Analisis Yuridis Pengelolaan Royalti Ditinjau dari Peraturan Pemerintah Republik Indonesia PP Nomor 56 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan atau Musik

Authors

  • Dodi Sugianto Program Studi Ilmu Hukum, Program Pascasarjana, Universitas Pamulang
  • Kartono Program Studi Ilmu Hukum, Program Pascasarjana, Universitas Pamulang
  • Samuel Soewita Program Studi Ilmu Hukum, Program Pascasarjana, Universitas Pamulang

Keywords:

Royalti, Hak Cipta, Lagu dan Musik

Abstract

Setiap pemutaran lagu/music dari berbagai sumber untuk kepentingan usaha, entah itu, entah itu sumber music yang diputar berasal dari media cassette. CD, Flashdisk, Joox, Spotify, Youtube dan lain-lain Seperti kafe, restoran dan lain-lain, wajib untuk ikut serta mendukung ekosistem dunia music dengan membayar royalty public performance sesuai dengan jenis usahanya. Kewajiban bayar royalty public performance ini telah eksis sjak tahun 1990-an di Indonesia (bahkan mundur ke belakang sejak UUHC tahun 1982) bukan sejak Peraturan Pemerintah No. 57/2021 ini. Bedanya, dahulu sebelum tahun 2014 pemerintah belum mengambil alih public performance right ini sebagai urusan hukum public yang diatur oleh Negara melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Menurut Doktrin Ahli Hukum Administrasi Negara, Prof. Phillipus Mandiri Hadjon, dalam bukunya Pengantar Ilmu Hukum Administrasi Indonesia, Gadjah Mada University Perss, halaman 139-140 menyatakan bahwa : kriteria apa yang digunakan untuk menetapkan suatu tindakan sebagai tindakan hukum tata usaha Negara?Untuk menarik garis pembeda antara perbuatan pemerintah berdasar hukum public dengan perbuatan hukum privat dapat dilakukan dengan menggunakan kriterium dasar untuk melakukan perbuatan hukum public adalah kewenangan yang berkaitan dengan suatu jabatan (ambt). Jabatan memperoleh wewenang melalui tiga sumber yakni : atribusi, delegasi dan mandat akan melahirkan kewenangan (bevoegheid, legal power, competence). Dasar untuk melakukan erbuatan hukum privat adanya kecakapan bertindak (bekwaamheid) dari subjek hukum (orang atau badan hukum).

References

Marulam J. Hutahuruk, Lisensi & Royalti Lagu/Musik Di Tempat, Yayasan Pustaka Obor Indonesia, Jakarta, 2022

Muhammad Dwi Ardiansyah, Pengertian Pemberian Royalti Atas Hak Cipta Aransemen Lagu di Indonesi dan Amerika Serikat. Pt. Nasya Expanding Management, Pekalongan, 2021.

Syarifuddin,Perjanjian Lisensi dan Pendaftaran Hak Cipta,Bandung, 2013.

Firmandanu Triatmojo,Perlindungan Hak Cipta Lagu Komersil,Pekalongan, 2021.

Yusran Isnaini, Mengenal Hak Cipta,Pradipta Pustaka Media, Februari, 2019.

Tim Humas Universitas Islam An Nur Lampung, ” Cara Mencegah Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT)”, pada link https://an-nur.ac.id/cara-mencegah-kekerasan-dalam-rumah- tangga-kdrt/ , diakses pada 20 Maret 2024.

Downloads

Published

2024-07-18

How to Cite

Sugianto, D., Kartono, & Soewita, S. (2024). Analisis Yuridis Pengelolaan Royalti Ditinjau dari Peraturan Pemerintah Republik Indonesia PP Nomor 56 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan atau Musik. PROSIDING SENANTIAS: Seminar Nasional Hasil Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat, 5(2), 579–583. Retrieved from https://openjournal.unpam.ac.id/index.php/Senan/article/view/42182