Peran Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dalam Bermedia Sosial di Era Teknologi Canggih

Authors

  • Wina Bugi Wijaya Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Pamulang
  • Dadang Gandhi Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Pamulang

Keywords:

Teknologi, Berita Palsu, Peraturan

Abstract

Teknologi merupakan ilmu pengetahuan untuk menciptakan keterampilan, seiring berjalannya waktu, teknologi dalam komunikasi sangat berkembang pesat, sehingga banyak permasalahan yang terjadi didalamnya, dalam permasalahan harus ada solusi, terutama dilihat dari segi hukum agar dapat mencapai ketertiban bermasyarakat, untuk mencapai tujuan tersebut, Pemerintah membuat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (ITE). Undang-Undang ITE bertujuan untuk menjamin kepastian hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik, mengingat perkembangan teknologi informasi telah mengakibatkan perubahan-perubahan di bidang ekonomi dan sosial, sehingga menyebabkan adanya perkembangan tindak pidana melalui media elektronik. Belakangan ini dunia dihebohkan dengan munculnya berita hoax atau berita palsu. Dalam metode pada penulisan laporan akhir pengabdian kepada masyarakat, penulis menggunakan Penelitian normatif atau penelitian hukum kepustakaan adalah penelitian hukum dengan menggunakan data sekunder yaitu data yang diperoleh dari bahan-bahan pustaka. Dalam penelitian hukum normatif pada jurnal ini, penulis mengumpulkan data berupa data-data sekunder yang diperoleh dari buku-buku, Undang-Undang serta sumber kepustakaan lainnya. Pada kesimpulan pkm yang dilaksanakan di SMA PGRI 2 Depok ini yaitu masyarakat di sekolah harus berhati-hati dalam bermedia sosial, dalam hal ini tentang berita palsu atau hoax, Adapun langkah-langkah yang bisa kita ambil yaitu mengecek kembali keabsahan berita, dan tidak perlu menyebarluaskan berita yang sekiranya belum tentu keabsahannya.

References

Muhammad Mufid, Etika dan Filsafat Komunikasi, Jakarta, Kencana, 2013.

Rully Nasrullah, Media Sosial Perspektif Komunikasi, Budaya dan Sosioteknologi, 2017.

Thamrin Dahlan, Bukan Hoax, Jakarta, Peniti Media, 2016.

Yusuf Zainal Abidin, Manajemen Komunikasi (Filosofi, Konsep dan Aplikasi),Bandung, Pustaka Setia, 2015.

Undang-Undang No.19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Downloads

Published

2024-07-18

How to Cite

Wijaya, W. B., & Gandhi, D. (2024). Peran Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dalam Bermedia Sosial di Era Teknologi Canggih. PROSIDING SENANTIAS: Seminar Nasional Hasil Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat, 5(2), 564–568. Retrieved from https://openjournal.unpam.ac.id/index.php/Senan/article/view/42180