References
Buku
Arief, Dikdik M., dan Elisatris Gultom, Urgensi Perlindungan Korban Kekerasan Antara Norma dan Realita, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2007.
Gosita, Arif., Masalah Korban Kekerasan Edisi Pertama, Akademika Presindo, Jakarta, 1983.
Gultom, Maidin., Perlindungan Hukum Terhadap Anak dan Perempuan, Refika Aditama, Bandung, 2013.
Krisna, Liza Agnesta., Panduan Memahami Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum, Deepublisher, Yogyakarta, 2018.
Rosidah, Nikmah., Sistem Peradilan Pidana Anak, Aura, Bandar Lampung, 2019.
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Artikel atau Jurnal
Antari, Putu Eva Ditayani. "Pemenuhan Hak Anak yang Mengalami Kekerasan Seksual Berbasis Restorative Justice pada Masyarakat Tenganan Pegringsingan, Karangasem, Bali." Jurnal HAM 12.1 (2021): 75.
Asmita, A. "Melindungi Anak-Anak dari Eksploitasi Seksual dan Kekerasan Seksual Situasi Bencana dan Gawat Darurat." ECPAT Indonesia (2014).
Benedichta Desca Prita Octalina, ST.Harum Pudjiarto, Jurnal Hukum “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Eksploitasi Ekonomi”, Universitas Atmajaya Yogjakarta.
Hananto, Fajar Tri. "Studi Komparatif Kedudukan Anak Dalam Kandungan Sebagai Ahli Waris Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Dan Hukum Islam." Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura 4.1 (2015).
Handoko, Dimas, and Yeni Widowaty. "Analisis Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Kekerasan Kekerasan Seksual." Media of Law and Sharia 4.1 (2022): 14-33.
Jamaludin, Ahmad. "Perlindungan Hukum Anak Korban Kekerasan Seksual." JCIC: Jurnal CIC Lembaga Riset Dan Konsultan Sosial 3.2 (2021): 1-10.
Yusyanti, Diana. "Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Dari Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual." Jurnal Penelitian Hukum De Jure 20.4 (2020): 619-636.
Yuliartini, Ni Putu Rai, and Dewa Gede Sudika Mangku. "Perlindungan Hukum terhadap Anak Korban Kekerasan Seksual." Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan 6.2 (2021): 342-349.
Website atau Internet
http://kecserpong.tangerangselatankota.go.id/main/content/submenu/91/53/213#, diakses pada tanggal 16 Mei 2024.
https://www.halodoc.com/artikel/waspada-ini-7-bentuk-kekerasan-seksual-pada-anak, diakses pada tanggal 13 Mei 2024.
https://blog.justika.com/pidana-dan-laporan-polisi/kekerasan-seksual-pada-anak/, diakses pada tanggal 13 Mei 2024.
https://pn-palopo.go.id/index.php/publikasi/artikel/164-paradigma-baru-hukum-perlindungan-anak-pasca-perubahan-undang-undang-perlindungan-anak, diakses pada tanggal 15 Mei 2024.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Muhammad Rezfah Omar, Rinaldi Chandra
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.