Etika Bermedia Sosial dan Aspek-Aspek Pengubah Hukum Ditinjau dari UU Terkait Informasi dan Transaksi Elektronik di Kecamatan Tarogong Kidul, Garut, Jawa Barat
Keywords:
Era Digital, Imperatif/Memaksa, Mengikat, Kesadaran Hukum, Internalisasi Nilai HukumAbstract
Perkembangan teknologi komunikasi dan informasi (Information and Communication Technology-ICT) yang begitu pesat dengan segala fasilitas penunjangnya dalam peradaban manusia modern saat ini, telah membawa kita memasuki era baru yang disebut sebagai era digital (digital age).1 Berbagai bidang kehidupan akhirnya dirambah oleh kemajuan ICT tersebut. Perkembangan teknologi komunikasi massa yang menekankan pada komunikasi antar individu manusia secara langsung. Dalam perkembangan teknologi informasi kemudian dikenal internet sebagai salah satu media untuk berkomunikasi.Aspek-aspek tersebut mempengaruhi ekonomi, hukum, sosial budaya, politik, ilmu pengetahuan dan teknologi serta pendidikan. Suatu negara akan tertinggal jauh apabila tidak dapat dengan cepat mengikuti dan mengaplikasikan perkembangan bidang transaksi yang memanfaatkan kemajuan di bidang teknologi informasi. Transaksi melalui media internet telah terbukti dapat meningkatkan efisiensi daya kerja dan menumbuhkan aktivitas baru yang merangsang tingkat pertumbuhan. Namun demikian untuk memberikan koridor hukum yang jelas dan terarah serta menyikapi pentingnya akan undang-undang yang berkaitan dengan dunia maya (cyberspace), khususnya yang mencakup pengaturan transaksi elektronik, pemerintah Indonesia telah mengeluarkan UU 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lebih lanjut seluruh kebijakan, perilaku, dan aktivitas apapun manusia Indonesia, harus mampu dipertanggung jawabkan secara hukum. Penjelasan tersebut bermakna bahwa hukum bersifat imperatif atau memaksa. Adanya etika bermedia sosial yang harus dijalankan, sehingga walaupun sosial media terbuka secara luas namun ada ketentuan hukum yang mengaturnya. Sifat imperatif/memaksa hukum tersebut seharusnya mampu mengarahkan ketaatan masyarakat terhadap hukum. Adapun masalah yang akan di bahas adalah 1. Bagaimana pengetahuan masyarakat kecamatan Tarogong Kidul terhadap pentingnya bersosial media yang beretika ? 2. Faktor penyebab saat bersosial media yang dapat menyebabkan terkena sanksi pidana ? Metode pelaksanaan PKM ini adalah berbentuk ceramah. Peserta PKM ini adalah para kepala desa dan kepala kelurahan dan masyarakat sekitar. Tujuan kegiatan ini adalah untuk memberikan pemahaman masyarkat tentang regulasi dan pencegahan timbulnya pidana dari bermedia sosial. Akibat dari ketaatan terhadap hukum yang masih demikian tersebut, secara nyata menunjukkan bahwa profil warga negara yang baik “good citizen” belum terwujud secara baik. Hukum yang bersifat memaksa ternyata belum cukup mampu mewujudkan profil warga negara yang baik. Atas hal tersebut maka sifat hukum yang memaksa tersebut seharusnya mampu ditingkatkan menjadi bersifat “mengikat”. “Memaksa belum tentu mengikat, mengikat cenderung akan memaksa“.
References
Buku
-------------, Aneka Perjanjian, Cetakan ke-7, Bandung: Alumni,1985.
--------------, Azas-Azas Hukum Perjanjian, Bandung: Mandar Maju, 2000 Ricardus Eko Indrajit, E-commerce Kiat dan Strategi di Dunia Maya, Jakarta: PT Elek Media Komputindo, 2001.
-------------, Hukum Pembuktian, Jakarta: PT. Pradnya Paramita, 2008.
------------, Hukum Perjanjian, Cetakan XL, Jakarta: Intermasa,2002.
-------------, Pokok-Pokok HukumPerdata, Jakarta: PT. Intermasa,1982.
Adi Nugroho, E-commerce memahami perdagangan modern di dunia maya, Bandung: Informatika, 2006.
Ashshofa, Burhan, Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Rineka Cipta, 2001.
Bachtiar, Maryati, Buku Ajar Hukum Perikatan, Pekanbaru: Pusat Pengembangan Pendidikan Universitas Riau, 2007.
Makarim, Edmon, Kompilasi Hukum Telematika, Jakarta: PT. Grapindo Persada, 2002.
Mansur, M. Arif, Dikdik dan Elistaris Gultom, Cyber Law: Aspek Hukum Teknologi Informasi, Bandung: Refika Aditama, 2001.
Muhammad, Abdulkadir, ,Hukum Perikatan,Bandung:Alumni, 1982 Prodjodikoro, Wirjono, Hukum Perdata di Indonesia, Bandung:Sumur, 1978.
Sitompul, Asri, Hukum Internet Pengenalan Menenai Masalah Hukum dan Cybersspace, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2001.
Soekanto, Soerjono dan Mamudji, Sri, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: PT Raja Grapindo Persada, 2006.
Subekti, R, Hukum Perjanjian, Cetakan ke-5. Jakarta: PT. Intermasa, 1978.
Syahrani, Riduan, Seluk Beluk dan Asas-Asas Hukum Perdata, Bandung: Alumni, 1992.
Website/Internet
http://id.wikipedia.org/wiki/Onno_W. Purbo” /o/ (terakhir dikunjungi pada 19 Maret 2024 pukul 23.55).
http://id.wikipedia.org/wiki/1992’’/o” 1992 (terakhir dikunjungi pada 19 Maret 2024 pukul 23.56)
http://id.wikipedia.org/wiki/1994’’/o’’1994 (terakhir dikunjungi pada 19 Maret 2024 pukul 23.56)
http://oky 1990. Wordpress.com/2009/10/09/e-commerce/ (terakhir dikunjungi pada tangal 19 Maret 2024 pukul 15. 10 wib).
Website Wikipedia; http: / id.wikipedia.org/wiki/Sejarah/Internet/Indonesia (terakhir dikunjuni pada tanggal 14 Desember 2023).
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar 1945
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Samuel Soewita, Kartono, Oksidelfa Yanto, Bambang Wiyono
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.